SUMUTPOS.CO – Persoalan buruh Kopkarpel Belawan hingga kini belum menemukan titik terang. Tuntutan buruh untuk diangkat menjadi karyawan, karena sudah bekerja belasan tahun, tidak digubris PT Pelindo, sebagai induk Kopkarpel.
Para buruh sendiri tidak tinggal diam. Setelah sebelumnya mengadu ke DPRD Medan, kini buruh mengancam akan melakukan longmarch ke Istana Negera di Jakarta.
”Para buruh kecewa. Lantaran mereka rata-rata sudah bekerja selama belasan tahun namun tidak diangkat menjadi karyawan. Makanya kami akan longmarh ke Jakarta untuk mengadu ke Presiden,” kata Ketua Koordinator Wilayah Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI), Nicholas Sutrisman di Medan, Selasa (17/1).
Nicholas optimis, setelah sampai di Jakarta, presiden akan menanggapi permasalahan ratusan buruh itu. “Kita yakin, presiden akan tetap membela rakyat yang lemah. Kita akan buktikan nanti, apakah Nawacita dan Trisakti program Presiden Jokowi itu berlaku kepada buruh Pelindo juga,” tegasnya.
Menurut Nicholas, keluhan buruh Kopkarpel tersebut sudah berlangsung lama. “Sejak tahun 2016, kita menuntut agar para buruh ini diangkat menjadi karyawan. Kita juga menuntut upah layak untuk para buruh. Karena jam kerja mereka itu 12 jam, tapi tidak dibayar upah lembur,” sebutnya.
Bukannya dipenuhi, PT Pelindo I malah berencana memindahkan para buruh ke perusahaan pemborong. ”Malah, akhir 2016 kita menerima kabar kawan-kawan ini mau dipindahkan ke perusahaan pemborong. Yang mana perusahaan itu tidak diketahui dimana tempatnya, siapa pemiliknya kita tidak tau,” jelas Nicholas.
Buruh juga sudah pernah mengadu ke Dinas Sosial dan Ketenagakerjaan (Dinsosnaker) Kota Medan. Namun, hingga kini Dinsosnaker tidak melakukan apa-apa. ”Sekarang kami tidak percaya lagi kepada Dinsosnaker. Satu-satunya jalan mungkin mengadu ke presiden,” tegasnya.
Sebelumnya, Anggota DPRD Medan, HT Bahrumsyah menilai PT Pelindo I terkesan menipu para buruh Kopkarpel Belawan. Sebab status mereka tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 19 tahun 2012.
“Dalam Permenaker Nomor 19 tahun 2012 tentang Tenaga Kerja sudah jelas diatur. Bahwa yang boleh dioutsorching itu adalah cleaning service, supir pengangkut karyawan, pekerja lepas pantai, katering, dan sekuriti. Nah, mereka ini bukan termasuk dari kategori yang lima itu,” katanya.
Politisi dari PAN menilai rencana PT Pelindo mengalihkan para buruh ke PT Kuda Inti Samudera juga tidak sesuai dengan peratutan. Sebab PT Kuda Inti Samudera bukan penyedia jasa tenaga kerja, tapi pemborong pekerjaan.
“Ini hanya akal-akalan oleh Pelindo saja. PT Kuda Inti Samudera itu mitra dari Pelindo. Pelindo sepertinya sudah menipu para pekerja ini,” tegasnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPRD Medan, beberapa hari lalu. (mag-1/prn/dek)