25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Kabiro Binsos Pemprovsu Ditahan

MEDAN- Usai sudah harapan Sakhira Zandi untuk melenggang bebas. Kepala Biro Bina Kemasyarakatan dan Sosial (Binkemsos) Setda Provsu itu akhirnya dijeloskan ke Rutan (Rumah Tahanan) Tanjunggusta Medan usai menjalani sidang perdana perkara dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) Pemprovsu Tahun 2010 yang mendudukan dirinya sebagai terdakwa pada persidangan Tipikor Medan.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan membacakan penetapan penahanan terdakwa Sakhira Zandi di depan persidangan, Selasa (16/4). “Berdasarkan Pasal 26 ayat 1 jo 21 ayat 4 KUHAP, Majelis Hakim menetapkan, memerintahkan untuk melaksanakan penahanan terhadap terdakwa Sakhira Zandi dalam Rutan Tanjunggusta Medan paling lama 30 hari terhitung sejak 16 April 2013 s.d 15 Mei 2013,” ujar Ketua Majelis Hakim Jonner Manik dan dua hakim anggota Mery Purba dan Denny Iskandar.

Dalam surat penetapan bernomor 48/Pidsus/.k/2013/pn.mdn itu, Majelis Hakim mempertimbangkan terdakwa didakwa melakukan perbuatan korupsi sebagaimana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 8 jo Pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. “Menimbang guna untuk melakukan proses pemeriksaan persidangan perlu untuk mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap terdakwa,” ucap Ketua Majelis Hakim Jonner Manik.

Sebelumnya, Sakhira Zandi tidak pernah ditahan saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut. Sedangkan saat pelimpahan tahap dua, jaksa penuntut hanya menetapkan Sakhira Zandi sebagai tahanan kota. Sementara, usai persidangan, meski Majelis Hakim telah menetapkannya sebagai tahanan Rutan Tanjunggusta Medan, Sakhira Zandi terlihat santai dalam menanggapi dakwaan jaksa dan menyerahkan sepenuhnya kepada penasihat hukumnya. “Nantikan ada penasihat hukum saya. Nanti semuanya Insyaallah dibuktikan di pengadilan. Saya ikhlas, ikhlas ditahan. Biasa sebagai warga negara harus patuhi hukum,” ujarnya.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adlina, terdakwa Sakhira Zandi selaku Kuasa Pengguna Anggaran(KPA) secara bersama-sama dengan Bendahara Bansos Biro Binkemsos Setda Provsu, Ahmad Faisal (berkas terpisah) melakukan perbuatan melawan hukum memperkaya diri sendiri atau oranglain sehingga merugikan negara hingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2,4 miliar lebih.

Dalam perbuatannya, terdakwa bersama Ahmad Faisal menyetujui dan menandatangani kwitansi pembayaran penyaluran dana bansos terhadap 22 lembaga. Padahal pengajuan pencairan dana itu tidak memenuhi persyaratan. Terdakwa memberikan rekomendasi melalui penandatanganan nota dinas yang menjadi dasar terbitnya SPP (Surat Permintaan Pembayaran), Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)
“Meski tidak memenuhi persyaratan, namun terdakwa Sakhira Zandi bersama Ahmad Faisal tetap menyetujui pencairan itu. Bahkan dari 22 lembaga tadi ada nama atau organisasi yang sama yang diduga fiktif. Akibat perbuatan terdakwa, negara dirugikan sebesar Rp2,4 miliar lebih sebagaimana dalam hasil audit BPK RI,” ungkap jaksa.

Sementara itu, dalam persidangan terpisah, mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Biro Umum Sekretariat Daerah Pemprovsu, Lisanuddin juga menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan pada Pengadilan Negeri Medan. Lisanuddin didudukan sebagai terdakwa karena diduga kuat terlibat korupsi dana APBD Tahun 2010 hingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp256.534.845.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agustini menjelaskan terhadap dana bantuan sosial kemasyarakatan dan bantuan dalam rangka kegiatan interaktif dan mitra kerja dengan total Rp Rp4.300.000.000 telah dilakukan realisasi penyaluran dana bansos sejak Maret s.d Desember 2010 sebesar Rp4.043.465.155 sehingga terdapat selisih dana sebesar Rp256.543.845. Namun, terdakwa tidak menyetorkan sisa dana tersebut ke kas daerah Pemprovsu melainkan digunakan terdakwa untuk memperkaya diri sendiri. “Bahwa perbuatan terdakwa mempergunakan sisa dana tersebut untuk kepentingan pribadi adalah perbuatan melawan hukum,” ujar jaksa di hadapan majelis hakim yang diketuai Achmad Guntur.

Lebih lanjut dikatakan Jaksa perbuatan terdakwa melanggar hukum dan melanggar ketentuan sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang no 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah menjadi Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (far)

MEDAN- Usai sudah harapan Sakhira Zandi untuk melenggang bebas. Kepala Biro Bina Kemasyarakatan dan Sosial (Binkemsos) Setda Provsu itu akhirnya dijeloskan ke Rutan (Rumah Tahanan) Tanjunggusta Medan usai menjalani sidang perdana perkara dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) Pemprovsu Tahun 2010 yang mendudukan dirinya sebagai terdakwa pada persidangan Tipikor Medan.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan membacakan penetapan penahanan terdakwa Sakhira Zandi di depan persidangan, Selasa (16/4). “Berdasarkan Pasal 26 ayat 1 jo 21 ayat 4 KUHAP, Majelis Hakim menetapkan, memerintahkan untuk melaksanakan penahanan terhadap terdakwa Sakhira Zandi dalam Rutan Tanjunggusta Medan paling lama 30 hari terhitung sejak 16 April 2013 s.d 15 Mei 2013,” ujar Ketua Majelis Hakim Jonner Manik dan dua hakim anggota Mery Purba dan Denny Iskandar.

Dalam surat penetapan bernomor 48/Pidsus/.k/2013/pn.mdn itu, Majelis Hakim mempertimbangkan terdakwa didakwa melakukan perbuatan korupsi sebagaimana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 8 jo Pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. “Menimbang guna untuk melakukan proses pemeriksaan persidangan perlu untuk mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap terdakwa,” ucap Ketua Majelis Hakim Jonner Manik.

Sebelumnya, Sakhira Zandi tidak pernah ditahan saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut. Sedangkan saat pelimpahan tahap dua, jaksa penuntut hanya menetapkan Sakhira Zandi sebagai tahanan kota. Sementara, usai persidangan, meski Majelis Hakim telah menetapkannya sebagai tahanan Rutan Tanjunggusta Medan, Sakhira Zandi terlihat santai dalam menanggapi dakwaan jaksa dan menyerahkan sepenuhnya kepada penasihat hukumnya. “Nantikan ada penasihat hukum saya. Nanti semuanya Insyaallah dibuktikan di pengadilan. Saya ikhlas, ikhlas ditahan. Biasa sebagai warga negara harus patuhi hukum,” ujarnya.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adlina, terdakwa Sakhira Zandi selaku Kuasa Pengguna Anggaran(KPA) secara bersama-sama dengan Bendahara Bansos Biro Binkemsos Setda Provsu, Ahmad Faisal (berkas terpisah) melakukan perbuatan melawan hukum memperkaya diri sendiri atau oranglain sehingga merugikan negara hingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2,4 miliar lebih.

Dalam perbuatannya, terdakwa bersama Ahmad Faisal menyetujui dan menandatangani kwitansi pembayaran penyaluran dana bansos terhadap 22 lembaga. Padahal pengajuan pencairan dana itu tidak memenuhi persyaratan. Terdakwa memberikan rekomendasi melalui penandatanganan nota dinas yang menjadi dasar terbitnya SPP (Surat Permintaan Pembayaran), Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)
“Meski tidak memenuhi persyaratan, namun terdakwa Sakhira Zandi bersama Ahmad Faisal tetap menyetujui pencairan itu. Bahkan dari 22 lembaga tadi ada nama atau organisasi yang sama yang diduga fiktif. Akibat perbuatan terdakwa, negara dirugikan sebesar Rp2,4 miliar lebih sebagaimana dalam hasil audit BPK RI,” ungkap jaksa.

Sementara itu, dalam persidangan terpisah, mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Biro Umum Sekretariat Daerah Pemprovsu, Lisanuddin juga menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan pada Pengadilan Negeri Medan. Lisanuddin didudukan sebagai terdakwa karena diduga kuat terlibat korupsi dana APBD Tahun 2010 hingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp256.534.845.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agustini menjelaskan terhadap dana bantuan sosial kemasyarakatan dan bantuan dalam rangka kegiatan interaktif dan mitra kerja dengan total Rp Rp4.300.000.000 telah dilakukan realisasi penyaluran dana bansos sejak Maret s.d Desember 2010 sebesar Rp4.043.465.155 sehingga terdapat selisih dana sebesar Rp256.543.845. Namun, terdakwa tidak menyetorkan sisa dana tersebut ke kas daerah Pemprovsu melainkan digunakan terdakwa untuk memperkaya diri sendiri. “Bahwa perbuatan terdakwa mempergunakan sisa dana tersebut untuk kepentingan pribadi adalah perbuatan melawan hukum,” ujar jaksa di hadapan majelis hakim yang diketuai Achmad Guntur.

Lebih lanjut dikatakan Jaksa perbuatan terdakwa melanggar hukum dan melanggar ketentuan sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang no 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah menjadi Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (far)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/