Praperadilan Dikabulkan, Dhody Thahir Siap Mengabdi

Anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) dari Fraksi Partai Golkar, Dhody Thahir, mengaku bersyukur setelah Pengadilan Negeri (PN) Medan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukannya. Ia pun menyatakan siap kembali menjalankan tugas sebagai wakil rakyat setelah keluar dari tahanan.

Putusan tersebut menyatakan penetapan tersangka dan penahanan Dhody dalam perkara dugaan pemalsuan surat tanah tidak sah secara hukum. Dhody menyambut putusan itu sebagai jawaban atas perjuangannya menempuh jalur hukum untuk mempertahankan hak-haknya.

Dalam keterangannya di Medan, Jumat (16/10/2026) sore, Dhody menyampaikan rasa syukur kepada Allah SWT karena dapat kembali berkumpul bersama keluarga dan masyarakat setelah menjalani proses hukum.

“Pertama-tama saya mengucapkan puji syukur kepada Allah SWT atas segala pertolongan dan perlindungan-Nya sehingga saya dapat kembali berkumpul bersama keluarga di rumah dan masyarakat,” ujarnya.

Dhody menegaskan, perkara yang menjeratnya merupakan cobaan hidup yang harus dihadapi. Ia juga membantah tuduhan terkait dugaan pemalsuan surat tanah seluas sekitar 15 hektare di Desa Sigara-gara, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang.

“Dari semalam saya anggap itu adalah cobaan hidup bagi saya. Saya selama ini hanya memperjuangkan hak-hak saya melalui jalur hukum yang sah,” tegasnya.

Sebelumnya, Dhody ditetapkan sebagai tersangka pada 21 Agustus 2026. Ia kemudian menjalani penahanan selama 22 hari setelah dijemput penyidik Subdit II Harta Benda (Harda) Ditreskrimum Polda Sumut dalam perkara dugaan pemalsuan surat terkait klaim kepemilikan lahan tersebut.

Meski telah melewati proses hukum yang berdampak pada aktivitasnya sebagai anggota dewan, Dhody mengaku tidak menyimpan dendam terhadap pihak-pihak yang melaporkannya. Ia justru berharap semua pihak senantiasa diberikan kesehatan dan keberkahan.

Pada kesempatan itu, Dhody juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat di daerah pemilihannya, meliputi Kabupaten Asahan, Kabupaten Batubara, dan Kota Tanjungbalai. Ia mengakui, selama menjalani proses hukum, dirinya tidak dapat sepenuhnya menjalankan tugas sebagai wakil rakyat, terutama dalam menyerap aspirasi masyarakat secara langsung.

“Mohon maaf apabila selama kurang lebih dua bulan terakhir saya tidak bisa bekerja untuk rakyat. Ini bukan kemauan saya, tetapi ujian hidup yang harus saya jalani,” katanya.

Dhody memastikan dirinya siap mengabdi kembali menjalankan amanah setelah putusan praperadilan tersebut. Ia ingin kembali hadir di tengah masyarakat dan melanjutkan tugasnya sebagai wakil rakyat.

“InsyaAllah saya siap kembali bekerja untuk rakyat, menjalankan amanah dan tanggung jawab saya untuk hadir di tengah masyarakat serta melanjutkan pengabdian sebagaimana mestinya,” pungkasnya. (map/ila)

Anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) dari Fraksi Partai Golkar, Dhody Thahir, mengaku bersyukur setelah Pengadilan Negeri (PN) Medan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukannya. Ia pun menyatakan siap kembali menjalankan tugas sebagai wakil rakyat setelah keluar dari tahanan.

Putusan tersebut menyatakan penetapan tersangka dan penahanan Dhody dalam perkara dugaan pemalsuan surat tanah tidak sah secara hukum. Dhody menyambut putusan itu sebagai jawaban atas perjuangannya menempuh jalur hukum untuk mempertahankan hak-haknya.

Dalam keterangannya di Medan, Jumat (16/10/2026) sore, Dhody menyampaikan rasa syukur kepada Allah SWT karena dapat kembali berkumpul bersama keluarga dan masyarakat setelah menjalani proses hukum.

“Pertama-tama saya mengucapkan puji syukur kepada Allah SWT atas segala pertolongan dan perlindungan-Nya sehingga saya dapat kembali berkumpul bersama keluarga di rumah dan masyarakat,” ujarnya.

Dhody menegaskan, perkara yang menjeratnya merupakan cobaan hidup yang harus dihadapi. Ia juga membantah tuduhan terkait dugaan pemalsuan surat tanah seluas sekitar 15 hektare di Desa Sigara-gara, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang.

“Dari semalam saya anggap itu adalah cobaan hidup bagi saya. Saya selama ini hanya memperjuangkan hak-hak saya melalui jalur hukum yang sah,” tegasnya.

Sebelumnya, Dhody ditetapkan sebagai tersangka pada 21 Agustus 2026. Ia kemudian menjalani penahanan selama 22 hari setelah dijemput penyidik Subdit II Harta Benda (Harda) Ditreskrimum Polda Sumut dalam perkara dugaan pemalsuan surat terkait klaim kepemilikan lahan tersebut.

Meski telah melewati proses hukum yang berdampak pada aktivitasnya sebagai anggota dewan, Dhody mengaku tidak menyimpan dendam terhadap pihak-pihak yang melaporkannya. Ia justru berharap semua pihak senantiasa diberikan kesehatan dan keberkahan.

Pada kesempatan itu, Dhody juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat di daerah pemilihannya, meliputi Kabupaten Asahan, Kabupaten Batubara, dan Kota Tanjungbalai. Ia mengakui, selama menjalani proses hukum, dirinya tidak dapat sepenuhnya menjalankan tugas sebagai wakil rakyat, terutama dalam menyerap aspirasi masyarakat secara langsung.

“Mohon maaf apabila selama kurang lebih dua bulan terakhir saya tidak bisa bekerja untuk rakyat. Ini bukan kemauan saya, tetapi ujian hidup yang harus saya jalani,” katanya.

Dhody memastikan dirinya siap mengabdi kembali menjalankan amanah setelah putusan praperadilan tersebut. Ia ingin kembali hadir di tengah masyarakat dan melanjutkan tugasnya sebagai wakil rakyat.

“InsyaAllah saya siap kembali bekerja untuk rakyat, menjalankan amanah dan tanggung jawab saya untuk hadir di tengah masyarakat serta melanjutkan pengabdian sebagaimana mestinya,” pungkasnya. (map/ila)

Artikel Terkait



Terpopuler

Artikel Terbaru