25.6 C
Medan
Thursday, May 16, 2024

Reformasi Birokrasi, Kemenagsu Teken Kerjasama dengan KIP Sumut

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama Sumatera Utara (Kemenag Sumut) menandatangani nota kesepamahaman (MoU) dengan Komisi Informasi Publik (KIP) Sumut, Jumat (29/12/2023).

Kepala Kanwil Kemenag Sumut, H Ahmad Qosbi mengatakan, kerjasama ini merupakan bagian dari reformasi birokrasi di bidang data dan informasi.

“Intinya tidak ada yang tidak transparansi yang terkait dengan data dan informasi. Kita berharap, dengan kerjasama ini nanti apa yang perlu kita berikan informasi kepada masyarakat, harus lewat badan ini kita kerjasama menjadi resmi,” katanya.

Melalui kerjasama ini, Qosbi berharap pengelolaan data dan informasi di Kemenag Sumut, dapat membantu mereka dalam memberikan informasi yang bisa diketahui masyarakat.

“Secara umum kita punya proyek miliaran, yang harus di tender. Proses tender ini banyak orang yang tidak tahu menahu. Dengan adanya kerjasama ini, nantinya sudah bisa menterjamahkan isi dari proyek atau kerjasama yang dilakukan oleh pemborong,” jelasnya, seraya berharap, kedepannya bagi Kemenag Sumut akan membawa berkah.

Sementara itu, Ketua KIP Sumut Abdul Haris mengapresiasi Kemenag Sumut, melalui kerjasama ini. Menurutnya, pihaknya telah melakukan kerjasama serupa dengan lembaga-lembaga pemerintah.

Secara garis besar, kata dia, tugas KIP Sumut yakni menerima pengaduan dari masyarakat dan memediasi. Kemudian, untuk menindaklanjuti pengaduan itu, pihaknya akan melakukan mitigasi dan litigasi.

“Kami juga mempunyai ruang sidang di Jalan Alfalah, yang saat ini lagi di renovasi,” katanya.

Dia meyakini, seluruh jajaran Kemenag Sumut dapat memahami tugas dan kerja KIP Sumut. Sebagai contoh kata Haris, pihaknya pernah menerima pengaduan dari kepada daerah terkait kisruh data dan informasi.

“Setelah kami buka, dia sebenarnya tidak paham apa tugas komisi ini. Setelah kami surati, kami jelaskan dan dia baru tahu, bahwa proses penyelesaian sengketa informasi itu, harus ada dulu permohonan informasi berdasarkan peraturan undang-undang,” jelasnya.

Melalui kerjasama ini, dia berharap tidak terjadi kesalahpahaman antara Kemenag Sumut dan masyarakat terkait data dan informasi. (man/ram)

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama Sumatera Utara (Kemenag Sumut) menandatangani nota kesepamahaman (MoU) dengan Komisi Informasi Publik (KIP) Sumut, Jumat (29/12/2023).

Kepala Kanwil Kemenag Sumut, H Ahmad Qosbi mengatakan, kerjasama ini merupakan bagian dari reformasi birokrasi di bidang data dan informasi.

“Intinya tidak ada yang tidak transparansi yang terkait dengan data dan informasi. Kita berharap, dengan kerjasama ini nanti apa yang perlu kita berikan informasi kepada masyarakat, harus lewat badan ini kita kerjasama menjadi resmi,” katanya.

Melalui kerjasama ini, Qosbi berharap pengelolaan data dan informasi di Kemenag Sumut, dapat membantu mereka dalam memberikan informasi yang bisa diketahui masyarakat.

“Secara umum kita punya proyek miliaran, yang harus di tender. Proses tender ini banyak orang yang tidak tahu menahu. Dengan adanya kerjasama ini, nantinya sudah bisa menterjamahkan isi dari proyek atau kerjasama yang dilakukan oleh pemborong,” jelasnya, seraya berharap, kedepannya bagi Kemenag Sumut akan membawa berkah.

Sementara itu, Ketua KIP Sumut Abdul Haris mengapresiasi Kemenag Sumut, melalui kerjasama ini. Menurutnya, pihaknya telah melakukan kerjasama serupa dengan lembaga-lembaga pemerintah.

Secara garis besar, kata dia, tugas KIP Sumut yakni menerima pengaduan dari masyarakat dan memediasi. Kemudian, untuk menindaklanjuti pengaduan itu, pihaknya akan melakukan mitigasi dan litigasi.

“Kami juga mempunyai ruang sidang di Jalan Alfalah, yang saat ini lagi di renovasi,” katanya.

Dia meyakini, seluruh jajaran Kemenag Sumut dapat memahami tugas dan kerja KIP Sumut. Sebagai contoh kata Haris, pihaknya pernah menerima pengaduan dari kepada daerah terkait kisruh data dan informasi.

“Setelah kami buka, dia sebenarnya tidak paham apa tugas komisi ini. Setelah kami surati, kami jelaskan dan dia baru tahu, bahwa proses penyelesaian sengketa informasi itu, harus ada dulu permohonan informasi berdasarkan peraturan undang-undang,” jelasnya.

Melalui kerjasama ini, dia berharap tidak terjadi kesalahpahaman antara Kemenag Sumut dan masyarakat terkait data dan informasi. (man/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/