Sementara, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut, Umardin Lubis mengatakan, pihaknya sudah melakukan perjanjian kerjasama terhadap dua Kejaksaan Tinggi, 50 Kejaksaan Negeri yang ada di Aceh dan Sumut.
“Kerjasama yang telah dilakukan dengan kejaksaan tinggi sampai dengan Oktober 2017 di antaranya Kegiatan rapat monitoring dan evaluasi secara periodik. Selain itu, kami bekerjasama dengan Kejati Sumut yakni pemanggilan perusahaan daftar sebagian (PDS) melalui Surat Kuasa Khusus terhadap perusahaan PT Capella Group,” kata Umardin Lubis.
Sedangkan kerjasama dengan Kejaksaan negeri di antaranya pemanggilan perusahaan membandel melalui Surat Kuasa Khusus Kejaksaan, Sosialisasi dengan bidang DATUN Kejaksaan, pembentukan tim kepatuhan dengan Kejari Deli Serdang dan Binjai, serta pendampingan terhadap pembentukan program hukum soal ketenagakerjaan bersama Kejari Deliserdang, Serdang Bedagai dan Tebing Tinggi, ditambah dengan Kejari Nias.
“Sejauh ini, untuk Aceh sudah Surat Kuasa Khusus yang sudah diselesaikan sebanyak 98 surat dari 737 surat yang diserahkan. Sedangkan untuk Sumut, SKK yang diselesaikan sebanyak 502 surat dari 1799 surat,” pungkasnya. (ris/ila)
Sementara, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut, Umardin Lubis mengatakan, pihaknya sudah melakukan perjanjian kerjasama terhadap dua Kejaksaan Tinggi, 50 Kejaksaan Negeri yang ada di Aceh dan Sumut.
“Kerjasama yang telah dilakukan dengan kejaksaan tinggi sampai dengan Oktober 2017 di antaranya Kegiatan rapat monitoring dan evaluasi secara periodik. Selain itu, kami bekerjasama dengan Kejati Sumut yakni pemanggilan perusahaan daftar sebagian (PDS) melalui Surat Kuasa Khusus terhadap perusahaan PT Capella Group,” kata Umardin Lubis.
Sedangkan kerjasama dengan Kejaksaan negeri di antaranya pemanggilan perusahaan membandel melalui Surat Kuasa Khusus Kejaksaan, Sosialisasi dengan bidang DATUN Kejaksaan, pembentukan tim kepatuhan dengan Kejari Deli Serdang dan Binjai, serta pendampingan terhadap pembentukan program hukum soal ketenagakerjaan bersama Kejari Deliserdang, Serdang Bedagai dan Tebing Tinggi, ditambah dengan Kejari Nias.
“Sejauh ini, untuk Aceh sudah Surat Kuasa Khusus yang sudah diselesaikan sebanyak 98 surat dari 737 surat yang diserahkan. Sedangkan untuk Sumut, SKK yang diselesaikan sebanyak 502 surat dari 1799 surat,” pungkasnya. (ris/ila)