28 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Gubsu Belum Setujui Penyesuaian Tarif Angkutan Darat, Edy: Paparkan Dulu kepada Saya

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dinas Perhubungan dan Organda Sumut telah menyepakati penyesuaian tarif angkutan darat, baik angkutan kota (Angkot), angkutan pedesaan, maupun bus, pada Senin (12/9) lalu. Namun begitu, hingga kini penyesuaian tarif tersebut belum bisa diberlakukan, karena belum disetujui Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Edy Rahmayadi.

Edy mengaku belum menyetujui penyesuaian atrif angkutan darat itu, karena dirinya mau mempelajari terlebih dahulu alasan atau hitung-hitungan kenaikan ongkos angkutan darat tersebut, sebelum ditetapkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Sumut. “Saya sudah dengar itu (kesepakatan penyesuaian tarif), tetapi profesional kah itu? Ini yang saya tunggu. Mereka harus memaparkan dulu kepada saya,” kata Edy kepada wartawan di rumah dinas Gubernur Sumut, Jumat (16/9) siang.

Penjelasan yang dimaksud, kata Edy, dia ingin mengetahui lebih detail besaran tarif angkutan darat yang naik itu. Jangan sampai membuat masyarakat terlalu besar mengeluarkan ongkos dan bisa berdampak, masyarakat mengalihkan ke transportasi lain. Sehingga berimbas dengan sepinya penumpang angkutan darat ini. “Kenapa naik segitu? Jangan sampai itu dinaikkan, si pengguna tidak cukup uang untuk itu. Kalau cerita seperti itu, kan angkutan juga yang rugi,” kata mantan Pangdam I Bukit Barisan ini.

Edy juga menegaskan, penyesuaian tarif itu harus dikaji lebih dalam dengan melihat aspek terhadap masyarakat. Ia mengakui, ongkos naik disebabkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi naik. Namun, harus hitungan pas, agar tidak membebankan masyarakat, sopir dan perusahaan angkutan. “Ini juga harus di hitung penyerapan presentasi, penyerapan dari DAU, DAK, APBD, ini berpengaruh uangnya rakyat se-Sumut ini. Dengan kenaikan angkutan, cukup gak uang rakyat ini. Sempat mereka gak cukup, bayangin apa gak sengsara ini semua,” sebut Edy.

Karenanya Edy meminta, sebelum diputuskan penyesuaian tarif angkutan darat, harus dipertimbangkan lebih baik lagi. “Inikan harus ditimbang semua,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala Bidang Lalulintas Darat Dishub Sumut, Agustinus Panjaitan menjelaskan untuk tarif dasar, yakni biaya pokok dan margin sebesar Rp 122 per penumpang per kilometer naik menjadi Rp 153 per penumpang per kilometer atau naik sekitar 25,41 persen. “Tarif batas atas ini, artinya operator menetapkan tarif maksimum. Jadi, tarif batas atas sebesar Rp206 per numpang per kilometer. Tarif batas bawahnya, Rp123 per penumpang per kilometer,” jelasnya.

Agustinus kembali menjelaskan masing-masing operator angkutan darat melakukan penyesuaian tarif dengan mengkalikan jarak dengan tarif batas atas atau tarif batas bawah. “Tinggal dikalikan saja jaraknya. Contohnya, dari Siantar-Parapat sekitar 128 kilo meter. Jadi, kalau mau dia pakai batas atas kali Rp 206, sekitar Rp28 ribu kira-kira,” sebut Agustinus.

Setelah tercapai kesepakatan kenaikan tarif ini, Agustinus mengatakan bersama Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Sumut, Supriyanto menghadap Gubernur Sumut, Edy Rahyamadi di rumah dinas Gubernur Sumut, kemarin. Pertemuan itu, untuk membahas penyesuaian tarif dengan ditetapkan menjadi Peraturan Gubernur (Pergub). “Ya betul (bertemu Gubernur Sumut), emang akan kita tetapkan melalui pergub. Sekarang proses pengajuan dari Gubernur ke Biro Hukum. Baru nanti diajukan Pergubnya,” sebut Agustinus.

Agustinus mengungkapkan sembari menunggu Pergub ditetapkan. Akan diterbitkan terlebih dahulu Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumut tentang penyesuaian tarif angkutan darat pasca kenaikan harga BBM. “Tunggu Pergub keluar, Biro Hukum menyampaikan biar ini cepat dan diperbolehkan, kita akan tetapkan melalui SK Gubernur,” ujar Agustinus.

Agustinus mengatakan SK tersebut, diperkirakan dalam pekan ini, akan diterbitkan. Sehingga penyesuaian dapat langsung direalisasikan. “Kita harapkan naik nanti, Biro Hukum diteken Pak Gubernur baru bisa diterbitkan. Dalam Minggu kita kejar dan bisa ditetapkan,” kata Agustinus.

Selama SK Gubernur belum diterbitkan, Agustinus mengungkapkan bahwa operator angkutan darat belum diperbolehkan menaikkan tarif sendiri.

Setelah SK Gubernur Sumut tersebut, diterbitkan. Agustinus akan mengundang kembali Organda Sumut dan operator angkutan darat untuk sosialisasi. Kemudian, Agustinus menambahkan pihak Dishub Sumut akan melakukan pengawasan terhadap operator angkutan darat, yang menaikkan tarif yang tidak sesuai yang ditetapkan tersebut.

“Kita akan melakukan monitoring dan operator tetap kita undang lagi. Ini sudah berlaku dan wajib dipatuhi. Ada sanksi administrasi, mulai peringatan 1,2 dan 3 hingga pembekuan dan pencabutan izin. Jika menaikan tarif tidak sesuai dengan aturan atau diluar ketentuan diluar batas maksimum tetap oleh Pemerintah,” tandasnya. (gus/adz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dinas Perhubungan dan Organda Sumut telah menyepakati penyesuaian tarif angkutan darat, baik angkutan kota (Angkot), angkutan pedesaan, maupun bus, pada Senin (12/9) lalu. Namun begitu, hingga kini penyesuaian tarif tersebut belum bisa diberlakukan, karena belum disetujui Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Edy Rahmayadi.

Edy mengaku belum menyetujui penyesuaian atrif angkutan darat itu, karena dirinya mau mempelajari terlebih dahulu alasan atau hitung-hitungan kenaikan ongkos angkutan darat tersebut, sebelum ditetapkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Sumut. “Saya sudah dengar itu (kesepakatan penyesuaian tarif), tetapi profesional kah itu? Ini yang saya tunggu. Mereka harus memaparkan dulu kepada saya,” kata Edy kepada wartawan di rumah dinas Gubernur Sumut, Jumat (16/9) siang.

Penjelasan yang dimaksud, kata Edy, dia ingin mengetahui lebih detail besaran tarif angkutan darat yang naik itu. Jangan sampai membuat masyarakat terlalu besar mengeluarkan ongkos dan bisa berdampak, masyarakat mengalihkan ke transportasi lain. Sehingga berimbas dengan sepinya penumpang angkutan darat ini. “Kenapa naik segitu? Jangan sampai itu dinaikkan, si pengguna tidak cukup uang untuk itu. Kalau cerita seperti itu, kan angkutan juga yang rugi,” kata mantan Pangdam I Bukit Barisan ini.

Edy juga menegaskan, penyesuaian tarif itu harus dikaji lebih dalam dengan melihat aspek terhadap masyarakat. Ia mengakui, ongkos naik disebabkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi naik. Namun, harus hitungan pas, agar tidak membebankan masyarakat, sopir dan perusahaan angkutan. “Ini juga harus di hitung penyerapan presentasi, penyerapan dari DAU, DAK, APBD, ini berpengaruh uangnya rakyat se-Sumut ini. Dengan kenaikan angkutan, cukup gak uang rakyat ini. Sempat mereka gak cukup, bayangin apa gak sengsara ini semua,” sebut Edy.

Karenanya Edy meminta, sebelum diputuskan penyesuaian tarif angkutan darat, harus dipertimbangkan lebih baik lagi. “Inikan harus ditimbang semua,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala Bidang Lalulintas Darat Dishub Sumut, Agustinus Panjaitan menjelaskan untuk tarif dasar, yakni biaya pokok dan margin sebesar Rp 122 per penumpang per kilometer naik menjadi Rp 153 per penumpang per kilometer atau naik sekitar 25,41 persen. “Tarif batas atas ini, artinya operator menetapkan tarif maksimum. Jadi, tarif batas atas sebesar Rp206 per numpang per kilometer. Tarif batas bawahnya, Rp123 per penumpang per kilometer,” jelasnya.

Agustinus kembali menjelaskan masing-masing operator angkutan darat melakukan penyesuaian tarif dengan mengkalikan jarak dengan tarif batas atas atau tarif batas bawah. “Tinggal dikalikan saja jaraknya. Contohnya, dari Siantar-Parapat sekitar 128 kilo meter. Jadi, kalau mau dia pakai batas atas kali Rp 206, sekitar Rp28 ribu kira-kira,” sebut Agustinus.

Setelah tercapai kesepakatan kenaikan tarif ini, Agustinus mengatakan bersama Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Sumut, Supriyanto menghadap Gubernur Sumut, Edy Rahyamadi di rumah dinas Gubernur Sumut, kemarin. Pertemuan itu, untuk membahas penyesuaian tarif dengan ditetapkan menjadi Peraturan Gubernur (Pergub). “Ya betul (bertemu Gubernur Sumut), emang akan kita tetapkan melalui pergub. Sekarang proses pengajuan dari Gubernur ke Biro Hukum. Baru nanti diajukan Pergubnya,” sebut Agustinus.

Agustinus mengungkapkan sembari menunggu Pergub ditetapkan. Akan diterbitkan terlebih dahulu Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumut tentang penyesuaian tarif angkutan darat pasca kenaikan harga BBM. “Tunggu Pergub keluar, Biro Hukum menyampaikan biar ini cepat dan diperbolehkan, kita akan tetapkan melalui SK Gubernur,” ujar Agustinus.

Agustinus mengatakan SK tersebut, diperkirakan dalam pekan ini, akan diterbitkan. Sehingga penyesuaian dapat langsung direalisasikan. “Kita harapkan naik nanti, Biro Hukum diteken Pak Gubernur baru bisa diterbitkan. Dalam Minggu kita kejar dan bisa ditetapkan,” kata Agustinus.

Selama SK Gubernur belum diterbitkan, Agustinus mengungkapkan bahwa operator angkutan darat belum diperbolehkan menaikkan tarif sendiri.

Setelah SK Gubernur Sumut tersebut, diterbitkan. Agustinus akan mengundang kembali Organda Sumut dan operator angkutan darat untuk sosialisasi. Kemudian, Agustinus menambahkan pihak Dishub Sumut akan melakukan pengawasan terhadap operator angkutan darat, yang menaikkan tarif yang tidak sesuai yang ditetapkan tersebut.

“Kita akan melakukan monitoring dan operator tetap kita undang lagi. Ini sudah berlaku dan wajib dipatuhi. Ada sanksi administrasi, mulai peringatan 1,2 dan 3 hingga pembekuan dan pencabutan izin. Jika menaikan tarif tidak sesuai dengan aturan atau diluar ketentuan diluar batas maksimum tetap oleh Pemerintah,” tandasnya. (gus/adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/