31.8 C
Medan
Sunday, May 5, 2024

Eldin-Akhyar Resmi Menangkan Pilkada Medan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menggugurkan gugatan REDI dalam sidang sengketa Pilkada Medan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan langsung melaksanakan rapat penetapan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Medan terpilih pada Pilkada Medan 2015.

“KPU Kota Medan memutuskan penetapan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Medan terpilih pada Pilkada Medan 2015 dalam keputusan KPU Kota Medan nomor 7/Kpts/KPU-MDN/2016,” tutur Ketua KPU Kota Medan Yenni Chairiah Rambe pada Rapat pleno terbuka di Hotel Dharma Deli Medan, Sabtu (23/1) sore.

Dalam salinan penetapan pemenang pemilu itu, pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Medan HT Dzulmi Eldin dan Akhyar ditetapkan sebagai Walikota dan Wakil Walikota Medan terpilih 2015.

“Dengan perolehan suara sebanyak 346.406 suara atau 71,72 persen dari total suara yang sah. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” jelas Yenni.

Komisioner KPU Medan, Pandapotan Tamba mengatakan penetapan yang mereka lakukan merujuk pada pasal 56 Ayat 6 PKPU nomor 11 Tahun 2015 tentang. penetapan calon terpilih. Di mana, disebutkan pasangan calon terpilih sudah ditetapkan 1 hari setelah putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).

“Ini demi kepastian hukum terhadap pasangan calon terpilih,” usai rapat pleno.

Dia menjelaskan, sebelumnya proses penetapan ini juga sudah  mereka konsultasikan kepada KPU RI dan KPU Provinsi Sumatera Utara. Hal ini mengingat adanya proses hukum kasasi yang masih ditempuh oleh pasangan Ramadhan Pohan-Eddie Kusuma (REDI) di tingkat MA terkait  penolakan gugatan mereka di PTTUN Medan.

“Hasil konsultasi kami, KPU tetap menghormati proses hukum tersebut dan saat ini kita juga sedang mengajukan kontra memori kasasi,” ungkapnya.

Setelah tahapan penetapan calon terpilih ini, KPU Medan menurut Tamba akan segera menyerahkan SK penetapan tersebut kepada DPRD Kota Medan untuk ditindaklanjuti ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.

“Jadi koordinasi mengenai jadwal pelantikan itu berdasarkan kesepakatan antara DPRD Medan dan Mendagri,” ungkapnya.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menggugurkan gugatan REDI dalam sidang sengketa Pilkada Medan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan langsung melaksanakan rapat penetapan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Medan terpilih pada Pilkada Medan 2015.

“KPU Kota Medan memutuskan penetapan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Medan terpilih pada Pilkada Medan 2015 dalam keputusan KPU Kota Medan nomor 7/Kpts/KPU-MDN/2016,” tutur Ketua KPU Kota Medan Yenni Chairiah Rambe pada Rapat pleno terbuka di Hotel Dharma Deli Medan, Sabtu (23/1) sore.

Dalam salinan penetapan pemenang pemilu itu, pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Medan HT Dzulmi Eldin dan Akhyar ditetapkan sebagai Walikota dan Wakil Walikota Medan terpilih 2015.

“Dengan perolehan suara sebanyak 346.406 suara atau 71,72 persen dari total suara yang sah. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” jelas Yenni.

Komisioner KPU Medan, Pandapotan Tamba mengatakan penetapan yang mereka lakukan merujuk pada pasal 56 Ayat 6 PKPU nomor 11 Tahun 2015 tentang. penetapan calon terpilih. Di mana, disebutkan pasangan calon terpilih sudah ditetapkan 1 hari setelah putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).

“Ini demi kepastian hukum terhadap pasangan calon terpilih,” usai rapat pleno.

Dia menjelaskan, sebelumnya proses penetapan ini juga sudah  mereka konsultasikan kepada KPU RI dan KPU Provinsi Sumatera Utara. Hal ini mengingat adanya proses hukum kasasi yang masih ditempuh oleh pasangan Ramadhan Pohan-Eddie Kusuma (REDI) di tingkat MA terkait  penolakan gugatan mereka di PTTUN Medan.

“Hasil konsultasi kami, KPU tetap menghormati proses hukum tersebut dan saat ini kita juga sedang mengajukan kontra memori kasasi,” ungkapnya.

Setelah tahapan penetapan calon terpilih ini, KPU Medan menurut Tamba akan segera menyerahkan SK penetapan tersebut kepada DPRD Kota Medan untuk ditindaklanjuti ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.

“Jadi koordinasi mengenai jadwal pelantikan itu berdasarkan kesepakatan antara DPRD Medan dan Mendagri,” ungkapnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/