30.6 C
Medan
Saturday, May 4, 2024

Polda Sumut Tak Mampu Pidanakan 78 WNA

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
PENANGKAPAN IMIGRAN GELAP_Puluhan warga negara asing (WNA) diamankan pihak kepolisian saat penggerebekan jaringan penipuan dunia maya di sebuah pergudangan kawasan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, Selasa (16/5). Sebanyak 78 warga negara asing yang terdiri 54 warga Cina dan 24 warga Taiwan tersebut diamankan Polda Sumut yang diduga melakukan tindak pidana kejahatan penipuan melalui internet (Cyber Crime) beromzet Rp13 miliar per bulan secara internasional di wilayah Indonesia.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Terungkapnya sindikat kejahatan internasional cyber crime yang melibatkan 78 warga Negara asing (WNA) oleh Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) dan Intepol Tiawan tak serta merta menjerat mereka dengan hukum pidana. Buktinya, Polda Sumut mengaku tak mampu memberikan sanksi pidana kepada 78 WNA asal Tiongkok dan Taiwan tersebut, walau mereka sebagai pelaku penipuan,pemerasan serta mencuri data-data perbankan di Taiwan dan Tiongkok.

“Kita hanya bisa memberikan sanksi pidana keimigrasian kepada orang yang mendatangkan mereka ke Indonesia,” kata Kasubdit 2/Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut, AKBP Heri Jhoni Saragih

AKBP Heri Jhoni Saragih menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan interpol bahwa ke-78 WNA tersebut merupakan pelaku kejahatan terorganisir. Mereka sengaja memilih Indonesia sebagai markas, karena menganggap Indonesia sebagai sorganya pelaku kejahatan internasional.

“Markas mereka sebenarnya berpusat di Taiwan, Medan salah satu cabangnya, ada lagi di Filipina, Malaysia, dan negara tetangga lain. Mereka memilih kota yang menurut mereka nyaman untuk ditinggali di tiap negara. Belum tahu apa spesifikasinya. Di Jakarta juga beberapa tahun lalu pernah kita gerebek, diduga ini jaringan di Taiwan juga,” papar Jhoni.

Saat ini, katanya, interpol sudah selesai melakukan pemeriksaan. Tinggal menunggu kapan akan dilimpahkan ke imigrasi. “Untuk pendeportasiannya kita serahkan nantinya ke pihak imigrasi,” pungkas Jhoni.

Berbeda dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Kemenkum HAM Sumut) yang hingga kini masih menunggu proses pemeriksaan di Polda Sumut. “Para WNA itukan melakukan pelanggaran hukum di negara kita, jadi saat ini proses hukumnya masih dilakukan di Polda Sumut,” kata Humas Kantor Wilayah Kemenkuham Sumut, Josua Ginting saat dikonfirmasi Sumut Pos, Jum’at (19/5) siang.

Josua mengatakan pihak menghargai terlebih dahulu proses hukum dan penyidikan dilakukan pihak kepolisian. Setelah itu, baru dilakukan Divisi Imigrasi Kemenkuham Sumut. “Masalah WNA itu akan diadili di Medan atau tidak, kita belum tahu. Setelah proses hukumnya dilakukan, baru kita lakukan selanjutnya, apakah mereka harus dideportasi atau tidak,” tandasnya.

Perlu diketahui, dari 78 WNA yang ditangkap di Tanjungmorawa itu 49 di antaranya laki-laki dan sisanya 29 perempuan.(dvs/gus)

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
PENANGKAPAN IMIGRAN GELAP_Puluhan warga negara asing (WNA) diamankan pihak kepolisian saat penggerebekan jaringan penipuan dunia maya di sebuah pergudangan kawasan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, Selasa (16/5). Sebanyak 78 warga negara asing yang terdiri 54 warga Cina dan 24 warga Taiwan tersebut diamankan Polda Sumut yang diduga melakukan tindak pidana kejahatan penipuan melalui internet (Cyber Crime) beromzet Rp13 miliar per bulan secara internasional di wilayah Indonesia.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Terungkapnya sindikat kejahatan internasional cyber crime yang melibatkan 78 warga Negara asing (WNA) oleh Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) dan Intepol Tiawan tak serta merta menjerat mereka dengan hukum pidana. Buktinya, Polda Sumut mengaku tak mampu memberikan sanksi pidana kepada 78 WNA asal Tiongkok dan Taiwan tersebut, walau mereka sebagai pelaku penipuan,pemerasan serta mencuri data-data perbankan di Taiwan dan Tiongkok.

“Kita hanya bisa memberikan sanksi pidana keimigrasian kepada orang yang mendatangkan mereka ke Indonesia,” kata Kasubdit 2/Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut, AKBP Heri Jhoni Saragih

AKBP Heri Jhoni Saragih menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan interpol bahwa ke-78 WNA tersebut merupakan pelaku kejahatan terorganisir. Mereka sengaja memilih Indonesia sebagai markas, karena menganggap Indonesia sebagai sorganya pelaku kejahatan internasional.

“Markas mereka sebenarnya berpusat di Taiwan, Medan salah satu cabangnya, ada lagi di Filipina, Malaysia, dan negara tetangga lain. Mereka memilih kota yang menurut mereka nyaman untuk ditinggali di tiap negara. Belum tahu apa spesifikasinya. Di Jakarta juga beberapa tahun lalu pernah kita gerebek, diduga ini jaringan di Taiwan juga,” papar Jhoni.

Saat ini, katanya, interpol sudah selesai melakukan pemeriksaan. Tinggal menunggu kapan akan dilimpahkan ke imigrasi. “Untuk pendeportasiannya kita serahkan nantinya ke pihak imigrasi,” pungkas Jhoni.

Berbeda dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Kemenkum HAM Sumut) yang hingga kini masih menunggu proses pemeriksaan di Polda Sumut. “Para WNA itukan melakukan pelanggaran hukum di negara kita, jadi saat ini proses hukumnya masih dilakukan di Polda Sumut,” kata Humas Kantor Wilayah Kemenkuham Sumut, Josua Ginting saat dikonfirmasi Sumut Pos, Jum’at (19/5) siang.

Josua mengatakan pihak menghargai terlebih dahulu proses hukum dan penyidikan dilakukan pihak kepolisian. Setelah itu, baru dilakukan Divisi Imigrasi Kemenkuham Sumut. “Masalah WNA itu akan diadili di Medan atau tidak, kita belum tahu. Setelah proses hukumnya dilakukan, baru kita lakukan selanjutnya, apakah mereka harus dideportasi atau tidak,” tandasnya.

Perlu diketahui, dari 78 WNA yang ditangkap di Tanjungmorawa itu 49 di antaranya laki-laki dan sisanya 29 perempuan.(dvs/gus)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/