23.2 C
Medan
Saturday, January 18, 2025

Terbukti Bawa Sajam, BAP 5 Anggota OKP Dilimpahkan ke Kejaksaan

MEDAN-Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) akan melimpahkan berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) lima tersangka kepemilikan senjata tajam (sajam) ke kejaksaan, Selasa (18/12).

Awalnya, ada 7 orang yang diamankan. Namun, dua dari tujuh anggota Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) tersebut dipulangkan karena tidak terbukti terlibat dalam tindak pidana dengan sangkaan pelanggaran Undang-undang darurat itu.

“Hari Selasa (besok) berkas lima tersangka kepemilikan sajam itu kami limpahkan. Sedangkan dua orang lagi kami pulangkan karena tidak terbukti,” ujar Kasubdit III/Umum Ditreskrimum Poldasu, AKBP Andry Setiawan, Minggu (16/12).

Namun, Andry tidak menjelaskan identitas lima anggota OKP yang bakal menjalani proses persidangan itu. Selanjutnya, penyidik kepolisian akan menunggu 14 hari, terhitung sejak berkasnya dilimpahkan.

“Jika dinyatakan lengkap (P-21), penyidik Poldasu akan melimpahkan tahap kedua berikut tersangkanya ke kejaksaan,” sebut Andry.
Sekadar mengingatkan, ketujuh anggota OKP yang terjaring karena dicurigai petugas. Dari dalam dua mobil Toyota Harrier BK 19 CY dan Minibus BK 7985 DN yang mereka tumpangi, polisi menyita puluhan senjata tajam dan juga barang diduga narkoba.

Ketujuh orang yang diamankan yakni, Awiansyah, Sjafruddin Roy, Bambang Duki Hermana, Khairul Azmi, Eko Prayetno, Afriadi Syahputra dan Herianto digelandang ke Mapolda Sumut. Mereka merupakan kader OKP Kabupaten Deliserdang.

Awalnya, mereka diamankan personel Polres Deliserdang yang sedang melakukan operasi Pekat Toba 2012 di Simpang Koramil, Lubukpakam. Selanjutnya, atas perintah Kapoldasu, Irjen Pol Wisjnu Amat Sastro, ketujuhnya beserta barang bukti dan juga kendaraan yang mereka tumpangi diboyong ke Mapoldasu. (mag-12)

MEDAN-Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) akan melimpahkan berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) lima tersangka kepemilikan senjata tajam (sajam) ke kejaksaan, Selasa (18/12).

Awalnya, ada 7 orang yang diamankan. Namun, dua dari tujuh anggota Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) tersebut dipulangkan karena tidak terbukti terlibat dalam tindak pidana dengan sangkaan pelanggaran Undang-undang darurat itu.

“Hari Selasa (besok) berkas lima tersangka kepemilikan sajam itu kami limpahkan. Sedangkan dua orang lagi kami pulangkan karena tidak terbukti,” ujar Kasubdit III/Umum Ditreskrimum Poldasu, AKBP Andry Setiawan, Minggu (16/12).

Namun, Andry tidak menjelaskan identitas lima anggota OKP yang bakal menjalani proses persidangan itu. Selanjutnya, penyidik kepolisian akan menunggu 14 hari, terhitung sejak berkasnya dilimpahkan.

“Jika dinyatakan lengkap (P-21), penyidik Poldasu akan melimpahkan tahap kedua berikut tersangkanya ke kejaksaan,” sebut Andry.
Sekadar mengingatkan, ketujuh anggota OKP yang terjaring karena dicurigai petugas. Dari dalam dua mobil Toyota Harrier BK 19 CY dan Minibus BK 7985 DN yang mereka tumpangi, polisi menyita puluhan senjata tajam dan juga barang diduga narkoba.

Ketujuh orang yang diamankan yakni, Awiansyah, Sjafruddin Roy, Bambang Duki Hermana, Khairul Azmi, Eko Prayetno, Afriadi Syahputra dan Herianto digelandang ke Mapolda Sumut. Mereka merupakan kader OKP Kabupaten Deliserdang.

Awalnya, mereka diamankan personel Polres Deliserdang yang sedang melakukan operasi Pekat Toba 2012 di Simpang Koramil, Lubukpakam. Selanjutnya, atas perintah Kapoldasu, Irjen Pol Wisjnu Amat Sastro, ketujuhnya beserta barang bukti dan juga kendaraan yang mereka tumpangi diboyong ke Mapoldasu. (mag-12)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/