30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Polri Watch: Dua Jempol Buat Tim Pemburu Andi Lala

Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
Andi Lala, salah satu tersangka pembunuhan tiba di Mapolda Sumut Jalan Sisingamangaraja Medan, Rabu (12/4). Andi Lala ditangkap pada hari Sabtu di Jalan Lintas Rengat/Tembilahan Desa Pekan Tua Kecamatan Kempes, kabupaten Inhil, Riau.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Keberhasilan Poldasu mengungkap tuntas kasus pembunuhan satu keluarga di Mabar ini mendapat apresiasi dari berbagai kalangan. Abdul Karim dari Polri Watch mengatakan, kinerja tim jajaran Poldasu yang turun ke lapangan layak untuk diberikan apresiasi.

“Dua jempol buat tim yang berhasil menangkap Andi Lala. Khususnya kepada Kasubdit III/Jatanras AKBP Faisal Napitupulu dan timnya yang turun ke lapangan,” sebut Abdul Karim.

Dia mengatakan, kurun waktu sepekan Andi Lala berhasil ditangkap, jajaran Dit Reskrimum perlu diberi penghargaan. “Tapi saya berharap hal ini tak lantas jangan menjadi besar kepala. Masih banyak juga hutang kasus pembunuhan lainnya yang belum terungkap. Saya harap itu semua tak dilupakan,” harapnya.

Sementara LBH Medan meminta kepada penegak hukum, baik di Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan Negeri untuk menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada para pelaku pembunuhan sadis di Mabar. “Hukuman sesuai dengan KUHPidana, jangan sampai dikenakan pasal yang tidak tepat. Harusnya Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana, bukan disangka dengan 338 tentang pembunuhan. Berikanlah para pelaku dengan hukuman seberat-berat dan tempat,” kata Direktur LBH Medan Surya Dinata kepada Sumut Pos, Minggu (16/4) siang.

Surya juga meminta Polda Sumut untuk melakukan penyidikan secara profesional. “Artinya, Polisi jangan bermain dengan menghilangkan nyawa pelaku. Apalagi, pelaku utama sampai tewas. Di sini tugas Polisi untuk mencegahnya, karena Polisi harus mengurai kasu ini dari hulu ke hilir hingga tuntas,” sebut Surya.

Dia juga menyebutkan, untuk memutuskan para pelaku seluruhnya bersalah adalah hakim di Pengadilan. Polisi melakukan penyidikan, sedangkan jaksa melakukan penuntutan terhadap para pelaku.

“Putusan berat atau ringan ada di hakim, kita terhadap kasus ini di hukum seberat-beratnya,” katanya. (gus)

Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
Andi Lala, salah satu tersangka pembunuhan tiba di Mapolda Sumut Jalan Sisingamangaraja Medan, Rabu (12/4). Andi Lala ditangkap pada hari Sabtu di Jalan Lintas Rengat/Tembilahan Desa Pekan Tua Kecamatan Kempes, kabupaten Inhil, Riau.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Keberhasilan Poldasu mengungkap tuntas kasus pembunuhan satu keluarga di Mabar ini mendapat apresiasi dari berbagai kalangan. Abdul Karim dari Polri Watch mengatakan, kinerja tim jajaran Poldasu yang turun ke lapangan layak untuk diberikan apresiasi.

“Dua jempol buat tim yang berhasil menangkap Andi Lala. Khususnya kepada Kasubdit III/Jatanras AKBP Faisal Napitupulu dan timnya yang turun ke lapangan,” sebut Abdul Karim.

Dia mengatakan, kurun waktu sepekan Andi Lala berhasil ditangkap, jajaran Dit Reskrimum perlu diberi penghargaan. “Tapi saya berharap hal ini tak lantas jangan menjadi besar kepala. Masih banyak juga hutang kasus pembunuhan lainnya yang belum terungkap. Saya harap itu semua tak dilupakan,” harapnya.

Sementara LBH Medan meminta kepada penegak hukum, baik di Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan Negeri untuk menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada para pelaku pembunuhan sadis di Mabar. “Hukuman sesuai dengan KUHPidana, jangan sampai dikenakan pasal yang tidak tepat. Harusnya Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana, bukan disangka dengan 338 tentang pembunuhan. Berikanlah para pelaku dengan hukuman seberat-berat dan tempat,” kata Direktur LBH Medan Surya Dinata kepada Sumut Pos, Minggu (16/4) siang.

Surya juga meminta Polda Sumut untuk melakukan penyidikan secara profesional. “Artinya, Polisi jangan bermain dengan menghilangkan nyawa pelaku. Apalagi, pelaku utama sampai tewas. Di sini tugas Polisi untuk mencegahnya, karena Polisi harus mengurai kasu ini dari hulu ke hilir hingga tuntas,” sebut Surya.

Dia juga menyebutkan, untuk memutuskan para pelaku seluruhnya bersalah adalah hakim di Pengadilan. Polisi melakukan penyidikan, sedangkan jaksa melakukan penuntutan terhadap para pelaku.

“Putusan berat atau ringan ada di hakim, kita terhadap kasus ini di hukum seberat-beratnya,” katanya. (gus)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/