Dalam praktik pungli yang dianggap komisi untuk mempercepat proses realisasi kredit pinjaman staf guru ke pihak Bank tersebut, tersangka sebelumnya mengaku, persen potongan itu diketahui oleh atasannya.
Bahkan tersangka membeberkan 0,5 dari 2,5 persen potongan dari jumlah pinjaman staf guru itu biasanya diberikan kepada kepala sekolah maupun Kepala UPT tempatnya berdinas.
“Justru itu kita akan mintai keterangan pihak-pihak yang berkaitan di lingkup kerja tersangka melalui upaya pemanggilan. Jadi sekaligus juga untuk memastikan dugaan-dugaan yang ada dari keterangan yang disampaikan oleh tersangka sebelumnya,” pungkas dia.
Diketahui, Armaini terjaring OTT ketika menerima komisi dari dua guru yang menjadi korban tersebut di depan Kantor Bank Sumut Capem Belawan, Kamis (12/1) petang lalu.
Ironisnya, berdasar interogasi sementara, praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan Armaini sejak dirinya menjabat, tiga tahun lalu.
Barang bukti yang disita ada dua amplop yang masing-masing berisi uang tunai Rp5 juta dan Rp3,5 juta.
Selain itu, 1 unit kalkulator, 1 unit buku kerja bendahara, 1 unit HP merek Samsung, 1 blok kwitansi yang berisi tanda terima, dua lembar materai Rp 3.000 dan 1 bundelan copy berkas-berkas.
Oleh polisi, tersangka disangkakan melakukan tindak pidana dugaan korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. (ted/ila)