30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Alamak, Dolar Palsu Senilai Rp3,8 Miliar Dijual di Sumut

Dolar-Ilustrasi
Dolar-Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sebanyak 2.888 lembar uang dolar palsu senilai 288.800 USD atau setara dengan Rp3,8 miliar, diamankan petugas Subdit II Cyber Crime Dit Reskrimsus Poldasu. Uang itu sebagian sempat dijual 3 tersangka, masing-masing berinisial AW,SE dan SF. Untung, polisi berhasil menciduk mereka dari Hotel Garuda, Jalan SM Raja Medan, Jumat (13/2) malam.

Kasubdit II Cyber Crime, AKBP Ihkwan melalui Kasubbid PID Humas Poldasu, AKBP MP Nainggolan menjelaskan, para tersangka ini sudah menjalankan aksinya sejak 3 bulan lalu. Mereka menawarkan uang dolar palsu itu pada rekan-rekanya yang berada di Binjai, Bukit Lawang, P Siantar, Medan, Riau dan Pekanbaru. Uang itu dijual tersangka dengan harga Rp2 juta hingga Rp8 juta per bloknya.

Setiap blok berisikan 100 lembar uang pecahan 100 dolar Amerika yang setara dengan Rp10 juta per lembarnya.

Setelah diintrogasi, tersangka mengaku sudah pernah menjual uang dolar palsu tersebut pada seorang WN Malaysia bernama Robert. Mereka menjual 3 blok atau 300 lembar uang dolar palsu dengan pecahan 100 dolar. “Para tersangka mencari korban yang suka mengumpulkan uang dolar,” terangnya, Senin (16/2).

Masih kata Nainggolan, salah seorang tersangka berisial AW mengaku uang dolar palsu itu mereka peroleh dari seseorang bernama DJ yang berdomisili di Aceh. Dan hingga saat ini masih dikejar petugas. AW mengaku, dari DJ uang dolar palsu pecahan 100 dolar yang berisikan 100 lembar per bloknya itu dibelinya seharga Rp2 juta.

Penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi masyarakat dan Lp/179/II/2015/SPKT II tgl 13 Februari 2015 lalu yang kemudian ditindaklanjuti dengan under cover buy.

Sebenarnya laporan terkait tersangka sudah ada sejak 4 bulan lalu, namun tersangka selalu berpindah tempat dan terakhir menginap di hotel Garuda. Begitu mengetahui tersangka berada di sana, petugas langsung menyamar dan menangkap mereka.

“Bersama korban, petugas melakukan transaksi kepada tersangka lalu menangkapnya,” tandasnya. Saat ini, polisi sedang melakukan pengembangan ke Aceh untuk menangkap rekan tersangka.

Selain itu, petugas juga melakukan pengecekan dengan mencari tempat pembuatan uang dolar tersebut. Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 244 Sub Pasal 245 KUHPidana, dan diancam 15 tahun penjara. “Petugas masih pengembangan,” pungkas perwira dua melati emas di pundaknya itu. (gib/deo)

 

Dolar-Ilustrasi
Dolar-Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sebanyak 2.888 lembar uang dolar palsu senilai 288.800 USD atau setara dengan Rp3,8 miliar, diamankan petugas Subdit II Cyber Crime Dit Reskrimsus Poldasu. Uang itu sebagian sempat dijual 3 tersangka, masing-masing berinisial AW,SE dan SF. Untung, polisi berhasil menciduk mereka dari Hotel Garuda, Jalan SM Raja Medan, Jumat (13/2) malam.

Kasubdit II Cyber Crime, AKBP Ihkwan melalui Kasubbid PID Humas Poldasu, AKBP MP Nainggolan menjelaskan, para tersangka ini sudah menjalankan aksinya sejak 3 bulan lalu. Mereka menawarkan uang dolar palsu itu pada rekan-rekanya yang berada di Binjai, Bukit Lawang, P Siantar, Medan, Riau dan Pekanbaru. Uang itu dijual tersangka dengan harga Rp2 juta hingga Rp8 juta per bloknya.

Setiap blok berisikan 100 lembar uang pecahan 100 dolar Amerika yang setara dengan Rp10 juta per lembarnya.

Setelah diintrogasi, tersangka mengaku sudah pernah menjual uang dolar palsu tersebut pada seorang WN Malaysia bernama Robert. Mereka menjual 3 blok atau 300 lembar uang dolar palsu dengan pecahan 100 dolar. “Para tersangka mencari korban yang suka mengumpulkan uang dolar,” terangnya, Senin (16/2).

Masih kata Nainggolan, salah seorang tersangka berisial AW mengaku uang dolar palsu itu mereka peroleh dari seseorang bernama DJ yang berdomisili di Aceh. Dan hingga saat ini masih dikejar petugas. AW mengaku, dari DJ uang dolar palsu pecahan 100 dolar yang berisikan 100 lembar per bloknya itu dibelinya seharga Rp2 juta.

Penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi masyarakat dan Lp/179/II/2015/SPKT II tgl 13 Februari 2015 lalu yang kemudian ditindaklanjuti dengan under cover buy.

Sebenarnya laporan terkait tersangka sudah ada sejak 4 bulan lalu, namun tersangka selalu berpindah tempat dan terakhir menginap di hotel Garuda. Begitu mengetahui tersangka berada di sana, petugas langsung menyamar dan menangkap mereka.

“Bersama korban, petugas melakukan transaksi kepada tersangka lalu menangkapnya,” tandasnya. Saat ini, polisi sedang melakukan pengembangan ke Aceh untuk menangkap rekan tersangka.

Selain itu, petugas juga melakukan pengecekan dengan mencari tempat pembuatan uang dolar tersebut. Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 244 Sub Pasal 245 KUHPidana, dan diancam 15 tahun penjara. “Petugas masih pengembangan,” pungkas perwira dua melati emas di pundaknya itu. (gib/deo)

 

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/