Upah Minimum Kota (UMK) Medan untuk 2012 telah ditetapkan dengan angka senilai Rp1.285.000. Angka tersebut mengalami kenaikan sekitar Rp88.000, dibandingkan dengan UMK Medan 2011 yaitu Rp1.197.000.
Meskipun mengalami kenaikan, namun UMK Medan sebesar itu belum cukup menjamin terpenuhinya kebutuhan dan kesejahteraan kaum buruh. Hal ini diungkapkan pengamat ekonomi dari Universitas Sumatera Utara (USU) Wahyu Aryo Pratomo. Berikut petikan wawancaranya dengan wartawan Harian Sumut Pos Ari Sisworo
Apakah UMK Medan 2012 yang ditetapkan itu sudah layak dan pantas?
UMK Medan sebesar Rp1.285.000, saya pikir masih kurang. Hal itu mengingat Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Kota Medan masih di bawah rata-rata. Belum lagi ditambah dengan pergeseran kebutuhan yang semakin tinggi, bila dibandingkan dengan KHL itu sendiri.
Kenapa belum layak?
Dengan angka UMK yang ditetapkan itu, tidak bisa menjamin kesejahteraan para buruh. Buruh pada prinsipnya merupakan motor dalam kegiatan-kegiatan perekonomian, termasuk pula di Medan. Harusnya, dengan melihat fakta dan kenyataan itu, UMK yang seharusnya diterima para buruh bisa lebih tinggi dari angka yang ditetapkan pemerintah.
Kenapa seperti itu?
Itu tidak lain karena dengan sangat terbukanya peluang di 2012 nanti, pemerintah akan menarik sejumlah subsidi seperti subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) dan sebagainya. Belum lagi diperkirakan di 2012 mendatang, akan terjadi inflasi. Hal-hal itu berkorelasi pada kebutuhan ekonomi yang terus semakin tinggi.
Apa dampak dari itu semua?
Hal yang riil nantinya dari ekses itu semua adalah dalam persoalan daya beli masyarakat. Kondisi yang diprediksi tidak sejalan itu, nantinya akan memangkas daya beli masyarakat. Kendati demikian, yang harus dipedomani juga dalam penetapan UMK adalah harus disesuaikan dengan daya bayar perusahaan.
Alasannya?
Hal itu mengingat, dari prediksi atau prakiraan yang akan terjadi di tahun depan dimana kebutuhan ekonomi yang meningkat, serta inflasi juga meningkat yang kemudian akan berdampak pada biaya produksi yang semakin tinggi. Memang ini persoalan sulit. Yangn jadi pertanyaan, bagaimana perusahaan-perusahaan itu bisa mensejahterakan kaum buruh!
Apa yang harus dilakukan Pemko Medan?
Pemko Medan, harus mau tidak mau berupaya untuk menekan biaya produksi perusahaan dan biaya kegiatan-kegiatan perusahaan. Pemerintah juga jangan mempersulit, terlebih dalam persoalan pemberian izin, kemudian jangan melakukan pungutan liar (pungli) terhadap perusahaan-perusahaan dan sebagainya. Karena memang ini juga menjadi keluhan-keluhan perngusaha. Pemko Medan harus seefisien mungkin untuk pengeluaran-pengeluaran izin.(*)