JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Sumatera Utara (Sumut) memang layak ditempeli label sebagai provinsi terkorup. Bayangkan, sejak 2012 hingga 2015 ini Sumut selalu menempati posisi teratas daftar daerah terkorup berdasar kajian sejumlah lembaga pemerhati penyelewengan uang rakyat.
Dari data yang dihimpun JPNN, tahun 2012, berdasar kajian Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) yang mengacu hasil audit BPK semester II 2012, Sumut posisi teratas. Peringkat ini, masih berdasar kajian Fitra, bertahan hingga 2013.
Selanjutnya, berdasar kajian Indonesia Corruptions Watch (ICW) semester I 2014, Sumut juga masih teratas. Semester II 20014, Sumut berada di posisi kedua setelah Riau.
Data ICW tersebut mirip dengan data Center For Budget Analysis (CBA) yang dikirim ke JPNN kemarin (15/11). Hasil olahan CBAÂ dari hasil pemeriksaan BPK tahun 2014, Sumut menempati posisi kedua dugaan provinsi terkorup se-Sumatera.
“Sumut posisi kedua, potensi kerugian negara Rp 770.963.640.000 dengan 435 kasus,” ujar Direktur Eksekutif CBA Uchok Sky Khadafi kepada JPNN kemarin.
Berbeda dengan data ICW, kajian BCA posisi teratas ditempati Provinsi Aceh, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 1.428.895.470.000, dengan 1.021 kasus.
Eh, masuk 2015, yakni semester I, Sumut kembali berhasil “merebut” kembali posisinya di puncak daftar daerah terkorup di Indonesia, masih berdasar data ICW.
Peneliti Divisi Investigasi ICW Wana Alamsyah pada 17 Oktober 2015 menyebut, semester I 2015, Sumut merupakan provinsi yang mengalami kerugian negara paling banyak akibat kasus korupsi yakni mencapai Rp120,6 miliar dengan nilai suap sebesar Rp500 juta.