26.7 C
Medan
Sunday, May 12, 2024

PDAM Pungli Konsumen

Foto: AMINOER RASYID/SUMUT POS
Menara PDAM Tirtanadi terlihat dari atas gedung di Jalan Sm.Raja Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO  –Ternyata PDAM Tirtanadi Sumut secara diam-diam telah menaikkan tarif dasar air (TDA) terhitung April 2017. Bahkan, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) menaikkan tarif tanpa ada berkonsultasi ke Komisi C DPRD Sumut.

“April ini sudah penyesuaian tarif, jadi tagihan Mei sudah kena tarif yang baru,” ujar Kadiv PR PDAM Tirtanadi Sumut, Jumirin saat ditemui disela-sela sidang paripurna paripurna penyampaian LKPJ 2016 di gedung dewan, Senin (10/4).

Pada dasarnya, kata dia, kategori RT 1 sampai dengan RT 6 masih mendapatkan subsidi penggunaan air. “Kalau setiap rumah tangga hanya memakai 10 meter kubik, maka masih mendapat subsidi. Artinya, masih berlaku tarif lama. Kalau pemakaian diatas 10 meter kubik, maka sudah berlaku tarif baru,” papar dosen di UMSU itu.

Jumirin menambah, diberlakukannya penyesuaian tarif secara tidak langsung membuat masyarakat lebih hemat dalam penggunaan air. “Selama ini memang masyarakat terlalu boros menggunakan air, dengan adanya tarif baru, maka masyarakat bisa lebih hemat,”ungkapnya.

Sekdaprovsu Hasban Ritonga menambahkan saat ini PDAM Tirtanadi sedang gencar melakukan sosialisasi perihal kenaikan tarif. “Sudah 4 tahun tarif tidak pernah naik, jadi wajar dinaikkam tahun ini. Kenaikan juga masih dalam tahap wajar, konsultasi ke dewan saya pikir sudah dilakukan PDAM,”ucap Sekda ditempat yang sama.

Anggota Komisi C DPRD Sumut, Muchrid Nasution terkejut dengan kebijakan PDAM Tirtanadi yang menaikkan tarif. Padahal, sampai saat ini PDAM belum pernah berkonsultasi ke Komisi C sesuai amanat Perda No 10/2009.”Berarti PDAM telah melakukan pungli (pungutan liar) kepada masyarakat,”tegas Politisi Golkar ini.

Dia juga menilai PDAM Tirtanadi Sumut telah mengangkangi Perda No 10/2009 serta telah menginjak marwah lembaga DPRD. “Untuk apa ada Perda, kalau pada akhirnya dilanggar. Untuk apa juga Komisi C menjadi mitra kerja PDAM, toh pada akhirnya diabaikan,”kesalnya.

Sekretaris Fraksi Golkar DPRD Sumut ini mengaku bakal melakukan gugatan class action apabila PDAM tetap menaikkan tarif tanpa ada konsultasi dengan Komisi C. “Memang konsultasi ke Komisi C tidak memutuskan. Tapi, itu amanah Perda dan harus dilakukan. Secara pribadi saya akan lakukan class action atas kebijakan PDAM,” tegasnya.(dik/ila)

Foto: AMINOER RASYID/SUMUT POS
Menara PDAM Tirtanadi terlihat dari atas gedung di Jalan Sm.Raja Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO  –Ternyata PDAM Tirtanadi Sumut secara diam-diam telah menaikkan tarif dasar air (TDA) terhitung April 2017. Bahkan, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) menaikkan tarif tanpa ada berkonsultasi ke Komisi C DPRD Sumut.

“April ini sudah penyesuaian tarif, jadi tagihan Mei sudah kena tarif yang baru,” ujar Kadiv PR PDAM Tirtanadi Sumut, Jumirin saat ditemui disela-sela sidang paripurna paripurna penyampaian LKPJ 2016 di gedung dewan, Senin (10/4).

Pada dasarnya, kata dia, kategori RT 1 sampai dengan RT 6 masih mendapatkan subsidi penggunaan air. “Kalau setiap rumah tangga hanya memakai 10 meter kubik, maka masih mendapat subsidi. Artinya, masih berlaku tarif lama. Kalau pemakaian diatas 10 meter kubik, maka sudah berlaku tarif baru,” papar dosen di UMSU itu.

Jumirin menambah, diberlakukannya penyesuaian tarif secara tidak langsung membuat masyarakat lebih hemat dalam penggunaan air. “Selama ini memang masyarakat terlalu boros menggunakan air, dengan adanya tarif baru, maka masyarakat bisa lebih hemat,”ungkapnya.

Sekdaprovsu Hasban Ritonga menambahkan saat ini PDAM Tirtanadi sedang gencar melakukan sosialisasi perihal kenaikan tarif. “Sudah 4 tahun tarif tidak pernah naik, jadi wajar dinaikkam tahun ini. Kenaikan juga masih dalam tahap wajar, konsultasi ke dewan saya pikir sudah dilakukan PDAM,”ucap Sekda ditempat yang sama.

Anggota Komisi C DPRD Sumut, Muchrid Nasution terkejut dengan kebijakan PDAM Tirtanadi yang menaikkan tarif. Padahal, sampai saat ini PDAM belum pernah berkonsultasi ke Komisi C sesuai amanat Perda No 10/2009.”Berarti PDAM telah melakukan pungli (pungutan liar) kepada masyarakat,”tegas Politisi Golkar ini.

Dia juga menilai PDAM Tirtanadi Sumut telah mengangkangi Perda No 10/2009 serta telah menginjak marwah lembaga DPRD. “Untuk apa ada Perda, kalau pada akhirnya dilanggar. Untuk apa juga Komisi C menjadi mitra kerja PDAM, toh pada akhirnya diabaikan,”kesalnya.

Sekretaris Fraksi Golkar DPRD Sumut ini mengaku bakal melakukan gugatan class action apabila PDAM tetap menaikkan tarif tanpa ada konsultasi dengan Komisi C. “Memang konsultasi ke Komisi C tidak memutuskan. Tapi, itu amanah Perda dan harus dilakukan. Secara pribadi saya akan lakukan class action atas kebijakan PDAM,” tegasnya.(dik/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/