MEDAN, SUMUTPS.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan menyampaikan hasil pleno rekapitulasi perolehan suara pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 9 Desember lalu dengan kemenangan pasangan calon (paslon) Dzulmi Eldin-Akhyar Nasution dengan selisih 209.798 suara. Sementara untuk partisipasi pemilih, hanya 25,5% saja.
Pada pleno rekapitulasi yang berlangsung di Gedung Tiara Convention Center, Jalan Imam Bonjol Medan, Rabu (16/12) kemarin, KPU mengumumkan pasangan nomor urut 1 Eldin-Akhyar (BENAR) memperoleh 346.406 suara dan pasangan nomor urut 2 Ramadhan Pohan-Eddie Kusuma (REDI) hanya memperoleh 136.608 suara. Sedangkan total suara tidak sah mencapai 24.336 suara. Dengan demikian total pengguna surat suara di Pilkada Medan hanya sebesar 507.350 pemilih.
Komisioner KPU Medan Pandapotan Tamba mengatakan jumlah pemilih yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 1.985.096 orang, DPT b1 (tambahan 1) sebesar 2.236 orang dan DPPh (pindahan) sebesar 633 serta DPT b2 (tambahan 2) sebanyak 10.870 orang. Sehingga total keseluruhan mencapai 1.998.835 pemilih.Sedangkan jika dipersentasekan antara jumlah pemilik hak suara sebesar 1.998.835 pemilih dengan surat suara yang digunakan, maka partisipasi pemilih pada Pilkada 2015 ini hanya sebesar 25,5%. “Partisipasi pemilih hanya 25,5%,” katanya kepada wartawan.
Ditambahkannya, pasca penetapan hasil ini, pihaknya akan menunggu hingga tiga hari kedepan untuk mengetahui apakah ada gugatan atas penetapan hasil rekapitulasi suara Pilkada Medan 2015 yang ditetapkan tersebut. Setelah itu, baru kemudian KPU Medan menetapkan pemenang atau pasangan terpilih. “Kita harus menunggu dulu kalau ada masuk gugatan tentu akan berproses di MK dan jika tidak maka kita tetapkan sebagai calon terpilih,” sebutnya.
Sementara pada rekapitulasi tersebut, hasil perhitungan yang diperoleh dari 21 kecamatan di Medan, tidak ditandatangani oleh saksi dari pihak pasangan REDI, Eko Charles Lumban Tobing. Pasalnya yang bersangkutan meninggalkan tempat sebelum rapat selesai. Bahkan namanya sempat dipanggil beberapa kali untuk membubuhkan tandatangan salinan berita acara. Dengan demikian, penandatanganan hanya dilakukan oleh saksi dari pasangan BENAR yang diwakili oleh Sastra.
Pandapotan menyebutkan jika hal tersebut tidak mengganggu keabsahan dari rekapitulasi yang akan dijadikan dasar mereka mengeluarkan surat keputusan penetapan hasil perolehan suara Pilkada Medan 2015. “Itu tidak menjadi masalah, karena tadinya mereka sudah datang. Kita tidak tau apa yang melatarbelakangi mengapa saksi mereka meninggalkan acara sebelum selesai, namun itu juga menjadi hak mereka untuk menerimanya ataupun tidak,” ujarnya.
Sekretaris KPU Medan, Maskuri Siregar mengatakan, ada dua orang yang sebelumnya mengaku sebagai saksi pasangan REDI. Mereka adalah Juni Sitanggang dan Syafdi. Namun karena keduanya tidak mengantongi surat rekomendasi dari tim pasangan REDI, mereka ditolak dan hanya dijadikan sebagai peninjau.
“Tadi mereka berdua sempat duduk di kursi saksi. Tapi sewaktu ditanyakan mandat saksinya, mereka enggak punya. Makanya kita tolak,” kata Maskuri. Maskuri menegaskan, ketidakhadiran saksi dari pasangan REDI tidak berpengaruh terhadap proses rekapitulasi akhir ini.
Pihaknya pun akan langsung menetapkan pemenang Pilkada Medan 2015, setelah proses rekapitulasi selesai. Pantauan kru koran ini, proses rekapitulasi dikawal ketat personel kepolisian bersenjata lengkap. Penjagaan mulai dari areal di luar gedung, hingga ke lokasi rapat pleno terbuka rekapitulasi tersebut.(mag-1/deo)