MEDAN, SUMUTPOS.CO -Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Pirngadi Medan segera menjadi Unit Pelaksana Teknis (UPTD). RSUD akan dipimpin oleh pejabat fungsional dokter atau dokter gigi. “RSUD Pirngadi nantinya akan menjadi UPT. Pengelolaanya secara profesional, namun pertanggungjawabanya disampaikan ke dinas,” kata Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pembentukan Struktur Pemerintah Daerah HT Bahrumsyah, saat skor pembahasan kepada wartawan, Selasa (15/11).
Saat ini RSUD dr Pirngadi berbentuk badan layanan umum daerah (BULD) sehingga dipimpin oleh direktur yang bisa diangkat dari kalangan lain, profesional atau pensiunan. Kedudukan UPT, lanjut Bahrumsyah, RSUD dr Pirngadi akan dipimpin oleh pejabat fungsional.”Selama ini kan Pirngadi seolah-olah berdiri sendiri. Dengan dijadikannya UPT, akan menjadi bagian dari Dinkes Medan. Pengelolaanya tetap profesional,” katanya.
Pembahasan kedudukan RSUD dr Pirngadi Medan sempat diskor beberapa waktu. Penghentian sementara untuk menelaah Pedoman Persetujuan Perda tentang Perangkat Daerah yang dikeluarkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang dibacakan Plh Kabag Organisasi Tata Laksana (Ortala) Pemko Medan, Tri Juniarti.
Dalam surat pada 11 Oktober 2016 itu disebutkan, pengaturan RSUD yang bersifat otonom dipimpin dokter atau dokter gigi yang diberi tugas tambahan. Kelembagaan RSUD yang ada saat ini masih dilaksanakan sampai ditetapkannya Peraturan Presiden tentang Kelembagaan RSUD.”Pirngadi tetap BLU. Cuma dikunci di ketentuan, bahwa RSU dibina dan bertanggungjawab kepada dinas yang menyelenggarakan urusan kesehatan,” kata Bahrumsyah.
Sebelumnya, pansus juga melakukan koreksi terhadap Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) menjadi dinas.
Hal ini berdasarkan kajian yang dilakukan pansus, terkait beberapa perubahan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Pemko Medan sesuai PP Nomor 18/2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Di mana ada perbedaan data seperti Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. “Awalnya untuk dinas tersebut bertipe B. Namun di dalam kesimpulan tipenya menjadi A. Dan kajian akademisnya B. Inilah yang kami pertanyakan kenapa bisa A,” kata Bahrum.
Menurutnya alasan Pemko Medan menjadikan dinas tersebut menjadi tipe A, lantaran ada surat dari Kementrian Dalam Negeri. “Seharusnya surat tersebut dari awal sudah ada, baru masuk kajian akademis. Sebab yang tahu kebutuhan itu kan pemko. Tergantung data dari SKPD. Baik apakah skornya itu A, B atau C,” ungkap dia.
Kondisi tersebut disinyalir oleh pansus, bahwa SKPD ada melakukan penambahan data. Akan tetapi di satu sisi sangat disayangkan, kenapa penambahan data tersebut tidak dilakukan melalui kajian akademis. “Itu yang kita pertanyakan,” paparnya. (prn/ila)