MEDAN, SUMUTPOS.CO – Subdit III/Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut dilibatkan untuk mengungkap kasus penggelapan uang tunai sebanyak Rp6 miliar yang diduga dilakukan oleh 2 orang petugas Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Putri Hijau Medan. Ada empat tim yang dilibatkan dan tim ini akan bergabung dengan Resmob serta Polrestabes Medan.
“Sudah dibentuk tim gabungan Polda Sumut dan Polresta Medan untuk memburu Pelaku. Mohon doanya agar secepatnya bisa ditangkap pelakunya,” ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Rina Sari Ginting, Senin (16/10) petang.
Rina juga memastikan, Polda Sumut akan berkoordinasi dengan polda perbatasan, seperti Polda Aceh dan Polda Riau untuk mempersempit ruang gerak pelaku.”Pasti. Itu sudah teknis sebagai upaya untuk menangkap pelaku,” sebut Rina.
Kasubdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut, AKBP Faisal Florentinus Napitupulu menambahkan, empat tim yang dilibatkan tersebut masih bekerja.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Febriansyah mengatakan, pihaknya sedang bekerja mengejar pelaku. “Sabar ya kita kan lagi kerja,” ujarnya singkat.
Sementara itu, Perwakilan Bank Indonesia (BI) Sumatera Utara (Sumut) mengimbau kembali agar perbankan wajib mengikuti standar operasional prosedur (SOP) dalam pengambalian uang.”Kami mewajibkan perbankan dalam rangka pengambilan uang harus dikawal oleh polisi. Jadi, apabila ada informasi pengambilan uang tak dikawal, pihak BRI yang dapat menjelaskan secara detail,” ungkap Kepala BI Sumut Arief Budi Santoso saat ditemui, Senin (16/10).
Disebutkannya, selain dikawal polisi disarankan juga pihak perbankan agar mengasuransikan uang yang akan diambil. Tujuannya menghindari hal-hal yang tak diinginkan, seperti kasus yang dialami pihak BRI ini.
“Kalau ketentuan dilanggar, tidak ada sanksi. Tapi, dampak dan risiko tanggung sendiri. Namun, pada dasarnya aturan atau ketentuan yang kita buat memang sudah berlaku umum di dunia perbankan,” kata Arief yang didampingi Kepala Divisi Sistem Pembayaran, Darmadi Sudibyo.
Arief memaparkan, ada beberapa proses atau tahapan pengambilan uang di kantor BI yang dilakukan perbankan. Mulai dari identitas, pegawai perbankan yang sudah ditunjuk untuk memiliki wewenang dan lain sebagainya.
“Terdapat tahapan proses pengambilan uang, seperti kelengkapan identitas dan spesimen (pencocokan) tanda tangan. Artinya, tidak sembarangan orang bisa mengambil uang karena sebelumnya telah ditunjuk. Untuk pelaku yang melarikan uang, berarti memang telah diberi kewenangan oleh pihak bank tersebut untuk mengambil uang,” sebut Arief.
Sementara, pihak BRI Cabang Medan Putri Hijau yang dikonfirmasi terkesan menutup diri. Saat didatangi kantornya di Jalan Putri Hijau, ternyata di hadapkan dengan orang yang tak berkompeten yaitu Manager Operasional Gagah Sinaga dan asistennya August.