26.7 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Tim Advokasi Eramas Siap Kawal Pilgubsu

Foto: PRAN HASIBUAN/SUMUT POS
DIABADIKAN: Tim Advokasi dan Bantuan Hukum Eramas diabadikan bersama Ketua Tim Pemenangan Eramas, Hedi Utomo di Kantor Tim Pemenangan Eramas, Jl. Ahmad Rivai Medan, Rabu (16/5).

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Kantor Tim Pemenangan Pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut nomor satu, Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah (Eramas) di Jalan Ahmad Rivai Medan, mendadak ramai, Rabu (16/5) siang.

Keramaian itu disebabkan puluhan orang berlatarbelakang advokat tengah bersiap mendeklarasikan bantuan hukum kepada masyarakat atas masalah yang bakal atau sudah terjadi selama pilkada serentak berlangsung.

Kehadiran para advokat ini ke kantor Pemenangan Eramas, didasari atas kesadaran dan tujuan mewujudkan keadilan, yang ada di sila kedua dan kelima Pancasila dan UUD  1945, yang menyatakan negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Mereka ini adalah Tim Advokasi dan Bantuan Hukum Eramas.

“Pada 27 luni 2018 akan dilaksanakan Pilkada Serentak di Sumut dengan menghadirkan dua kontestan dengan sistem sudden death. Pengalaman di lapangan bahwa pilkada penuh dengan tipu daya, sehingga sulit untuk jujur dan adil,” ujar Ketua Koordinator Tim Advokasi dan Bantuan Hukum Eramas, Adi Mansar Lubis. “Keadilan merupakan tujuan penegakan hukum di Indonesia,” imbuhnya.

Satu di antaranya, mewujudkan sila kelima Pancasila dan UUD 1945 itu adalah melalui pelaksanaan pilkada. Negara menurut Adi Mansar, telah mempersiapkan instrumen penyelenggara pemilu yakni KPU dan Bawaslu dengan konsep kinerja harus bersifat jujur dan adil. “Logika dasar semakin banyak wadah yang ikut serta mengawasi pelaksanaan pilkada tentu pergerakan oknum-oknum untuk merusak konsep kinerja penyelenggara pemilu yang bersifat jujur serta adil akan semakin rumit apabila diberikan bantuan hukum bagi masyarakat yang ingin melaporkan keganjilan yang terdapat di lapangan pada saat proses pesta demokrasi agar tidak terjadi konflik,” terangnya.

Tergabungnya para advokat sebanyak 81 orang ini, lanjut dia, tanpa diminta pasangan calon Eramas. Mereka menegaskan sudah siap bergerak dan mengawal perjalanan demokrasi di Sumut, terkhusus daerah yang menggelar pilkada serentak.

“UU No.18/2003 tentang Advokat mewajibkan setiap advokat untuk memberikan bantuan hukum atau pembelaan tanpa melihat terlebih dahulu mampu membayar jasa advokat atau tidak. Tetapi wajib memberikan bantuan hukum sepanjang ada dasar hukumnya secara cuma-cuma sesuai dengan Pasal 22 ayat 1,” katanya.

Foto: PRAN HASIBUAN/SUMUT POS
DIABADIKAN: Tim Advokasi dan Bantuan Hukum Eramas diabadikan bersama Ketua Tim Pemenangan Eramas, Hedi Utomo di Kantor Tim Pemenangan Eramas, Jl. Ahmad Rivai Medan, Rabu (16/5).

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Kantor Tim Pemenangan Pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut nomor satu, Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah (Eramas) di Jalan Ahmad Rivai Medan, mendadak ramai, Rabu (16/5) siang.

Keramaian itu disebabkan puluhan orang berlatarbelakang advokat tengah bersiap mendeklarasikan bantuan hukum kepada masyarakat atas masalah yang bakal atau sudah terjadi selama pilkada serentak berlangsung.

Kehadiran para advokat ini ke kantor Pemenangan Eramas, didasari atas kesadaran dan tujuan mewujudkan keadilan, yang ada di sila kedua dan kelima Pancasila dan UUD  1945, yang menyatakan negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Mereka ini adalah Tim Advokasi dan Bantuan Hukum Eramas.

“Pada 27 luni 2018 akan dilaksanakan Pilkada Serentak di Sumut dengan menghadirkan dua kontestan dengan sistem sudden death. Pengalaman di lapangan bahwa pilkada penuh dengan tipu daya, sehingga sulit untuk jujur dan adil,” ujar Ketua Koordinator Tim Advokasi dan Bantuan Hukum Eramas, Adi Mansar Lubis. “Keadilan merupakan tujuan penegakan hukum di Indonesia,” imbuhnya.

Satu di antaranya, mewujudkan sila kelima Pancasila dan UUD 1945 itu adalah melalui pelaksanaan pilkada. Negara menurut Adi Mansar, telah mempersiapkan instrumen penyelenggara pemilu yakni KPU dan Bawaslu dengan konsep kinerja harus bersifat jujur dan adil. “Logika dasar semakin banyak wadah yang ikut serta mengawasi pelaksanaan pilkada tentu pergerakan oknum-oknum untuk merusak konsep kinerja penyelenggara pemilu yang bersifat jujur serta adil akan semakin rumit apabila diberikan bantuan hukum bagi masyarakat yang ingin melaporkan keganjilan yang terdapat di lapangan pada saat proses pesta demokrasi agar tidak terjadi konflik,” terangnya.

Tergabungnya para advokat sebanyak 81 orang ini, lanjut dia, tanpa diminta pasangan calon Eramas. Mereka menegaskan sudah siap bergerak dan mengawal perjalanan demokrasi di Sumut, terkhusus daerah yang menggelar pilkada serentak.

“UU No.18/2003 tentang Advokat mewajibkan setiap advokat untuk memberikan bantuan hukum atau pembelaan tanpa melihat terlebih dahulu mampu membayar jasa advokat atau tidak. Tetapi wajib memberikan bantuan hukum sepanjang ada dasar hukumnya secara cuma-cuma sesuai dengan Pasal 22 ayat 1,” katanya.

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/