MEDAN- Dana sertifikasi untuk Kota Medan tahun 2013 mencapai Rp 328.422.264.192 dan akan dibagikan per tiga bulan dalam empat tahap. Untuk saat ini, dana sertifikasi untuk triwulan pertama sudah ada di pemerintah Kota Medan. Hanya saja Pemko Medan tidak bisa mengeluarkannya karena tidak adanya SK dari dirjen.
Untuk itu, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Medan meminta kepada pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) agar secepatnya mengeluarkan Surat Keputusan (SK) dirjen/diknas maupun dikmen untuk pencairan dana sertifikasi guru pegawai negeri sipil (PNS) pada triwulan pertama.
Hal ini disampaikan oleh Ketua PGRI Kota Medan Drs. Ramlan Tarigan melalui Wakil Sekretaris PGRI Medan, Andi Yudistira S.Pd di dampingi Dra Aidar Ujir Z MM, Drs Abdul Rahman Siregar, Selasa (16/4) kepada Sumut Pos. Dikatakan Andi, belum dikeluarkannya SK tersebut membuat para guru hingga saat ini belum bisa menerima dana sertifikasi, padahal kebutuhan sehari-hari semakin mendesak.
“Sesuai dengan Surat Menteri Keuangan RI Nomor 41/PMK.07/2013 pada pasal 4 bahwa seharusnya dana sertifikasi tahap awal itu sudah diberikan kepada guru awal April kemarin, hanya saja hingga akhir April ini dana tersebut belum juga diberikan kepada para guru di Kota Medan,” katanya.
Dikatakan Andi, sebelum mendesak pemerintah pusat untuk mengeluarkan SK tersebut, PGRI Medan sebelumnya juga telah melakukan konfirmasi terlebih dahulu mengenai terlambatnya pemberian dana sertifikasi. Konfirmasi ini telah dilakukan PGRI ke pemerintah Kota Medan maupun Kemendikbud.
“Katanya dana sudah ada di pemerintah kota. Hanya saja mereka tidak bisa mengeluarkannya karena tidak adanya SK dirjen tersebut. Sementara dari pemerintah pusat sendiri belum bisa mengeluarkan SK tersebut karena masih ada kesalahan pada data pendidik dan tenaga kependidikan (Dapodik) untuk guru SMP, SMA maupun SMK,” ujarnya.
Melihat masih adanya kesalahan pada Dapodik untuk guru SMP,SMA dan SMK tersebut, lantas PGRI menuntut agar Kemendikbud cepat mengeluarkan SK untuk pencairan dana sertifikasi guru tingkat TK maupun SD. Mengingat para guru sudah sangat membutuhkan dana tersebut.
“Kalau ternyata ada kesalahan data pendidik pada tingkat SMP, SMA dan SMK, seharusnya Kemendikbud bisa mengeluarkan SK untuk guru TK dan SD dulu. Karena data pendidik untuk guru TK dan SD tidak ada yang bermasalah. Jangan semuanya ditunda. Untuk itu hak guru TK dan SD harus diberikan secepatnya,” katanya.
Dikatakannya, sejauh ini untuk kota Medan ada 1.600 guru SD dan 135 guru TK yang menanti-nanti pencairan dana sertifikasi itu. “Ini saja yang menjadi harapan kita. Mengingat untuk kabupaten Deliserdang itu nantinya sudah dikeluarkan semua. Sementara Medan belum. Apalagi tunjangan dana profesi pada akhir tahun kemarin juga belum dikeluarkan,” harapnya. (mag-13)