MEDAN, SUMUTPOS.CO – Untuk memaksimalkan proses penyidikan kasus dugaan korupsi Bank Sumut, penyidik Kejati Sumut akan melakukan pemeriksaan saksi ahli pada pekan ini. “Kita panggil dulu saksi ahli dari luar kota untuk melengkapi penyidikan. Karena kita harus berhati-hati dalam penetapan tersangka. Dalam perkaranya ini rumit untuk penyidik. Jadi tidak mudah dalam penetapan nama tersangka,” ucap Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Novan Hadian saat dikonfirmasi di Kejati Sumut, Senin, (16/5).
Menurut Novan, meskipun bagian-bagian penting untuk penyelesaian perkara korupsi Bank Sumut kini telah diselesaikan, namun pihaknya bersama tim tidak bisa dengan mudah menetapkan nama tersangka.
“Untuk melengkapi yang kurang kemarin sudah kita dapat. Tapi sabar dulu ya. Karena saat ini kita akan periksa saksi ahli dulu yang kita datangkan dari luar kota,” paparnya.
Apakah pihak Anda takut dan memperlambat kasus Bank Sumut? “Kita tidak takut menetapkan nama tersangka, dan tidak kita perlambat. Namun tim kita sangat hati- hati dalam kasus ini sehingga terjadi perdebatan yang ulet,” ujar Novan
Pihaknya saat ini sedang menunggu hasil audit perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk segera penetapan nama tersangka. “Kita sudah minta BPKP untuk lakukan audit, ini tinggal menunggu hasilnya saja,” pungkas Novan.
Sebelumnya, Penyidik sudah memeriksa Zulkarnaen selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Bank Sumut. Seperti M Yahya, mantan Direktur Operasional Bank Sumut yang kini menjabat sebagai Pimpinan Cabang (Pimcab) Bank Sumut Lubukpakam, Edie Rizliyanto selaku Direktur Utama (Dirut) Bank Sumut dan Ester Ginting, Direktur Pemasaran Bank Sumut.
Dalam kasus ini, pengadaan 294 unit kendaraan operasional dinas di Bank Sumut diduga dikorupsi sehingga merugikan negara berkisar Rp3 miliar. Terdapat enam jenis mobil mewah dalam pengadaan kendaraan dinas itu, yakni Camry, Pajero Sport, Innova, Toyota Rush, Avanza dan Xinea.(gus/smg/ala)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Untuk memaksimalkan proses penyidikan kasus dugaan korupsi Bank Sumut, penyidik Kejati Sumut akan melakukan pemeriksaan saksi ahli pada pekan ini. “Kita panggil dulu saksi ahli dari luar kota untuk melengkapi penyidikan. Karena kita harus berhati-hati dalam penetapan tersangka. Dalam perkaranya ini rumit untuk penyidik. Jadi tidak mudah dalam penetapan nama tersangka,” ucap Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Novan Hadian saat dikonfirmasi di Kejati Sumut, Senin, (16/5).
Menurut Novan, meskipun bagian-bagian penting untuk penyelesaian perkara korupsi Bank Sumut kini telah diselesaikan, namun pihaknya bersama tim tidak bisa dengan mudah menetapkan nama tersangka.
“Untuk melengkapi yang kurang kemarin sudah kita dapat. Tapi sabar dulu ya. Karena saat ini kita akan periksa saksi ahli dulu yang kita datangkan dari luar kota,” paparnya.
Apakah pihak Anda takut dan memperlambat kasus Bank Sumut? “Kita tidak takut menetapkan nama tersangka, dan tidak kita perlambat. Namun tim kita sangat hati- hati dalam kasus ini sehingga terjadi perdebatan yang ulet,” ujar Novan
Pihaknya saat ini sedang menunggu hasil audit perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk segera penetapan nama tersangka. “Kita sudah minta BPKP untuk lakukan audit, ini tinggal menunggu hasilnya saja,” pungkas Novan.
Sebelumnya, Penyidik sudah memeriksa Zulkarnaen selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Bank Sumut. Seperti M Yahya, mantan Direktur Operasional Bank Sumut yang kini menjabat sebagai Pimpinan Cabang (Pimcab) Bank Sumut Lubukpakam, Edie Rizliyanto selaku Direktur Utama (Dirut) Bank Sumut dan Ester Ginting, Direktur Pemasaran Bank Sumut.
Dalam kasus ini, pengadaan 294 unit kendaraan operasional dinas di Bank Sumut diduga dikorupsi sehingga merugikan negara berkisar Rp3 miliar. Terdapat enam jenis mobil mewah dalam pengadaan kendaraan dinas itu, yakni Camry, Pajero Sport, Innova, Toyota Rush, Avanza dan Xinea.(gus/smg/ala)