29 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Urus Akta Kelahiran Langsung di Rumah Sakit

MEDAN-Soal pengurusan akta kelahiran yang berbelit sangat membuat warga tak nyaman. Karena itulah, Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi) Sumut berusaha mencari solusi terbaik. Yakni, mengurus akta kelahiran langsung di rumah sakit.

Setidaknya hal ini diungkapkan Ketua Persi Sumut, Dr Sjahrial Anas.  “Memang saat ini untuk mengurus akta kelahiran sangat berbelit-belit dan menghabiskan banyak ongkos. Persi Sumut akan coba mengajukan kepengurusan akta kelahiran langsung dari rumah sakit dan bekerja sama dengan Dinas Kependudukan,” katanya.

Memang, Mendagri telah membuat surat edaran untuk memperpanjang masa pengurusan akta kelahiran di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) seluruh Indonesia. Namun, tetap saja hal itu dianggap tidak banyak menolong. “Ini akan kita jadikan program Persi ke depannya. Masyarakat akan sangat terbantu seandainya pengurusan akta kelahiran anak langsung dari rumah sakit. Kita akan coba menjajakinya,” ungkapnya lagi.
Sambung Sjahrial Anas, di luar Sumatera Utara, khususnya di daerah Jawa, program tersebut sudah dijalankan. “Karena kepengurusannya otomatis dan tidak terlalu berbelit-belit,” ucapnya.

Pihaknya berharap, program ini akan cepat direalisasikan. “Ya itu tadi, kita akan coba bekerja sama dengan Dinas Kependudukan agar rumah sakit yang langsung mengeluarkan akta kelahiran dan soal pembayaran akan disesuaikan dengan Perda,” bebernya.

Sementara itu, pihak Pemerintah Kota (Pemko) Medan menekankan agar setiap orangtua untuk mengurus akta kelahiran. “Jadi, akte kelahiran itu sangat banyak fungsinya. Untuk itu, agar tidak merepot, seluruh orangtua harus segera mengurus akte kelahiran begitu anaknya lahir. Itu merupakan tangung jawab dari orangtua si anak,” jelas Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan, Syaiful Bahri diruang kerjanya didampingi Kadisdukcapil Darusalam Pohan.
Ketika disingung dengan rumitnya pengurusan akte bagi yang sudah umurnya melebihi dari 60 hari, Syaiful menjelaskan kalau itu semua sudah sesaui dengan ketentuan dari UU. “Jadi kalau tidak mau repot, sekali lagi kepada orang tua untuk segera mengurusnya begitu anak lahir,” bebernya.(mag-11/adl)

MEDAN-Soal pengurusan akta kelahiran yang berbelit sangat membuat warga tak nyaman. Karena itulah, Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi) Sumut berusaha mencari solusi terbaik. Yakni, mengurus akta kelahiran langsung di rumah sakit.

Setidaknya hal ini diungkapkan Ketua Persi Sumut, Dr Sjahrial Anas.  “Memang saat ini untuk mengurus akta kelahiran sangat berbelit-belit dan menghabiskan banyak ongkos. Persi Sumut akan coba mengajukan kepengurusan akta kelahiran langsung dari rumah sakit dan bekerja sama dengan Dinas Kependudukan,” katanya.

Memang, Mendagri telah membuat surat edaran untuk memperpanjang masa pengurusan akta kelahiran di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) seluruh Indonesia. Namun, tetap saja hal itu dianggap tidak banyak menolong. “Ini akan kita jadikan program Persi ke depannya. Masyarakat akan sangat terbantu seandainya pengurusan akta kelahiran anak langsung dari rumah sakit. Kita akan coba menjajakinya,” ungkapnya lagi.
Sambung Sjahrial Anas, di luar Sumatera Utara, khususnya di daerah Jawa, program tersebut sudah dijalankan. “Karena kepengurusannya otomatis dan tidak terlalu berbelit-belit,” ucapnya.

Pihaknya berharap, program ini akan cepat direalisasikan. “Ya itu tadi, kita akan coba bekerja sama dengan Dinas Kependudukan agar rumah sakit yang langsung mengeluarkan akta kelahiran dan soal pembayaran akan disesuaikan dengan Perda,” bebernya.

Sementara itu, pihak Pemerintah Kota (Pemko) Medan menekankan agar setiap orangtua untuk mengurus akta kelahiran. “Jadi, akte kelahiran itu sangat banyak fungsinya. Untuk itu, agar tidak merepot, seluruh orangtua harus segera mengurus akte kelahiran begitu anaknya lahir. Itu merupakan tangung jawab dari orangtua si anak,” jelas Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan, Syaiful Bahri diruang kerjanya didampingi Kadisdukcapil Darusalam Pohan.
Ketika disingung dengan rumitnya pengurusan akte bagi yang sudah umurnya melebihi dari 60 hari, Syaiful menjelaskan kalau itu semua sudah sesaui dengan ketentuan dari UU. “Jadi kalau tidak mau repot, sekali lagi kepada orang tua untuk segera mengurusnya begitu anak lahir,” bebernya.(mag-11/adl)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/