Foto: PRAN HASIBUAN/SUMUT POS
PARIPURNA: Suasana sidang paripurna DPRD Medan sekaligus persetujuan bersama terhadap Perda Kemitraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan, di ruang paripurna DPRD Medan, Senin (16/10).
MEDAN, SUMUTPOS.CO -Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Kota Medan menolak menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Kemitraan Perusahaan Dalam Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan, pada sidang paripurna DPRD Medan, Senin (16/10).
Dalam sidang beragenda Penyampaian Laporan Panitia Khusus Pendapat Fraksi-Fraksi DPRD Medan dan Pengambilan Keputusan DPRD Medan serta Persetujuan Bersama Antara Pimpinan DPRD Medan terhadap Ranperda tentang Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan, juru bicara FPKS Salman Alfarisi memaparkan alasan pihaknya berpandangan berbeda dari delapan fraksi lainnya.
“Jika ranperda ini disahkan, maka para pengusaha Muslim nantinya akan mengeluarkan dua kali yaitu kewajiban atas dana tanggung jawab sosial dan lingkungan, serta kewajiban dana zakat yang merupakan tanggung jawabnya sebagai seorang muslim, sehingga ranperda ini akan memberatkan,” katanya.
Menurut FPKS, setiap peraturan perundang-undangan yang lahir tidak boleh menghalangi setiap individu menjalankan perintah agamanya. “Seandainya usulan yang telah kami sampaikan dalam setiap rapat-rapat pansus dapat diterima, maka hal ini akan mendorong pengusaha Muslim untuk membayar zakat. Bahkan kami optimis jumlah dana zakat bisa lebih riil dan lebih besar daripada dana tanggung jawab sosial nantinya,” katanya.
Oleh karenanya, FPKS sangat kecewa karena usulan mereka tersebut tidak diterima oleh pansus. “Melalui sidang paripurna kali ini, kami menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh umat Muslim karena belum berhasil memperjuangkan zakat sebagai variabel pengurang kewajiban terhadap dana tanggung jawab sosial dan lingkungan karena keterbatasan yang ada,” katanya.
Ranperda ini juga dinilai FPKS tidak memuat secara jelas ketentuan tentang besaran dana tanggung jawab sosial yang harus dibayarkan oleh perusahaan. Disamping itu alokasi anggaran yang dibebankan pada APBD Medan untuk pelaksanaan kemitraan juga dianggap tidak terukur dan tidak jelas.
“Pada saat penyampaian usulan ranperda ini, Pemko Medan bahkan mengusulkan dana sebesar 5 persen dari anggaran total perolehan PAD. Kami bahkan pernah mengusulkan agar dana yang dialokasikan hanya sebesar 3 persen saja. Hilangnya ketentuan tentang besaran dana yang dialokasikan dari APBD, juga sangat kami sayangkan,” pungkasnya.