30.5 C
Medan
Saturday, September 28, 2024

Tunjangan Guru Tak Kunjung Dibayar

Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Kasus tidak dibayarkannya tunjangan profesi bagi guru di Kota Medan sepertinya menjadi permasalahan yang tidak bisa dituntaskan Dinas Pendidikan Kota Medan. Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan Marasutan Siregar pun, dinilai tidak memiliki progres yang jelas dalam menyelesaikan permasalahan ini.

Ketua Fraksi PKS DPRD Medan Muhammad Nasir yang juga Anggota Komisi B DPRD Medan menegaskan hal ini saat menerima pengaduan Guru PNS Kota Medan yang tunjangan profesinya tidak dibayar, di Ruang Fraksi PKS DPRD Medan, Senin (16/1) siang. “Kami meminta Dinas Pendidikan untuk tidak mempersulit pencairan tunjangan Profesi guru di Kota Medan,” kata Nasir.

Menurutnya, persoalan ini membuktikan Kadisdik tidak mampu memberikan pemahaman kepada bawahannya. “Persoalan ini terus saja berulang, kita melihat ada yang tidak beres dalam masalah ini. Kepala Dinas Pendidikan sepertinya tidak mampu memberikan pemahaman kepada stafnya soal permasalahan ini,” jelasnya.

Nasir mengatakan, persoalan tunjangan profesi bukanlah kasus baru. “Kita minta kepada Wali Kota Medan untuk melihat persoalan ini dengan baik. Persoalan ini sangat penting, dalam rangka menunjang mutu pendidikan di Kota Medan. Untuk itu kita meminta Wali Kota Medan agar mengeveluasi Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan, kalau perlu segera diganti,” ucapnya seraya mengaku pihaknya juga akan segera mengagendakan permasalahan ini di Komisi B.

Seperti diketahui, seorang guru PNS golongan II/a Lestari Eka Wardhana mengadukan permasalahan ini ke Fraksi PKS. Ia mengaku tunjangan profesinya pada 2016 tidak dibayarkan Dinas Pendidikan dengan berbagai alasan. “Mulai terhitung Januari sampai dengan Desember 2016 terhambat pencairannya meskipun  SK Dirjen yang dikeluarkan dari kementrian pendidikan dan kebudayaan telah diterima oleh pihak Dinas Pendidikan Kota Medan,” jelasnya.

Diakuinya, jika mengacu aturan sesuai dengan gaji pokok golongan III/a maka tunjangan profesinya dibayar 80 persen.”Jika mengacu aturan tunjangan profesi saya setiap bulannya Rp1,827.520 jika mengacu guru yang sudah memiliki sertifikasi pendidik tetapi status kepegawaian calon pegawai negeri sipil CPNS, maka tunjangan profesinya dibayar 80 persen dari gaji pokok golongan III/a masa kerja 0 tahun. Aturan ini berlaku mulai 2016 sehingga tahun sebelumnya tidak diberikan dan tidak dianggap kurang bayar (carry over),” paparnya. (prn/ila)

 

Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Kasus tidak dibayarkannya tunjangan profesi bagi guru di Kota Medan sepertinya menjadi permasalahan yang tidak bisa dituntaskan Dinas Pendidikan Kota Medan. Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan Marasutan Siregar pun, dinilai tidak memiliki progres yang jelas dalam menyelesaikan permasalahan ini.

Ketua Fraksi PKS DPRD Medan Muhammad Nasir yang juga Anggota Komisi B DPRD Medan menegaskan hal ini saat menerima pengaduan Guru PNS Kota Medan yang tunjangan profesinya tidak dibayar, di Ruang Fraksi PKS DPRD Medan, Senin (16/1) siang. “Kami meminta Dinas Pendidikan untuk tidak mempersulit pencairan tunjangan Profesi guru di Kota Medan,” kata Nasir.

Menurutnya, persoalan ini membuktikan Kadisdik tidak mampu memberikan pemahaman kepada bawahannya. “Persoalan ini terus saja berulang, kita melihat ada yang tidak beres dalam masalah ini. Kepala Dinas Pendidikan sepertinya tidak mampu memberikan pemahaman kepada stafnya soal permasalahan ini,” jelasnya.

Nasir mengatakan, persoalan tunjangan profesi bukanlah kasus baru. “Kita minta kepada Wali Kota Medan untuk melihat persoalan ini dengan baik. Persoalan ini sangat penting, dalam rangka menunjang mutu pendidikan di Kota Medan. Untuk itu kita meminta Wali Kota Medan agar mengeveluasi Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan, kalau perlu segera diganti,” ucapnya seraya mengaku pihaknya juga akan segera mengagendakan permasalahan ini di Komisi B.

Seperti diketahui, seorang guru PNS golongan II/a Lestari Eka Wardhana mengadukan permasalahan ini ke Fraksi PKS. Ia mengaku tunjangan profesinya pada 2016 tidak dibayarkan Dinas Pendidikan dengan berbagai alasan. “Mulai terhitung Januari sampai dengan Desember 2016 terhambat pencairannya meskipun  SK Dirjen yang dikeluarkan dari kementrian pendidikan dan kebudayaan telah diterima oleh pihak Dinas Pendidikan Kota Medan,” jelasnya.

Diakuinya, jika mengacu aturan sesuai dengan gaji pokok golongan III/a maka tunjangan profesinya dibayar 80 persen.”Jika mengacu aturan tunjangan profesi saya setiap bulannya Rp1,827.520 jika mengacu guru yang sudah memiliki sertifikasi pendidik tetapi status kepegawaian calon pegawai negeri sipil CPNS, maka tunjangan profesinya dibayar 80 persen dari gaji pokok golongan III/a masa kerja 0 tahun. Aturan ini berlaku mulai 2016 sehingga tahun sebelumnya tidak diberikan dan tidak dianggap kurang bayar (carry over),” paparnya. (prn/ila)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/