BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Pasca-penyiksaan yang vidoenya viral di media sosial (medsos), dua pelaku, Ra (16) dan Nz (15), ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa oleh unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pelabuhan Belawan.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan, AKP I Kadek Hery Cahyadi mengatakan, meski kedua tersangka menjadi tersangka, namun keduanya tidak ditahan karena masih di bawah umur. “Karena masih di bawah umur, mereka tidak ditahan tapi tetap wajib lapor. Saat ini kita mencoba melakukan mediasi melalui kejaksaan dan perlindungan anak. Bagaimana hasilnya, kita tunggu perkembangan selanjutnya,” kata Kadek, Selasa (16/4).
Ditanya apakah ada tersangka lain dalam kasus itu, perwira berpangkat tiga balok emas ini masih menunggu perkembangan hasil penyelidikan. “Masih kita dalami, nanti coba saya tanya dulu sama kanit,” sebutnya tak mau banyak komentar.
Baca juga: Aksi Persekusi Viral di Medsos: Polisi Periksa Dua Pelaku Penyiksaan Dua Gadis
Viralnya video perundungan dengan durasi 55 detik, 104 detik dan 105 detik telah tersebar ke media sosial Whatsapp dan Facebook. Dalam video tersebut, penyiksaan terjadi di persimpangan Jalan Cimanuk pinggiran rel kereta api, Kelurahan Belawan Dua, Kecamatan Medan Belawan.
Persekusi yang dilakukan oleh empat orang gadis terhadap kedua korban berawal saling ejek. Terlihat kedua gadis di antaranya, memakai baju kaos pendek warna merah jambu dan kaos lengan panjang warna abu-abu menjadi penyiksaan oleh teman-temannya.
Para pelaku terus menyiksa kedua korban sambil direkam vodeo hingga tidak berdaya. (fac)