30 C
Medan
Thursday, May 2, 2024

Pemko Dinilai Langgar Perda

Foto: M Idris/Sumut Pos
PKL Pasar Peringgan menggelar dagangannya. Saat ini kondisi gedung Pasar Peringgan memprihatinkan.

SUMUTPOS.CO – Kisruh pengelolaan Pasar Peringgan hingga kini belum menuai kesepakatan. Apalagi, Wali Kota Medan Dzulmi Eldin tetap komitmen kalau Pasar Peringgan dikelola swasta, PT Parbens. Namun hal itu dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 tahun 2014.

Hal ini disampaikan Sekretaris Komisi C Boydo HK Panjaitan.

“Pemko Medan harus membatalkan kerja sama dengan PT Parbens karena sudah melanggar aturan dan Perda,” tegas Boydo.

Dijelaskan Boydo, dalam perda tersebut pengelolaan pasar tradisional harus dikelola oleh BUMD. “PD Pasar ini merupakan bagian dari BUMD, jadi PD Pasar yang harus mengelola pasar tersebut. Kalau memang ternyata dikelola pihak ketiga atau swasta, ngapain dibuat perda itu,” terang Boydo.

Menurut Boydo, sebelumnya persoalan yang sama pernah terjadi semasa dirinya menjabat Ketua Komisi C. Ketika itu, Pasar Peringgan dikelola oleh pihak ketika juga yaitu  PT Triwira Roka Jaya.”Selaku mantan Ketua Komisi C, saya merasa terhina dengan permasalahan Pasar Peringgan ini karena saya ikut memperjuangkan dan merekomendasikan pasar ini ditarik dari pihak ketiga. Namun kini seenaknya saja Pemko Medan menyerahkannya kembali ke pihak ketiga yakni PT Parbens,” cetusnya

Menurut Boydo, Pasar Peringgan merupakan aset yang sudah dipisahkan dari Pemko Medan ke PD Pasar. Jadi, Pemko Medan tidak bisa semena-mena lagi mengambilalih pengelolaannya. “Karena sudah menjadi aset PD Pasar, Pemko Medan tidak bisa seenaknya saja mengalihkan pengelolaannya ke pihak ketiga. Hal ini jelas sudah melanggar aturan dan perda,” ucapnya.

Foto: M Idris/Sumut Pos
PKL Pasar Peringgan menggelar dagangannya. Saat ini kondisi gedung Pasar Peringgan memprihatinkan.

SUMUTPOS.CO – Kisruh pengelolaan Pasar Peringgan hingga kini belum menuai kesepakatan. Apalagi, Wali Kota Medan Dzulmi Eldin tetap komitmen kalau Pasar Peringgan dikelola swasta, PT Parbens. Namun hal itu dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 tahun 2014.

Hal ini disampaikan Sekretaris Komisi C Boydo HK Panjaitan.

“Pemko Medan harus membatalkan kerja sama dengan PT Parbens karena sudah melanggar aturan dan Perda,” tegas Boydo.

Dijelaskan Boydo, dalam perda tersebut pengelolaan pasar tradisional harus dikelola oleh BUMD. “PD Pasar ini merupakan bagian dari BUMD, jadi PD Pasar yang harus mengelola pasar tersebut. Kalau memang ternyata dikelola pihak ketiga atau swasta, ngapain dibuat perda itu,” terang Boydo.

Menurut Boydo, sebelumnya persoalan yang sama pernah terjadi semasa dirinya menjabat Ketua Komisi C. Ketika itu, Pasar Peringgan dikelola oleh pihak ketika juga yaitu  PT Triwira Roka Jaya.”Selaku mantan Ketua Komisi C, saya merasa terhina dengan permasalahan Pasar Peringgan ini karena saya ikut memperjuangkan dan merekomendasikan pasar ini ditarik dari pihak ketiga. Namun kini seenaknya saja Pemko Medan menyerahkannya kembali ke pihak ketiga yakni PT Parbens,” cetusnya

Menurut Boydo, Pasar Peringgan merupakan aset yang sudah dipisahkan dari Pemko Medan ke PD Pasar. Jadi, Pemko Medan tidak bisa semena-mena lagi mengambilalih pengelolaannya. “Karena sudah menjadi aset PD Pasar, Pemko Medan tidak bisa seenaknya saja mengalihkan pengelolaannya ke pihak ketiga. Hal ini jelas sudah melanggar aturan dan perda,” ucapnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/