25 C
Medan
Sunday, September 29, 2024

Komisi C DPRD Medan Kritisi Pasar Murah

Ketua Komisi C Hendra DS dan Wakil Mulia Asri Rambe saat meninjau pasar murah di Kantor Lurah Sudirejo I, Medan Kota.

SUMUTPOS.CO –  Kegiatan pasar murah di 151 titik di 21 kecamatan, secara resmi sudah dibuka Wali Kota Medan Drs Dzulmi Eldin. Namun sayangnya, tidak adanya batasan masyarakat membeli produk di pasar murah tersebut. Hal ini menuai kritikan para anggota dewan Medan.

Kritikan itu diungkapkan Ketua Komisi C DPRD Medan Hendra DS dan Wakil Ketua Mulia Asri Rambe (Bayek) di Medan, kemarin. Diungkapkan, keduanya telah mengunjungi beberapa tempat pelaksanaan pasar murah, Selasa (15/6) kemarin.

Salah satu tempat pelaksanaan pasar murah yang dikunjungi Komisi C DPRD Medan adalah di Kantor Lurah Sudirejo I Kecamatan Medan Kota. Hendra DS dan Bayek, mengapresiasi pelaksanaan kegiatan tersebut, karena positif untuk membantu masyarakat dalam menyambut Bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriyah.

Menurut Hendra, dari harga yang ditawarkan di pasar murah, memang sangat membantu masyarakat. Karena rata-rata di bawah harga pasar antara Rp2.000-Rp3.000 per produk ataupun per kg. Dengan pengurangan harga tersebut, diyakini masyarakat akan sangat terbantu dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Terutama, pada Bulan Ramadan.

Namun begitu, kata Hendra, ada beberapa hal yang menjadi kritikan pihaknya dalam pelaksanaan pasar murah tersebut. Yakni, tidak adanya batasan jumlah produk yang dibeli masyarakat. Juga adanya target yang dibebankan kepada pihak kelurahan, sebagai pelaksana pasar murah.

Ditambahkan Wakil Ketua Komisi C Bayek, terlihat di lapangan, masyarakat dibebaskan saja membeli produk seberapa pun jumlahnya. Efek negatifnya dikhawatirkan akan terjadi penumpukan barang oleh warga tertentu. Selain itu juga produk-produk yang dijual tidak terdistribusinya kepada masyarakat.

Kata Bayek, Komisi C DPRD Medan melihat ini sebagai kelemahan yang harus segera dievaluasi. Karena bisa saja kondisi itu dimanfaatkan sebagian warga untuk menumpuk barang. Atau juga dimanfaatkan oleh pedagang eceran, yang akan menjualnya lagi di luar pasar murah.

“Harusnya tidak seperti itu. Pelaksana pasar murah harusnya mendata masyarakat yang datang. Dalam sehari, warga hanya boleh belanja satu kali dengan volume yang terbatas. Dengan begitu tujuan pasar murah untuk membantu masyarakat, tercapai,” tegasnya. (ris/ila)

 

Ketua Komisi C Hendra DS dan Wakil Mulia Asri Rambe saat meninjau pasar murah di Kantor Lurah Sudirejo I, Medan Kota.

SUMUTPOS.CO –  Kegiatan pasar murah di 151 titik di 21 kecamatan, secara resmi sudah dibuka Wali Kota Medan Drs Dzulmi Eldin. Namun sayangnya, tidak adanya batasan masyarakat membeli produk di pasar murah tersebut. Hal ini menuai kritikan para anggota dewan Medan.

Kritikan itu diungkapkan Ketua Komisi C DPRD Medan Hendra DS dan Wakil Ketua Mulia Asri Rambe (Bayek) di Medan, kemarin. Diungkapkan, keduanya telah mengunjungi beberapa tempat pelaksanaan pasar murah, Selasa (15/6) kemarin.

Salah satu tempat pelaksanaan pasar murah yang dikunjungi Komisi C DPRD Medan adalah di Kantor Lurah Sudirejo I Kecamatan Medan Kota. Hendra DS dan Bayek, mengapresiasi pelaksanaan kegiatan tersebut, karena positif untuk membantu masyarakat dalam menyambut Bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriyah.

Menurut Hendra, dari harga yang ditawarkan di pasar murah, memang sangat membantu masyarakat. Karena rata-rata di bawah harga pasar antara Rp2.000-Rp3.000 per produk ataupun per kg. Dengan pengurangan harga tersebut, diyakini masyarakat akan sangat terbantu dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Terutama, pada Bulan Ramadan.

Namun begitu, kata Hendra, ada beberapa hal yang menjadi kritikan pihaknya dalam pelaksanaan pasar murah tersebut. Yakni, tidak adanya batasan jumlah produk yang dibeli masyarakat. Juga adanya target yang dibebankan kepada pihak kelurahan, sebagai pelaksana pasar murah.

Ditambahkan Wakil Ketua Komisi C Bayek, terlihat di lapangan, masyarakat dibebaskan saja membeli produk seberapa pun jumlahnya. Efek negatifnya dikhawatirkan akan terjadi penumpukan barang oleh warga tertentu. Selain itu juga produk-produk yang dijual tidak terdistribusinya kepada masyarakat.

Kata Bayek, Komisi C DPRD Medan melihat ini sebagai kelemahan yang harus segera dievaluasi. Karena bisa saja kondisi itu dimanfaatkan sebagian warga untuk menumpuk barang. Atau juga dimanfaatkan oleh pedagang eceran, yang akan menjualnya lagi di luar pasar murah.

“Harusnya tidak seperti itu. Pelaksana pasar murah harusnya mendata masyarakat yang datang. Dalam sehari, warga hanya boleh belanja satu kali dengan volume yang terbatas. Dengan begitu tujuan pasar murah untuk membantu masyarakat, tercapai,” tegasnya. (ris/ila)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/