28 C
Medan
Thursday, November 21, 2024
spot_img

Sirkuit Pancing pun Diserobot

Soal serobot-menyerobot lahan masih menjadi masalah pelik. Saking peliknya, serobot sampai tidak melihat tempat. Buktinya aset olahraga Sirkuit Multifungsi Pancing pun diserobot pihak pengembang perumahan.

Kenyataan ini terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi E DPRD-SU dan Pengurus Provinsi Ikatan Motor Indonesia Sumatera Utara (Pengprov IMI Sumut), Senin (16/1) RDP sendiri dipimpin langsung oleh Ketua Komisi E Jhon Hugo Silalahi, Wakil Ketua Zulkifli Husein, Sekretaris Komisi E Arlene Manurung, dengan anggota Nurhasanah, Andi Arba, Ida Budiningsih, dan Megalia Agustina. Dari Pengprov IMI Sumut hadir Ketua H Musa Rajeckshah MHum, Ketua Bidang Olahraga Krisyanto Pasaribu, Ketua Harian Jhon Lubis, Sekretaris Drs H Zulfhifzi Lubis, Prof Ningrum Bidang Wisata, Bendahara Faisal, dan Dito dari kesekretariatan.

Dari pertemuan itu, Komisi E DPRD Sumatera Utara meminta Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) untuk menghentikan segala kegiatan pengembang di atas sirkuit tersebut. “Dari pemaparan yang disampaikan teman-teman di Pengprov IMI Sumut, kita menyampaikan empat rekomendasi untuk ditindaklanjuti oleh Pemprovsu. Terkait status lahan, kita meminta Pemprovsu menghentikan segala kegiatan pengembang di atas Sirkuit Multifungsi Pancing sebagai aset olahraga yang harus dilindungi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahuan 2005 tentang sistem keolahragaan nasional,” ucap Jhon Hugo.

Komisi E juga akan merekomendasikan pertemuan lanjutan dengan komisi beserta instansi terkait yaitu Komisi C bidang pembangunan, dan Komisi D yang menanggani urusan anggaran. Ada pun instansi terkait yang akan diminta pendapatnya adalah Biro Perlengkapan, Biro Umum, dan Biro Hukum Pemprovsu.

Seperti yang disampaikan Wakil Ketua Komisi E DPRD-SU Zulkifli Husein, terdapat beberapa kejanggalan menyangkut salah satu aset Pemprovsu di bidang olahraga ini. “Saya pribadi melihat ada situasi yang kurang kondusif di Pemprovsu terkait penghilangan aset olahraga di tengah tuntutan akan peningkatan prestasi semakin gencar disuarakan. Seperti upaya penggusuran sirkuit yang dibangun dengan dana APBD oleh pengembang dengan sertifikat hak milik,” ucapnya.

“Sangat aneh kalau anggaran dibuat untuk lahan yang kepemilikan tidak jelas. Ibaratnya Pengprov IMI Sumut dikasi cek kosong. Ini penghinaan terhadap IMI Sumut dan Pemprovsu. Saya usulkan mengundang pihak yudikatif untuk mengusut tuntas permasalahan ini,” tambahnya.

Menurut politikus asal Partai Amanat Nasional (PAN) ini, sirkuit multifungsi hanyalah satu dari permasalahan aset olahraga yang disalahgunakan. Seperti halnya velodrome, sarana untuk balap sepeda yang sekarang dibisniskan oleh pihak ketiga. “Komisi E DPRD SU harus turun langsung ke lapangan untuk memantau keberadaan aset-aset olahraga yang dimiliki Pemprovsu,” pungkas Zulkifli.

Keberadaan sirkuit multifungsi merupakan impian seluruh insan otomotif di Sumut. Merupakan bantuan Gubernur Almarhum Tengku Rizal Nurdin dengan luas lahan sekitar 15 hektar yang beralamat di Jalan Pancing. Pembangunan sirkuit dilaksanakan dalam tiga tahap dimana tahap pertama menghabiskan Rp1,7 miliar, tahap kedua Rp900 juta, dan tahap ketiga Rp3,7 miliar.

Pada 24 September 2009, Pengprovsu melalui Kadisporasu Parlautan Sibarani SH menyerahkan pemakaian/penggunaan sirkuit road race di Jalan Wiliem Iskandar Medan kepada Pengprov IMI Sumut dengan berita acara nomor: 426.2/1168-1/Disporasu/2009.

Dilanjutkan 8 Juni 2011 dengan berita acara serah terima pengelolaan sirkuit multifungsi di Jalan Williem Iskandar Medan milik Pemprovsu. Ditandatangi oleh Kadisporasu Ristanto SH SpN.

“Tiba-tiba kita dikejutkan dengan keberadaan sertifikat hak milik pada seorang pengembang. Seolah-olah sirkuit ini bukan aset provinsi melainkan milik pribadi. Kepentingan kita terhadap sirkuit ini hanya untuk pembinaan prestasi olahraga khususnya cabang otomotif. Terlebih target menyumbangkan medali pada PON mendatang,” tutur Musa Rajeckshah.

Untuk itu Pengprov IMI Sumut sangat mengharapkan dukungan DPRD SU sehingga generasi muda memiliki penyaluran hobi yang tepat. Hal itu juga merupakan solusi dari fenomena kelompok bermotor yang belakangan meresahkan masyarakat juga masalah narkoba. (jul)

Soal serobot-menyerobot lahan masih menjadi masalah pelik. Saking peliknya, serobot sampai tidak melihat tempat. Buktinya aset olahraga Sirkuit Multifungsi Pancing pun diserobot pihak pengembang perumahan.

Kenyataan ini terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi E DPRD-SU dan Pengurus Provinsi Ikatan Motor Indonesia Sumatera Utara (Pengprov IMI Sumut), Senin (16/1) RDP sendiri dipimpin langsung oleh Ketua Komisi E Jhon Hugo Silalahi, Wakil Ketua Zulkifli Husein, Sekretaris Komisi E Arlene Manurung, dengan anggota Nurhasanah, Andi Arba, Ida Budiningsih, dan Megalia Agustina. Dari Pengprov IMI Sumut hadir Ketua H Musa Rajeckshah MHum, Ketua Bidang Olahraga Krisyanto Pasaribu, Ketua Harian Jhon Lubis, Sekretaris Drs H Zulfhifzi Lubis, Prof Ningrum Bidang Wisata, Bendahara Faisal, dan Dito dari kesekretariatan.

Dari pertemuan itu, Komisi E DPRD Sumatera Utara meminta Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) untuk menghentikan segala kegiatan pengembang di atas sirkuit tersebut. “Dari pemaparan yang disampaikan teman-teman di Pengprov IMI Sumut, kita menyampaikan empat rekomendasi untuk ditindaklanjuti oleh Pemprovsu. Terkait status lahan, kita meminta Pemprovsu menghentikan segala kegiatan pengembang di atas Sirkuit Multifungsi Pancing sebagai aset olahraga yang harus dilindungi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahuan 2005 tentang sistem keolahragaan nasional,” ucap Jhon Hugo.

Komisi E juga akan merekomendasikan pertemuan lanjutan dengan komisi beserta instansi terkait yaitu Komisi C bidang pembangunan, dan Komisi D yang menanggani urusan anggaran. Ada pun instansi terkait yang akan diminta pendapatnya adalah Biro Perlengkapan, Biro Umum, dan Biro Hukum Pemprovsu.

Seperti yang disampaikan Wakil Ketua Komisi E DPRD-SU Zulkifli Husein, terdapat beberapa kejanggalan menyangkut salah satu aset Pemprovsu di bidang olahraga ini. “Saya pribadi melihat ada situasi yang kurang kondusif di Pemprovsu terkait penghilangan aset olahraga di tengah tuntutan akan peningkatan prestasi semakin gencar disuarakan. Seperti upaya penggusuran sirkuit yang dibangun dengan dana APBD oleh pengembang dengan sertifikat hak milik,” ucapnya.

“Sangat aneh kalau anggaran dibuat untuk lahan yang kepemilikan tidak jelas. Ibaratnya Pengprov IMI Sumut dikasi cek kosong. Ini penghinaan terhadap IMI Sumut dan Pemprovsu. Saya usulkan mengundang pihak yudikatif untuk mengusut tuntas permasalahan ini,” tambahnya.

Menurut politikus asal Partai Amanat Nasional (PAN) ini, sirkuit multifungsi hanyalah satu dari permasalahan aset olahraga yang disalahgunakan. Seperti halnya velodrome, sarana untuk balap sepeda yang sekarang dibisniskan oleh pihak ketiga. “Komisi E DPRD SU harus turun langsung ke lapangan untuk memantau keberadaan aset-aset olahraga yang dimiliki Pemprovsu,” pungkas Zulkifli.

Keberadaan sirkuit multifungsi merupakan impian seluruh insan otomotif di Sumut. Merupakan bantuan Gubernur Almarhum Tengku Rizal Nurdin dengan luas lahan sekitar 15 hektar yang beralamat di Jalan Pancing. Pembangunan sirkuit dilaksanakan dalam tiga tahap dimana tahap pertama menghabiskan Rp1,7 miliar, tahap kedua Rp900 juta, dan tahap ketiga Rp3,7 miliar.

Pada 24 September 2009, Pengprovsu melalui Kadisporasu Parlautan Sibarani SH menyerahkan pemakaian/penggunaan sirkuit road race di Jalan Wiliem Iskandar Medan kepada Pengprov IMI Sumut dengan berita acara nomor: 426.2/1168-1/Disporasu/2009.

Dilanjutkan 8 Juni 2011 dengan berita acara serah terima pengelolaan sirkuit multifungsi di Jalan Williem Iskandar Medan milik Pemprovsu. Ditandatangi oleh Kadisporasu Ristanto SH SpN.

“Tiba-tiba kita dikejutkan dengan keberadaan sertifikat hak milik pada seorang pengembang. Seolah-olah sirkuit ini bukan aset provinsi melainkan milik pribadi. Kepentingan kita terhadap sirkuit ini hanya untuk pembinaan prestasi olahraga khususnya cabang otomotif. Terlebih target menyumbangkan medali pada PON mendatang,” tutur Musa Rajeckshah.

Untuk itu Pengprov IMI Sumut sangat mengharapkan dukungan DPRD SU sehingga generasi muda memiliki penyaluran hobi yang tepat. Hal itu juga merupakan solusi dari fenomena kelompok bermotor yang belakangan meresahkan masyarakat juga masalah narkoba. (jul)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/