25.6 C
Medan
Wednesday, May 8, 2024

Syarat Terlalu Ribet, Adopsi Anak Minim

TRIADI WIBOWO/SUMUT POS–Sejumlah anak dengan pengawasan orang tua bermain di wahana permainan anak Plaza Medan Fair di jalan Gatot Subroto Medan, Sabtu (31/5). Plaza ramai di kunjungi warga untuk mengisi akhir pekan bersama keluarga.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Kota Medan hanya mengeluarkan tiga rekomendasi untuk mengadopsi anak sepanjang tahun 2016. Hal itu akibat persyaratan yang dinilai terlalu ribet.

Hal itu dikatakan Kepala Bidang Pelayanan Sosial Dinsosnaker Kota Medan, Zailun di Medan, Selasa (17/1). “Kalau pengajuan adopsi anak cukup banyak, tapi kita hanya mengeluarkan tiga rekomendasi, karena banyak syarat yang tidak lengkap,” ujar Zailun.

Zailun menjelaskan, meski persyaratan dinilai banyak, tapi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Hal itu didukung Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 dan dijelaskan Peraturan Menteri Sosial Nomor 110 Tahun 2009 tentang Persyaratan Pengangkatan Anak.

”Pada dasarnya persyaratan tersebut  ntuk melindungi dan memberikan jaminan kepada anak yang diadopsi agar tidak jatuh ke tangan yang salah. Syarat itu harus mutlak, jika kita mengeluarkan rekomendasi tanpa sesuai dengan paraturan, maka bisa kena sanksi,” jelasnya.

Ditambahkan, adopsi anak hanya dapat dilakukan untuk kepentingan terbaik bagi anak dan tidak boleh memutus hubungan darah antara anak dengan orang tua kandung (bila dikenal). Calon orang tua angkat harus berusia minimal 30 tahun dan maksimal berusia 55 tahun.

“Pasangan yang akan mengadopsi anak itu harus sudah menikah minimal lima tahun. Orang yang mengadopsi diutamakan belum punya anak. Jika sudah punya anak, maksimal satu orang dan hanya boleh mengadopsi satu anak,” tegasnya.

Tidak hanya itu, orang yang hendak mengadopsi harus berasal dari keluarga mampu. Hal itu dibuktikan dengan surat keterangan dari tempat bekerja. Selanjutnya, berkelakuan baik, sehat jasmani dan rohani dan dalam keadaan sehat secara mental berdasarkan keterangan psikolog.

“Yang mengadopsi memang harus kita perhatikan secara ekonominya. Dari segi ekonomi harus orang yang mampu. Tapi dalam pengajuan itu semua gratis, tidak tau kalau di pengadilan, ” tambahnya.

Syarat yang harus dilapirkan ketika mengajukan adopsi anak adalah, foto copy surat nikah suami-istri yang telah dilegalisir di KUA, fotocopi akte kelahiran suami-istri, surat berkelakuan baik dari kepolisian dan surat keterangan ginekologi dari dokter ahli kandungan dari rumah sakit umum.

Begitu juga dengan surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah atau Puskesmas, slip gaji atau keterangan gaji, surat persetujuan dari pihak keluarga suami dan istri di atas meterai. ”Juga wajib dibuat surat motivasi pengangkatan anak yang ditandatangani di atas meterai, kartu keluarga dan KTP yang telah dilegalisir di kelurahan,” paparnya.

Sedangkan untuk prosedur, calon orang tua angka harus terlebih dahulu mengetahui anak yang hendak diadopsi. Setelah itu, mengajukan atau meminta asesmen dari Satuan Bakti Pekerja Sosial (Sakti Peksos) Perlindungan Anak dari Kementerian Sosial RI yang ditempatkan di Dinsosnaker.

”Sakti Peksos itu nanti akan memberitahukan persyaratan yang harus dipenuhi. Kemudian, pengadopsi meminta rekomendasi dari Dinsosnaker Kota Medan,” sebutnya.

Setelah persyarakatan diatas terpenuhi, pengadopsi juga harus mengajukannya ke tim Pertimbangan Izin Pengangkatan Anak (PIPA) Provinsi Sumut. Tim PIPA ini akan melakukan sidang untuk menilai orang yang mengadopsi anak tersebut berwenang atau tidak.

“Kalau syaratnya sudah lengkap  dan dinilai layak oleh Tim PIPA. Pengadopsi tersebut bisa mengajukan adopsi anak ke pengadilan. Pengadilan memutuskan anak tersebut bisa diadopsi atau tidak, kalau boleh anak tersebut akan dibawa langsung,” pungkasnya. (ain/dek)

TRIADI WIBOWO/SUMUT POS–Sejumlah anak dengan pengawasan orang tua bermain di wahana permainan anak Plaza Medan Fair di jalan Gatot Subroto Medan, Sabtu (31/5). Plaza ramai di kunjungi warga untuk mengisi akhir pekan bersama keluarga.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Kota Medan hanya mengeluarkan tiga rekomendasi untuk mengadopsi anak sepanjang tahun 2016. Hal itu akibat persyaratan yang dinilai terlalu ribet.

Hal itu dikatakan Kepala Bidang Pelayanan Sosial Dinsosnaker Kota Medan, Zailun di Medan, Selasa (17/1). “Kalau pengajuan adopsi anak cukup banyak, tapi kita hanya mengeluarkan tiga rekomendasi, karena banyak syarat yang tidak lengkap,” ujar Zailun.

Zailun menjelaskan, meski persyaratan dinilai banyak, tapi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Hal itu didukung Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 dan dijelaskan Peraturan Menteri Sosial Nomor 110 Tahun 2009 tentang Persyaratan Pengangkatan Anak.

”Pada dasarnya persyaratan tersebut  ntuk melindungi dan memberikan jaminan kepada anak yang diadopsi agar tidak jatuh ke tangan yang salah. Syarat itu harus mutlak, jika kita mengeluarkan rekomendasi tanpa sesuai dengan paraturan, maka bisa kena sanksi,” jelasnya.

Ditambahkan, adopsi anak hanya dapat dilakukan untuk kepentingan terbaik bagi anak dan tidak boleh memutus hubungan darah antara anak dengan orang tua kandung (bila dikenal). Calon orang tua angkat harus berusia minimal 30 tahun dan maksimal berusia 55 tahun.

“Pasangan yang akan mengadopsi anak itu harus sudah menikah minimal lima tahun. Orang yang mengadopsi diutamakan belum punya anak. Jika sudah punya anak, maksimal satu orang dan hanya boleh mengadopsi satu anak,” tegasnya.

Tidak hanya itu, orang yang hendak mengadopsi harus berasal dari keluarga mampu. Hal itu dibuktikan dengan surat keterangan dari tempat bekerja. Selanjutnya, berkelakuan baik, sehat jasmani dan rohani dan dalam keadaan sehat secara mental berdasarkan keterangan psikolog.

“Yang mengadopsi memang harus kita perhatikan secara ekonominya. Dari segi ekonomi harus orang yang mampu. Tapi dalam pengajuan itu semua gratis, tidak tau kalau di pengadilan, ” tambahnya.

Syarat yang harus dilapirkan ketika mengajukan adopsi anak adalah, foto copy surat nikah suami-istri yang telah dilegalisir di KUA, fotocopi akte kelahiran suami-istri, surat berkelakuan baik dari kepolisian dan surat keterangan ginekologi dari dokter ahli kandungan dari rumah sakit umum.

Begitu juga dengan surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah atau Puskesmas, slip gaji atau keterangan gaji, surat persetujuan dari pihak keluarga suami dan istri di atas meterai. ”Juga wajib dibuat surat motivasi pengangkatan anak yang ditandatangani di atas meterai, kartu keluarga dan KTP yang telah dilegalisir di kelurahan,” paparnya.

Sedangkan untuk prosedur, calon orang tua angka harus terlebih dahulu mengetahui anak yang hendak diadopsi. Setelah itu, mengajukan atau meminta asesmen dari Satuan Bakti Pekerja Sosial (Sakti Peksos) Perlindungan Anak dari Kementerian Sosial RI yang ditempatkan di Dinsosnaker.

”Sakti Peksos itu nanti akan memberitahukan persyaratan yang harus dipenuhi. Kemudian, pengadopsi meminta rekomendasi dari Dinsosnaker Kota Medan,” sebutnya.

Setelah persyarakatan diatas terpenuhi, pengadopsi juga harus mengajukannya ke tim Pertimbangan Izin Pengangkatan Anak (PIPA) Provinsi Sumut. Tim PIPA ini akan melakukan sidang untuk menilai orang yang mengadopsi anak tersebut berwenang atau tidak.

“Kalau syaratnya sudah lengkap  dan dinilai layak oleh Tim PIPA. Pengadopsi tersebut bisa mengajukan adopsi anak ke pengadilan. Pengadilan memutuskan anak tersebut bisa diadopsi atau tidak, kalau boleh anak tersebut akan dibawa langsung,” pungkasnya. (ain/dek)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/