25 C
Medan
Monday, June 17, 2024

Sindikat Narkoba Antarprovinsi Diringkus, Dua Kg Sabu Dibungkus Teh Cina

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dua sindikat pengedar penyalahgunaan narkoba antarprovinsi diringkus petugas Satres Narkoba Polrestabes Medan dari tempat dan waktu terpisah. Dari keduanya, polisi menyita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 2 kg yang dibungkus teh Cina.

KURIR: Su alias Yanto (32) asal dari Jawa Timur dan Her alias Ali (35) warga Riau, menjadi kurir atau pengirim narkoba dari Medan-Pekanbaru-Surabaya. Dari keduanya, disita 2 kg sabu.

Keduanya masing-masing Su alias Yanto (32) asal dari Jawa Timur dan Her alias Ali (35) warga Riau. Peran keduanya dalam sindikat narkoba ini sebagai kurir atau yang mengirim barang dari Medan-Pekanbaru-Surabaya.

Kasatres Narkoba Polrestabes Medan Kompol Oloan Siahaan mengatakan, penangkapan terhadap keduanya bermula dari adanya laporan masyarakat tentang transaksi narkoba di kawasan Jalan Teratai Kelurahan Hamdan, Medan Maimun, pada Selasa (2/3) lalu. Dari informasi itu, kemudian diturunkan tim melakukan penyelidikan hingga meringkus kedua tersangka.

“Awalnya diringkus tersangka Su alias Yanto di dalam rumah dan berhasil menemukan 2 kg sabu yang disimpan di bawah kursi,” kata Oloan, Selasa (16/3).

Dia juga mengatakan, tersangka Su alias Yanto kemudian diamankan dan dilakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan, ternyata tersangka tidak sendirian dalam mengedarkan narkotika tersebut. “Petugas kemudian bergerak mengembangkan kasus ini dengan mengejar jaringan tersangka. Pengembangan membuahkan hasil dan meringkus satu tersangka lagi yaitu Her alias Ali,” ujar Oloan.

Ia melanjutkan, tersangka Her alias Ali diringkus di salah hotel Jalan Sei Belutu, Medan. “Tersangka Her alias Ali diringkus saat berada di dalam kamar hotel. Saat dilakukan penggeledahan, dari dompet tersangka ditemukan 1 paket sabu,” sebutnya.

Oloan mengaku, kedua tersangka saat ini sudah ditahan untuk proses hukum dan pengembangan kasus lebih lanjut. Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan penjara selama 20 tahun. (ris)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dua sindikat pengedar penyalahgunaan narkoba antarprovinsi diringkus petugas Satres Narkoba Polrestabes Medan dari tempat dan waktu terpisah. Dari keduanya, polisi menyita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 2 kg yang dibungkus teh Cina.

KURIR: Su alias Yanto (32) asal dari Jawa Timur dan Her alias Ali (35) warga Riau, menjadi kurir atau pengirim narkoba dari Medan-Pekanbaru-Surabaya. Dari keduanya, disita 2 kg sabu.

Keduanya masing-masing Su alias Yanto (32) asal dari Jawa Timur dan Her alias Ali (35) warga Riau. Peran keduanya dalam sindikat narkoba ini sebagai kurir atau yang mengirim barang dari Medan-Pekanbaru-Surabaya.

Kasatres Narkoba Polrestabes Medan Kompol Oloan Siahaan mengatakan, penangkapan terhadap keduanya bermula dari adanya laporan masyarakat tentang transaksi narkoba di kawasan Jalan Teratai Kelurahan Hamdan, Medan Maimun, pada Selasa (2/3) lalu. Dari informasi itu, kemudian diturunkan tim melakukan penyelidikan hingga meringkus kedua tersangka.

“Awalnya diringkus tersangka Su alias Yanto di dalam rumah dan berhasil menemukan 2 kg sabu yang disimpan di bawah kursi,” kata Oloan, Selasa (16/3).

Dia juga mengatakan, tersangka Su alias Yanto kemudian diamankan dan dilakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan, ternyata tersangka tidak sendirian dalam mengedarkan narkotika tersebut. “Petugas kemudian bergerak mengembangkan kasus ini dengan mengejar jaringan tersangka. Pengembangan membuahkan hasil dan meringkus satu tersangka lagi yaitu Her alias Ali,” ujar Oloan.

Ia melanjutkan, tersangka Her alias Ali diringkus di salah hotel Jalan Sei Belutu, Medan. “Tersangka Her alias Ali diringkus saat berada di dalam kamar hotel. Saat dilakukan penggeledahan, dari dompet tersangka ditemukan 1 paket sabu,” sebutnya.

Oloan mengaku, kedua tersangka saat ini sudah ditahan untuk proses hukum dan pengembangan kasus lebih lanjut. Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan penjara selama 20 tahun. (ris)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/