29 C
Medan
Tuesday, July 2, 2024

Segera Eksekusi Terpidana Mati

Foto: Bagus/Sumut Pos
Terpidama vonis mati, Ayau saat menjalani sidang di PN Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Vonis nihil yang diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan kepada Ayau, terdakwa pengendali narkoba dari Lapas Tanjunggusta Medan, dengan barang bukti sabu 8 kilogram, dinilai tidak memberikan efek jera kepada terdakwa. Namun, memberikan kesempatan hal serupa diulangi oleh terdakwa.

“Harus ada upaya dilakukan atas hukuman atau vonis ini. Dengan melakukan eksekusi terhadap hukuman sebelumnya (hukuman mati). Kalau sudah inkra, segera dieksekusi. Jangan dibiarkan untuk mengulangi hal yang sama lagi,” ucap Ketua DPD Gerakan Nasional Antinarkotika Sumatera Utara (Granat Sumut), Hamdani Harahap kepada Sumut Pos, Minggu (15/10) siang.

Hamdani menilai harus ada evaluasi terhadap penanganan kasus narkoba. Karena, Indonesia sudah menjadi negara sasaran untuk peredaran narkoba dari mafia narkoba lokal maupun mafia narkoba jaringan internasional.”Di sini jangan lagi, penegak hukum bermain api. Kalau sudah inkra (hukumanan mati) langsung saja dieksekusi. Bila tidak, akan terus merugikan negara dengan apa yang dilakukan,” jelasnya.

Dari sejumlah penanganan kasus narkoba diungkap pihak Kepolisian dan Badan Narkotika Nasional (BNN) banyak ditemukan para pelakunya adalah orang-orang yang menghuni Lapas atau napi yang tengah menjalani hukum kasus narkoba, sebelumnya.

Dengan itu, Hamdani mengharapkan ada penanganan kasus narkoba sinergi antar penegak hukum. Baik dari pihak Kepolisian, BNN, Kejaksaan, Hakim dan Kemenkuham sendiri. Begitu juga, Presiden Joko Widodo harus memerintahkan jajaran untuk serius memberantas narkoba bersama.

Diketahui, Majelis Hakim PN Medan menjatuhkan hukuman terhadap Ayau terdakwa kasus pengendalian narkoba dari Lapas Tanjunggusta Medan dengan barang bukti sabu 8 kilogram sabu dengan hukum nihil.

Majelis hakim diketuai oleh Achmad Sayuti menyebutkan dalam vonis terhadap Ayau, bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 144 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Ayau terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, membeli, menerima dan menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman lebih dari 5 gram. Menjatuhkan hukuman nihil,” ungkap Majelis Hakim, Achmad Sayuti di ruang Tirta lantai 2 gedung PN Medan, Selasa (10/10) lalu.

Dalam pertimbangan majelis hakim menjatuhkan hukuman nihil terhadap terpidana mati kasus sabu seberat 270 kilogram itu, menyebutkan bahwa hukum tertinggi adalah hukum mati di Tanah Air ini. Dimana hukum mati, tidak bisa jatuhkan kembali terhadap terdakwa yang sudah divonis hukuman mati sebelumnya.

“Tidak tepat menjatuhkan hukuman sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman mati untuk kedua kali kepada terdakwa. Karena, hukuman mati adalah hukuman tertinggi,” jelas Majelis Hakim.

Achmad Sayuti dalam pertimbangannya merujuk dengan pendapat disampaikan oleh R Soesilo mengenai Pasal 67 KHUPidana berserta alasannya. Namun, majelis hakim dalam amar putusannya mengatakan terdakwa bersalah dengan melakukan pengendalian narkoba dari Lapas Tanjunggusta Medan melalui handpone yang dimiliki Ayau.

“Ayau menghuni di Blok T Lapas Tanjunggusta Medan untuk menjalani hukuman dan sudah menerima hukuman mati atas kasus yang lain (kasus sabu seberat 270 kilogram, red),” ucap Hakim.

Vonis jauh lebih ringan dari tuntutan JPU, yang menuntut sebelumnya dengan hukuman mati. Atas vonis nihil tersebut, Sindu Utomo selaku JPU menyatakan banding. Sedangkan, Ayau melalui kuasa hukumnya, Amri menyatakan terima putusan itu.(gus/ila)

 

Foto: Bagus/Sumut Pos
Terpidama vonis mati, Ayau saat menjalani sidang di PN Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Vonis nihil yang diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan kepada Ayau, terdakwa pengendali narkoba dari Lapas Tanjunggusta Medan, dengan barang bukti sabu 8 kilogram, dinilai tidak memberikan efek jera kepada terdakwa. Namun, memberikan kesempatan hal serupa diulangi oleh terdakwa.

“Harus ada upaya dilakukan atas hukuman atau vonis ini. Dengan melakukan eksekusi terhadap hukuman sebelumnya (hukuman mati). Kalau sudah inkra, segera dieksekusi. Jangan dibiarkan untuk mengulangi hal yang sama lagi,” ucap Ketua DPD Gerakan Nasional Antinarkotika Sumatera Utara (Granat Sumut), Hamdani Harahap kepada Sumut Pos, Minggu (15/10) siang.

Hamdani menilai harus ada evaluasi terhadap penanganan kasus narkoba. Karena, Indonesia sudah menjadi negara sasaran untuk peredaran narkoba dari mafia narkoba lokal maupun mafia narkoba jaringan internasional.”Di sini jangan lagi, penegak hukum bermain api. Kalau sudah inkra (hukumanan mati) langsung saja dieksekusi. Bila tidak, akan terus merugikan negara dengan apa yang dilakukan,” jelasnya.

Dari sejumlah penanganan kasus narkoba diungkap pihak Kepolisian dan Badan Narkotika Nasional (BNN) banyak ditemukan para pelakunya adalah orang-orang yang menghuni Lapas atau napi yang tengah menjalani hukum kasus narkoba, sebelumnya.

Dengan itu, Hamdani mengharapkan ada penanganan kasus narkoba sinergi antar penegak hukum. Baik dari pihak Kepolisian, BNN, Kejaksaan, Hakim dan Kemenkuham sendiri. Begitu juga, Presiden Joko Widodo harus memerintahkan jajaran untuk serius memberantas narkoba bersama.

Diketahui, Majelis Hakim PN Medan menjatuhkan hukuman terhadap Ayau terdakwa kasus pengendalian narkoba dari Lapas Tanjunggusta Medan dengan barang bukti sabu 8 kilogram sabu dengan hukum nihil.

Majelis hakim diketuai oleh Achmad Sayuti menyebutkan dalam vonis terhadap Ayau, bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 144 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Ayau terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, membeli, menerima dan menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman lebih dari 5 gram. Menjatuhkan hukuman nihil,” ungkap Majelis Hakim, Achmad Sayuti di ruang Tirta lantai 2 gedung PN Medan, Selasa (10/10) lalu.

Dalam pertimbangan majelis hakim menjatuhkan hukuman nihil terhadap terpidana mati kasus sabu seberat 270 kilogram itu, menyebutkan bahwa hukum tertinggi adalah hukum mati di Tanah Air ini. Dimana hukum mati, tidak bisa jatuhkan kembali terhadap terdakwa yang sudah divonis hukuman mati sebelumnya.

“Tidak tepat menjatuhkan hukuman sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman mati untuk kedua kali kepada terdakwa. Karena, hukuman mati adalah hukuman tertinggi,” jelas Majelis Hakim.

Achmad Sayuti dalam pertimbangannya merujuk dengan pendapat disampaikan oleh R Soesilo mengenai Pasal 67 KHUPidana berserta alasannya. Namun, majelis hakim dalam amar putusannya mengatakan terdakwa bersalah dengan melakukan pengendalian narkoba dari Lapas Tanjunggusta Medan melalui handpone yang dimiliki Ayau.

“Ayau menghuni di Blok T Lapas Tanjunggusta Medan untuk menjalani hukuman dan sudah menerima hukuman mati atas kasus yang lain (kasus sabu seberat 270 kilogram, red),” ucap Hakim.

Vonis jauh lebih ringan dari tuntutan JPU, yang menuntut sebelumnya dengan hukuman mati. Atas vonis nihil tersebut, Sindu Utomo selaku JPU menyatakan banding. Sedangkan, Ayau melalui kuasa hukumnya, Amri menyatakan terima putusan itu.(gus/ila)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/