Pengutipan biaya perbaikan listrik sebesar Rp165 ribu yang dibebankan pihak sekolah SMAN7 Medan kepada siswa mendapatkan sorotan? Apa kata anggota dewan? Berikut wawancara wartawan Sumut Pos, Kesuma Ramadhan dengan anggota Komisi B DPRD Medan, Khairudin Salim.
Apa sikap Anda melihat adanya iuran yang dikutip pihak sekolah untuk perbaikan instalasi listrik?
Selama pihak wali murid dan komite sekolah tidak merasa keberatan dengan iuran tersebut dan itu bertujuan untuk membangun itu wajar-wajar saja. Tapi jangan ada pemaksaan dalam hal melunasi iuran yang dimaksud oleh sekolah. Karena itu dianggap melanggar prosedural, karena siswa tidak boleh dibebankan biaya di luar ketentuan mengingat mereka sekolah dengan status negeri.
Apakah Anda sudah melakukan tinjauan langsung?
Kita sudah dengar dan datang langsung ke SMAN7 beberapa waktu yang lalu. Memang kita temui adanya iuran yang dikutip pihak sekolah melalui kesepakatan yang diambil oleh pihak komite sekolah.
Dari yang kita lihat dan informasi yang kita peroleh bahwa tidak terlihat adanya bentuk kesalahan, karena tidak ada kesan paksaan pihak sekolah untuk membebankan kepada siswa agar melunasi iuran tersebut.
Bagaimana dengan pengaduan sejumlah wali murid yang mengaku anaknya tidak diizinkan mengikuti ujian mid semester sebelum menandatangani perjanjian harus melunasinya? Â
Kalau memang seperti itu, namanya ada kesan pemaksaan, dan untuk itu kita minta agar surat perjanjian itu diberikan kepada kita sebagai bukti untuk kita lanjuti dan mendatangi langsung sekolah tersebut. Jika memang terbukti kita akan meminta kepada bapak wali kota mengeluarkan sanksi tegas. Karena bentuk pemaksaan tidak dibenarkan, dan bentuk sanksinya akan diambil sesuai prosedural yang berlaku. Sehingga ke depannya pihak sekolah tidak bisa lagi seenaknya melakukan pengutipan yang berkesan paksaan dan memberatkan siswa.
Apakah sanksinya?
Siapapun ketua komitenya, kita tidak peduli, karena siapapun yang melindunginya, akan kita tindak selama selama memang sekolah terbukti bersalah dan melakukan pemaksaan terhadap siswa. (*)