26 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Kuda di Istana Maimun Tak Berizin

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Istana kesultanan deli di Kota Medan atau yang lebih dikenal dengan Istana Maimun memang sudah menjadi destinasi wisata sejak dulu. Ada hal unik lainnya di kawasan Istana Maimun Kota Medan. Saat ini terdapat beberapa ekor kuda yang siap memanjakan para pengunjung yang datang ke kawasan Istana Maimun, mulai dari sekadar berfoto sampai berkeliling halaman istana dengan kuda-kuda tersebut.

KUDA: Kuda  jadi daya tarik wisatawan yang berkunjung ke Istana Maimun Medan.
KUDA: Kuda jadi daya tarik wisatawan yang berkunjung ke Istana Maimun Medan.

Lantas, dari mana asal kuda-kuda tersebut? Siapakah pengelola kuda-kuda tersebut? Sayangnya, Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Pariwisata Kota Medan tidak mampu menjawabnya.

“Kita belum tahu dari mana kuda-kuda itu. Kita juga belum tahu siapa pengelola kuda-kuda itu, yang jelas bukan Pemko Medan ataupun Dinas Pariwisata,” jawab Kadis Pariwisata Kota Medan, Drs H Agus Suriyono kepada Sumut Pos, Rabu (16/9).

Ditanya tentang bagaimana kuda-kuda tersebut bisa beroperasi di kawasan Istana Maimun, Agus pun tak bisa menjelaskannya. Agus justru menyebutkan, jika kuda-kuda yang beroperasi di Istana Maimun tidak memerlukan izin. Artinya, Dinas Pariwisata juga mengakui jika kuda-kuda wisata di Istana Maimun tersebut tidak menghasilkan PAD bagi Kota Medan.

“Itu gak perlu pakai izin, kan kuda-kudanya cuma di sekitar halaman Istana Maimun itu saja, bukan sampai ke jalan. Tapi begitu pun perlu kita cari tahu juga, dari mana kuda-kuda itu. Apakah memang kandangnya ada di Medan atau tidak. Kalau di Medan kan jelas gak boleh, karena ada Perda hewan berkaki 4 itu,” ujarnya.

Dengan belum diketahuinya siapa pihak pengelola kuda-kuda tersebut, maka Pemko Medan juga belum dapat memastikan siapa yang bertanggungjawab untuk mengelola limbah kotoran kuda yang ada di kawasan tersebut.

Sebab sejatinya, Istana Maimun merupakan gedung heritage yang harus dilindungi dan dipelihara, termasuk dari kotoran kuda-kuda tersebut.

“Kita gak tahu siapa yang mengelola limbah kotoran kuda itu. Setahu saya memang kalau kuda seperti itu harus punya izin, kalau tak punya izin ya berarti ilegal, soal itu kewenangan Dinas Pariwisata,” ucap Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan Armansyah Lubis kepada Sumut Pos, Rabu (16/9).

Ia mengatakan, karena kuda tersebut beroperasi di lingkungan Istana Maimun yang merupakan kawasan wisata, maka tentu hal itu menjadi kewenangan Dinas Pariwisata Kota Medan. Berbeda bila kuda-kuda tersebut memang berkandang di kawasan permukiman penduduk di Kota Medan hingga masyarakat sekitar merasa terganggu dengan limbah kotoran yang dikarenakan kuda-kuda tersebut.

“Kalau itu baru petugas kita turun ke lapangan. Dan kita akan langsung berkoordinasi dengan Satpol PP, tak cuma karena telah mengganggu kenyamanan masyarakat tetapi juga adanya ternak kuda sebagai hewan berkaki 4 di Kota Medan telah melanggar Perda larangan hewan berkaki empat,” tuturnya.

Wakil Ketua DPRD Medan, HT Bahrumsyah pun menyayangkan sikap Dinas Pariwisata dalam hal ini. Menurutnya, keberadaan kuda-kuda wisata di kawasan Istana Maimun Kota Medan harus berada dalam pengawasan Dinas Pariwisata Kota Medan.

“Itu Tanggungjawab Dinas Pariwisata. Pertama, untuk apa peruntukan kuda-kuda itu disitu? Kalau untuk publik yang sifatnya komersil dan di kawasan wisata seperti itu, tentu harus ada izinnya, tidak bisa tidak. Kalau tidak ada izinnya, ya bubarkan saja kuda-kuda itu. Berbeda misalnya bila kuda-kuda satu atau dua ekor dan merupakan peliharaan istana untuk satu kepentingan, dan itu pun harus ada izin, mengingat adanya Perda No.13/2020 tentang tentang larangan hewan kaki 4 di Kota Medan,” tegas Bahrum.

Kehadiran kuda-kuda tersebut, jelas Bahrum, harus dengan pengawasan dinas-dinas terkait. Termasuk apakah kuda-kuda itu sudah diperiksa oleh Badan Konservasi hewan dan sebagainya.

Bila memang kuda-kuda tersebut tidak punya izin beroperasi, maka jelas tidak boleh beroperasi. Sebaliknya, bila sudah memiliki izin maka harus ada retribusi yang diterima Pemko Medan dari kuda-kuda tersebut.

Ditambah lagi, saat ini kuda-kuda tersebut juga ada di kawasan cagar budaya atau kawasan Heritage, maka tentu Dinas Kebudayaan juga tidak boleh membiarkan adanya kuda-kuda tanpa izin beroperasi di kawasan tersebut.

Termasuk, untuk Dinas Lingkungan Hidup yang juga harus turut mengawasi pihak pengelola agar bertanggungjawab atas limbah kotoran yang dihasilkan oleh kuda-kuda tersebut. “Semua OPD ini harus punya peran, Pemko Medan tidak boleh menutup mata atas keberadaan kuda-kuda di kawasan itu,” pungkasnya. (map/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Istana kesultanan deli di Kota Medan atau yang lebih dikenal dengan Istana Maimun memang sudah menjadi destinasi wisata sejak dulu. Ada hal unik lainnya di kawasan Istana Maimun Kota Medan. Saat ini terdapat beberapa ekor kuda yang siap memanjakan para pengunjung yang datang ke kawasan Istana Maimun, mulai dari sekadar berfoto sampai berkeliling halaman istana dengan kuda-kuda tersebut.

KUDA: Kuda  jadi daya tarik wisatawan yang berkunjung ke Istana Maimun Medan.
KUDA: Kuda jadi daya tarik wisatawan yang berkunjung ke Istana Maimun Medan.

Lantas, dari mana asal kuda-kuda tersebut? Siapakah pengelola kuda-kuda tersebut? Sayangnya, Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Pariwisata Kota Medan tidak mampu menjawabnya.

“Kita belum tahu dari mana kuda-kuda itu. Kita juga belum tahu siapa pengelola kuda-kuda itu, yang jelas bukan Pemko Medan ataupun Dinas Pariwisata,” jawab Kadis Pariwisata Kota Medan, Drs H Agus Suriyono kepada Sumut Pos, Rabu (16/9).

Ditanya tentang bagaimana kuda-kuda tersebut bisa beroperasi di kawasan Istana Maimun, Agus pun tak bisa menjelaskannya. Agus justru menyebutkan, jika kuda-kuda yang beroperasi di Istana Maimun tidak memerlukan izin. Artinya, Dinas Pariwisata juga mengakui jika kuda-kuda wisata di Istana Maimun tersebut tidak menghasilkan PAD bagi Kota Medan.

“Itu gak perlu pakai izin, kan kuda-kudanya cuma di sekitar halaman Istana Maimun itu saja, bukan sampai ke jalan. Tapi begitu pun perlu kita cari tahu juga, dari mana kuda-kuda itu. Apakah memang kandangnya ada di Medan atau tidak. Kalau di Medan kan jelas gak boleh, karena ada Perda hewan berkaki 4 itu,” ujarnya.

Dengan belum diketahuinya siapa pihak pengelola kuda-kuda tersebut, maka Pemko Medan juga belum dapat memastikan siapa yang bertanggungjawab untuk mengelola limbah kotoran kuda yang ada di kawasan tersebut.

Sebab sejatinya, Istana Maimun merupakan gedung heritage yang harus dilindungi dan dipelihara, termasuk dari kotoran kuda-kuda tersebut.

“Kita gak tahu siapa yang mengelola limbah kotoran kuda itu. Setahu saya memang kalau kuda seperti itu harus punya izin, kalau tak punya izin ya berarti ilegal, soal itu kewenangan Dinas Pariwisata,” ucap Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan Armansyah Lubis kepada Sumut Pos, Rabu (16/9).

Ia mengatakan, karena kuda tersebut beroperasi di lingkungan Istana Maimun yang merupakan kawasan wisata, maka tentu hal itu menjadi kewenangan Dinas Pariwisata Kota Medan. Berbeda bila kuda-kuda tersebut memang berkandang di kawasan permukiman penduduk di Kota Medan hingga masyarakat sekitar merasa terganggu dengan limbah kotoran yang dikarenakan kuda-kuda tersebut.

“Kalau itu baru petugas kita turun ke lapangan. Dan kita akan langsung berkoordinasi dengan Satpol PP, tak cuma karena telah mengganggu kenyamanan masyarakat tetapi juga adanya ternak kuda sebagai hewan berkaki 4 di Kota Medan telah melanggar Perda larangan hewan berkaki empat,” tuturnya.

Wakil Ketua DPRD Medan, HT Bahrumsyah pun menyayangkan sikap Dinas Pariwisata dalam hal ini. Menurutnya, keberadaan kuda-kuda wisata di kawasan Istana Maimun Kota Medan harus berada dalam pengawasan Dinas Pariwisata Kota Medan.

“Itu Tanggungjawab Dinas Pariwisata. Pertama, untuk apa peruntukan kuda-kuda itu disitu? Kalau untuk publik yang sifatnya komersil dan di kawasan wisata seperti itu, tentu harus ada izinnya, tidak bisa tidak. Kalau tidak ada izinnya, ya bubarkan saja kuda-kuda itu. Berbeda misalnya bila kuda-kuda satu atau dua ekor dan merupakan peliharaan istana untuk satu kepentingan, dan itu pun harus ada izin, mengingat adanya Perda No.13/2020 tentang tentang larangan hewan kaki 4 di Kota Medan,” tegas Bahrum.

Kehadiran kuda-kuda tersebut, jelas Bahrum, harus dengan pengawasan dinas-dinas terkait. Termasuk apakah kuda-kuda itu sudah diperiksa oleh Badan Konservasi hewan dan sebagainya.

Bila memang kuda-kuda tersebut tidak punya izin beroperasi, maka jelas tidak boleh beroperasi. Sebaliknya, bila sudah memiliki izin maka harus ada retribusi yang diterima Pemko Medan dari kuda-kuda tersebut.

Ditambah lagi, saat ini kuda-kuda tersebut juga ada di kawasan cagar budaya atau kawasan Heritage, maka tentu Dinas Kebudayaan juga tidak boleh membiarkan adanya kuda-kuda tanpa izin beroperasi di kawasan tersebut.

Termasuk, untuk Dinas Lingkungan Hidup yang juga harus turut mengawasi pihak pengelola agar bertanggungjawab atas limbah kotoran yang dihasilkan oleh kuda-kuda tersebut. “Semua OPD ini harus punya peran, Pemko Medan tidak boleh menutup mata atas keberadaan kuda-kuda di kawasan itu,” pungkasnya. (map/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/