27 C
Medan
Wednesday, July 3, 2024

Pejabat Berkonspirasi Alihkan Aset Pemprovsu

MEDAN- Peralihan aset tanah milik Pemprovsu seluas 25,51 hektar di Jalan Wiliam Iskandar, Desa Medan Estate, Percut Sei Tuan disinyalir adanya peran oknum pejabat Pemprovsu bekerjasama dengan pihak pengembang dari PT MD.

Demikian dikemukakan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Angkatan 66 Sumatera Utara dan tokoh masyarakat setempat serta juga mantan anggota DPRD Sumut dua periode, HM Marzuki SE kepada Sumut Pos, Kamis (15/12).

Dia menyebutkan, sekarang ini perbuatan maling aset pemerintah sudah sangat keterlaluan, bahkan tak segan-segan antara pengembang, pejabat dan pencuri itu membuat konspirasi, sehingga hilangnya aset milik Pemprovsu yang juga merupakan eks tanah PTPN IX.

“Pencurian aset ini jelas-jelas perbuatan maling di siang bolong. Kalau tidak ada kerjasama atau konspirasi antara pejabat dengan pengembang, tidak mungkin aset milik Pemprovsu bisa dikuasai pihak ketiga,” sebutnya.

Marzuki berpendapat, beralihnya tanah aset Pemprovsu kepada pengembang itu menunjukkan dengan jelas, prilaku-prilaku korupsi dan  kolusi, hal itu sangat jelas terlihat kepada pejabat-pejabat di lingkungan Pemprovsu. “Tidak mungkin tidak orang dalam Pemprovsu yang memainkannya. Inilah perilaku korupsi dan kolusi dari pejabat-pejabat itu,” ujarnya.
Lebih lanjut, dia meminta anggota dewan jangan hanya diam saja. Sebaiknya Komisi C DPRD Sumut harus menelusuri persoalan tersebut, agar bisa diproses hukum.

Anggota Komisi C DPRD Sumut Mulkan Ritonga menyatakan, anggota DPRD Sumut khususnya Komisi C mendesak Biro Perlengkapan dan Perawatan (Kapwat) Pemprovsu segera melengkapi data-data surat pelepasan eks HGU PTPN IX tersebut.

Dia memaparkan Komisi C DPRD Sumut telah mengagendakan pertemuan kembali, dengan semua pihak yang terkait, baik Biro Kapwat Pemprovsu, pengembang yakni PT MD dan lainnya. (ari) “Kita akan jadwalkan kembali,” jawabnya anggota DPRD Sumut dari Fraksi Golkar tersebut.

Untuk diketahui, tanah seluas 25,51 hektar tersebut awalnya satu bagian dengan luas 200 hektar. Tanah itu awalnya milik PTPN IX yang telah dibebaskan dan digunakan sebagai area perkantoran, pendidikan dan fasilitas sosial dengan bersertifikat Hak Pakai Tahun 2007.

Beberapa gedung atau bangunan yang telah berdiri di lahan tersebut antara lain, kampus Universitas Negeri Medan (Unimed), Universitas Amir Hamzah, Universitas Medan Area (UMA), Institut Agama Islam Negeri Sumatera Utara (IAIN-SU), Akademi Perawat (Akper) Binalita Husada, Gedung Balap Sepeda, Gedung eks Kantor Gubernur (Kantor Dinas Perkebunan Sumut, red), Gedung Serba Guna, Kompleks MMTC, Rumah Sakit (RS) Haji Medan dan beberapa bangunan lainnya. (ari)

MEDAN- Peralihan aset tanah milik Pemprovsu seluas 25,51 hektar di Jalan Wiliam Iskandar, Desa Medan Estate, Percut Sei Tuan disinyalir adanya peran oknum pejabat Pemprovsu bekerjasama dengan pihak pengembang dari PT MD.

Demikian dikemukakan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Angkatan 66 Sumatera Utara dan tokoh masyarakat setempat serta juga mantan anggota DPRD Sumut dua periode, HM Marzuki SE kepada Sumut Pos, Kamis (15/12).

Dia menyebutkan, sekarang ini perbuatan maling aset pemerintah sudah sangat keterlaluan, bahkan tak segan-segan antara pengembang, pejabat dan pencuri itu membuat konspirasi, sehingga hilangnya aset milik Pemprovsu yang juga merupakan eks tanah PTPN IX.

“Pencurian aset ini jelas-jelas perbuatan maling di siang bolong. Kalau tidak ada kerjasama atau konspirasi antara pejabat dengan pengembang, tidak mungkin aset milik Pemprovsu bisa dikuasai pihak ketiga,” sebutnya.

Marzuki berpendapat, beralihnya tanah aset Pemprovsu kepada pengembang itu menunjukkan dengan jelas, prilaku-prilaku korupsi dan  kolusi, hal itu sangat jelas terlihat kepada pejabat-pejabat di lingkungan Pemprovsu. “Tidak mungkin tidak orang dalam Pemprovsu yang memainkannya. Inilah perilaku korupsi dan kolusi dari pejabat-pejabat itu,” ujarnya.
Lebih lanjut, dia meminta anggota dewan jangan hanya diam saja. Sebaiknya Komisi C DPRD Sumut harus menelusuri persoalan tersebut, agar bisa diproses hukum.

Anggota Komisi C DPRD Sumut Mulkan Ritonga menyatakan, anggota DPRD Sumut khususnya Komisi C mendesak Biro Perlengkapan dan Perawatan (Kapwat) Pemprovsu segera melengkapi data-data surat pelepasan eks HGU PTPN IX tersebut.

Dia memaparkan Komisi C DPRD Sumut telah mengagendakan pertemuan kembali, dengan semua pihak yang terkait, baik Biro Kapwat Pemprovsu, pengembang yakni PT MD dan lainnya. (ari) “Kita akan jadwalkan kembali,” jawabnya anggota DPRD Sumut dari Fraksi Golkar tersebut.

Untuk diketahui, tanah seluas 25,51 hektar tersebut awalnya satu bagian dengan luas 200 hektar. Tanah itu awalnya milik PTPN IX yang telah dibebaskan dan digunakan sebagai area perkantoran, pendidikan dan fasilitas sosial dengan bersertifikat Hak Pakai Tahun 2007.

Beberapa gedung atau bangunan yang telah berdiri di lahan tersebut antara lain, kampus Universitas Negeri Medan (Unimed), Universitas Amir Hamzah, Universitas Medan Area (UMA), Institut Agama Islam Negeri Sumatera Utara (IAIN-SU), Akademi Perawat (Akper) Binalita Husada, Gedung Balap Sepeda, Gedung eks Kantor Gubernur (Kantor Dinas Perkebunan Sumut, red), Gedung Serba Guna, Kompleks MMTC, Rumah Sakit (RS) Haji Medan dan beberapa bangunan lainnya. (ari)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/