27 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Pasar Petisah Direnovasi, Pedagang Kok Dibebani Rp28 Juta?

Foto: DANIL SIREGAR/SUMUT POS Suasana Pasar Petisah dipadati pembeli, Jumat (26/6/2015) lalu.
Foto: DANIL SIREGAR/SUMUT POS
Suasana Pasar Petisah dipadati pembeli, Jumat (26/6/2015) lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pedagang Pasar Petisah Medan menolak rencana renovasi yang dilakukan PD Pasar Kota Medan. Pasalnya mereka dibenani biaya sebesar Rp28 juta per pedagang.

Hal itu terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi C DPRD Kota Medan dengan Pedagang Pasar Petisah bersama Perwakilan Persatuan Pedagang Pasar Tradisional Sumatera Utara (P3TSU) di Gedung DPRD Kota Medan, Selasa (16/2).

Dalam RDP itu terungkap, ada tujuh item yang akan direnovasi oleh PD Pasar Kota Medan. Adapun yang diperbaiki, merubah tampilan depan Pasar Petisah menjadi 3 dimensi dan mengganti 2 eskalator.

Selain itu, mengganti instalansi listrik, mengganti plafon di seputaran eskalator, mengganti keramik lantai pasar, mengecat/memperbaiki pintu rolling door kios, dan memperbaiki bangunan yang bocor.

Namun, pedagang menolak renovasi itu. Sebab, setiap pedagang dibebankan biaya. Untuk pedagang lantai satu, wajib membayar Rp28 juta. Sedangkan untuk pedagang lantai dua dibebankan Rp18 juta.

Biaya itu dinilai terlalu besar. Dan, pedagang sudah sempat menolak pada rapat yang digelar PD Pasar Kota Medan bersama pedagang Pasar Petisah, 25 Januari 2016 lalu. “Saat itu pedagang yang tidak setuju bermaksud meninggalkan rapat. Namun pihak PD pasar melarang,” ujar Wakil Ketua P3TSU, Tomi Japutra.

Pedagang juga menilai rencana renovasi tersebut bernuansa Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN), karena tidak menghadirkan pengembang. Apalagi, sebutnya, bangunan Pasar Petisah masih dalam keadaan kokoh.

Bahkan, dari 53 pasar tradisional yang ada di Kota Medan, Pasar Petisah adalah yang paling kokoh. Sehingga tak seharusnya Pasar Petisah direnovasi, apalagi sampai menggunakan uang pedagang.

“Kami juga bertanya jadinya. Kemana uang kontribusi yang kami bayar setiap hari. Belum lagi biaya yang kami keluarkan kalau mau perpanjang hak sewa. Kalau mau renovasi ya renovasi aja, tapi jangan kami lagi yang keluarkan biayanya,” ujar salah seorang pedagang.

Mendengar itu, Anggota Komisi C DPRD Kota Medan, Godfried Lubis mengatakan dari item-item yang disebutkan adanya fasilitas umum. Hal ini tentu tidak sinergi dengan aturan yang berlaku, bahwa fasilitas umum merupakan tanggung jawab PD Pasar Kota Medan.

“Jadi saya sarankan bapak dan ibu baca dulu aturan hak dan kewajiban kalian sebagai pedagang itu apa. Kalau revitalisasi boleh diminta sama kalian. Kalau renovasi tidak boleh,” ujar Godfried.

Anggota dewan lainnya, Salman Alfarisi mengatakan renovasi ini seakan-akan upaya illegal PD Pasar Kota Medan. Ia menyebutkan ini adalah kasus untuk kesekian kalinya.

“Saya secara pribadi melihat ini upaya ilegal PD Pasar. Dulu Pasar Kemiri dan Palapa juga begitu. Tiba-tiba ada renovasi tapi begitu ribut-ribut, PD Pasar buang badan, bilang engak tahu apa-apa. Itu akal-akalan pengembangnya. Semacam ilmu bela diri,” tegas Salman.

Untuk itu, dalam rapat yang dipimpin Sekretaris Komisi C Ibnu Ubaydillah, direkomendasikan agar rencana renovasi tersebut dibatalkan oleh PD Pasar Kota Medan. “Jadi kami rekomendasikan agar rencana renovasi tersebut dibatalkan,”ujar Ubay. (prn/dek)

Foto: DANIL SIREGAR/SUMUT POS Suasana Pasar Petisah dipadati pembeli, Jumat (26/6/2015) lalu.
Foto: DANIL SIREGAR/SUMUT POS
Suasana Pasar Petisah dipadati pembeli, Jumat (26/6/2015) lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pedagang Pasar Petisah Medan menolak rencana renovasi yang dilakukan PD Pasar Kota Medan. Pasalnya mereka dibenani biaya sebesar Rp28 juta per pedagang.

Hal itu terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi C DPRD Kota Medan dengan Pedagang Pasar Petisah bersama Perwakilan Persatuan Pedagang Pasar Tradisional Sumatera Utara (P3TSU) di Gedung DPRD Kota Medan, Selasa (16/2).

Dalam RDP itu terungkap, ada tujuh item yang akan direnovasi oleh PD Pasar Kota Medan. Adapun yang diperbaiki, merubah tampilan depan Pasar Petisah menjadi 3 dimensi dan mengganti 2 eskalator.

Selain itu, mengganti instalansi listrik, mengganti plafon di seputaran eskalator, mengganti keramik lantai pasar, mengecat/memperbaiki pintu rolling door kios, dan memperbaiki bangunan yang bocor.

Namun, pedagang menolak renovasi itu. Sebab, setiap pedagang dibebankan biaya. Untuk pedagang lantai satu, wajib membayar Rp28 juta. Sedangkan untuk pedagang lantai dua dibebankan Rp18 juta.

Biaya itu dinilai terlalu besar. Dan, pedagang sudah sempat menolak pada rapat yang digelar PD Pasar Kota Medan bersama pedagang Pasar Petisah, 25 Januari 2016 lalu. “Saat itu pedagang yang tidak setuju bermaksud meninggalkan rapat. Namun pihak PD pasar melarang,” ujar Wakil Ketua P3TSU, Tomi Japutra.

Pedagang juga menilai rencana renovasi tersebut bernuansa Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN), karena tidak menghadirkan pengembang. Apalagi, sebutnya, bangunan Pasar Petisah masih dalam keadaan kokoh.

Bahkan, dari 53 pasar tradisional yang ada di Kota Medan, Pasar Petisah adalah yang paling kokoh. Sehingga tak seharusnya Pasar Petisah direnovasi, apalagi sampai menggunakan uang pedagang.

“Kami juga bertanya jadinya. Kemana uang kontribusi yang kami bayar setiap hari. Belum lagi biaya yang kami keluarkan kalau mau perpanjang hak sewa. Kalau mau renovasi ya renovasi aja, tapi jangan kami lagi yang keluarkan biayanya,” ujar salah seorang pedagang.

Mendengar itu, Anggota Komisi C DPRD Kota Medan, Godfried Lubis mengatakan dari item-item yang disebutkan adanya fasilitas umum. Hal ini tentu tidak sinergi dengan aturan yang berlaku, bahwa fasilitas umum merupakan tanggung jawab PD Pasar Kota Medan.

“Jadi saya sarankan bapak dan ibu baca dulu aturan hak dan kewajiban kalian sebagai pedagang itu apa. Kalau revitalisasi boleh diminta sama kalian. Kalau renovasi tidak boleh,” ujar Godfried.

Anggota dewan lainnya, Salman Alfarisi mengatakan renovasi ini seakan-akan upaya illegal PD Pasar Kota Medan. Ia menyebutkan ini adalah kasus untuk kesekian kalinya.

“Saya secara pribadi melihat ini upaya ilegal PD Pasar. Dulu Pasar Kemiri dan Palapa juga begitu. Tiba-tiba ada renovasi tapi begitu ribut-ribut, PD Pasar buang badan, bilang engak tahu apa-apa. Itu akal-akalan pengembangnya. Semacam ilmu bela diri,” tegas Salman.

Untuk itu, dalam rapat yang dipimpin Sekretaris Komisi C Ibnu Ubaydillah, direkomendasikan agar rencana renovasi tersebut dibatalkan oleh PD Pasar Kota Medan. “Jadi kami rekomendasikan agar rencana renovasi tersebut dibatalkan,”ujar Ubay. (prn/dek)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/