26 C
Medan
Monday, October 21, 2024
spot_img

Ramadhan Pohan: Tuhan Tidak Tidur…

Sutan Siregar/Sumut Pos_
Mantan Calon Walikota Medan, ramadhan Pohan saat menjalani sidang di PN Medan, Selasa (17/1)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ramadhan Pohan kembali menghadiri sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Sidang dengan agenda tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas nota keberatan atau eksepsi.

Sabarita Sihaan dan dan Emmy SH menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi Ramadhan Pohan atas dakwaan kasus penipuan atau penggelapan sebesar Rp15,3 miliar. Mereka juga meminta majelis hakim untuk melanjutkan persidangan.”Materi eksepsi telah memasuki pokok perkara. Kami meminta agar majelis hakim yang menyidangkan perkara ini pada putusan sela untuk melanjutkan proses persidangan,” kata Emmy di ruang Cakra I PN Medan, kemarin siang.

Usai pembacaan tanggapan jaksa atas eksepsi terdakwa, majelis hakim yang diketuai Djaniko MH Girsang menunda persidangan dan selanjutnya sidang dijadwalkan pekan depan dengan agenda putusan sela.”Sidang kami lanjutkan pekan depan dengan agenda putusan sela,” jelasnya.

Usai sidang tersebut, Ramadhan Pohan yang mengenakan kemeja batik bewarna cokelat dan celana panjang hitam langsung mendapat pengawalan dari penasehat hukum dan kerabatnya tergesa-gesa keluar dari pintu belakang gedung PN Medan.

Ditemui wartawan usai persidangan kasus tersebut, Ramadhan Pohan mengatakan, pihaknya optimis putusan sela pada minggu mendatang akan mengabulkan esksepsinya.”Eksepsi sudah, replik juga sudah. Tinggal putusan sela majelis hakim. Saya percaya hakim bakal memutus secara independen, bebas dari intervensi dan tekanan,” jelas Ramadhan usai persidangan, kemarin.

Sedangkan soal demo setiap kali sidang Ramadhan Pohan, Ramadhan mengatakan demo tersebut sangat dipaksakan.”Demo tadi tidak jelas. Mereka seperti tak ngerti masalah. Katanya, saya menipu uang rakyat. Padahal ini bukan soal kebijakan, apalagi soal anggaran negara. Bukan, kan? Ini hanya soal orang swasta, relawan dulu ngakunya ikhlas bantu donasi Pilkada, eh belakangan sebut utangan. Ini kan bukan kasus korupsi,” jelasnya.

Ramadhan menambahkan, selama belasan tahun dirinya jadi politisi dan 5 tahun pejabat negara, dirinya belum pernah tersangkut kasus hukum.”Saya dilaporkan meminjam Rp15,3 miliar, padahal sesenpun tak ada saya terima, baik cash maupun transfer. Surat utang, pinjaman dan perjanjian apapun tak ada. Mereka gugat perdata, laporkan pidana juga, enggak jelas. Majelis hakim akan jeli melihat semua ini. Saya adalah korban konspirasi jahat. Makanya saya laporkan balik mereka. Allah SWT, Tuhan Maha Kuasa dan Tuhan tidak tidur akan memandu Hakim memutuskan perkara. Insya Allah, dakwaan dan replik JPU bakal stop,” pungkas Ramadhan.

SedangkanTim penasehat hukum Ramadhan Pohan, menilai ada keganjalan dalam kasus tersebut. Namun, mereka akan mengungkap fakta sebenarnya.”Banyak kejanggalan. Seperti yang kita masukkan dalam eksepsi. Bahwa perkara ini sangat dipaksakan. Laporan awal pinjam meminjam (perdata). Kenapa jadi pidana,” jelas Johari Damanik, Penasehat Hukum Ramadhan Pohan, usai sidang menyikapi tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi, Selasa (17/1) siang.

Dia mengatakan, kasus tersebut sudah dituntut ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) dalam kasus perdata. Dalam prosesnya, pihak PN Jaktim telah mempersidangkan kasus perdata tersebut sebelum disidangkan di PN Medan dalam kasus pidana.

“Termininologi di BAP (Berita Acara Pemeriksaan) di kepolisian adalah pinjam meminjam disertai bunga. Tapi di dakwaan jaksa berbeda ceritanya. Mereka mendakwa seolah Ramadhan Pohan minta uang dengan janji. Ini kan dipaksakan,” jelas Johari.

Menurutnya, berdasarkan KUHAPidana, bahwa dakwaan disusun berdasarkan BAP. Dia juga mengatakan pihaknya telah menyerahkan kepada hakim bukti kasus tersebut sedang diproses di PN Jaktim dalam kasus perdata.”Dakwaan jadi cacat. Kalau begitu kan jadi kesimpulan jaksa bukan fakta penyelidikan,” tambahnya.

Sedangkan untuk barang bukti, Johari mengatakan, hingga kini bukti dari pelapor kasus tersebut sangat lemah. Bahkan surat pernjanjian juga tidak dimiliki pihak yang bersangkutan.”Tidak ada surat pinjaman apa pun, buktinya lemah. Harapan kita dalam putusan sela nanti hakim mengabulkan eksespi kita,” pungkas Johari.(gus/ila)

 

Sutan Siregar/Sumut Pos_
Mantan Calon Walikota Medan, ramadhan Pohan saat menjalani sidang di PN Medan, Selasa (17/1)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ramadhan Pohan kembali menghadiri sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Sidang dengan agenda tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas nota keberatan atau eksepsi.

Sabarita Sihaan dan dan Emmy SH menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi Ramadhan Pohan atas dakwaan kasus penipuan atau penggelapan sebesar Rp15,3 miliar. Mereka juga meminta majelis hakim untuk melanjutkan persidangan.”Materi eksepsi telah memasuki pokok perkara. Kami meminta agar majelis hakim yang menyidangkan perkara ini pada putusan sela untuk melanjutkan proses persidangan,” kata Emmy di ruang Cakra I PN Medan, kemarin siang.

Usai pembacaan tanggapan jaksa atas eksepsi terdakwa, majelis hakim yang diketuai Djaniko MH Girsang menunda persidangan dan selanjutnya sidang dijadwalkan pekan depan dengan agenda putusan sela.”Sidang kami lanjutkan pekan depan dengan agenda putusan sela,” jelasnya.

Usai sidang tersebut, Ramadhan Pohan yang mengenakan kemeja batik bewarna cokelat dan celana panjang hitam langsung mendapat pengawalan dari penasehat hukum dan kerabatnya tergesa-gesa keluar dari pintu belakang gedung PN Medan.

Ditemui wartawan usai persidangan kasus tersebut, Ramadhan Pohan mengatakan, pihaknya optimis putusan sela pada minggu mendatang akan mengabulkan esksepsinya.”Eksepsi sudah, replik juga sudah. Tinggal putusan sela majelis hakim. Saya percaya hakim bakal memutus secara independen, bebas dari intervensi dan tekanan,” jelas Ramadhan usai persidangan, kemarin.

Sedangkan soal demo setiap kali sidang Ramadhan Pohan, Ramadhan mengatakan demo tersebut sangat dipaksakan.”Demo tadi tidak jelas. Mereka seperti tak ngerti masalah. Katanya, saya menipu uang rakyat. Padahal ini bukan soal kebijakan, apalagi soal anggaran negara. Bukan, kan? Ini hanya soal orang swasta, relawan dulu ngakunya ikhlas bantu donasi Pilkada, eh belakangan sebut utangan. Ini kan bukan kasus korupsi,” jelasnya.

Ramadhan menambahkan, selama belasan tahun dirinya jadi politisi dan 5 tahun pejabat negara, dirinya belum pernah tersangkut kasus hukum.”Saya dilaporkan meminjam Rp15,3 miliar, padahal sesenpun tak ada saya terima, baik cash maupun transfer. Surat utang, pinjaman dan perjanjian apapun tak ada. Mereka gugat perdata, laporkan pidana juga, enggak jelas. Majelis hakim akan jeli melihat semua ini. Saya adalah korban konspirasi jahat. Makanya saya laporkan balik mereka. Allah SWT, Tuhan Maha Kuasa dan Tuhan tidak tidur akan memandu Hakim memutuskan perkara. Insya Allah, dakwaan dan replik JPU bakal stop,” pungkas Ramadhan.

SedangkanTim penasehat hukum Ramadhan Pohan, menilai ada keganjalan dalam kasus tersebut. Namun, mereka akan mengungkap fakta sebenarnya.”Banyak kejanggalan. Seperti yang kita masukkan dalam eksepsi. Bahwa perkara ini sangat dipaksakan. Laporan awal pinjam meminjam (perdata). Kenapa jadi pidana,” jelas Johari Damanik, Penasehat Hukum Ramadhan Pohan, usai sidang menyikapi tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi, Selasa (17/1) siang.

Dia mengatakan, kasus tersebut sudah dituntut ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) dalam kasus perdata. Dalam prosesnya, pihak PN Jaktim telah mempersidangkan kasus perdata tersebut sebelum disidangkan di PN Medan dalam kasus pidana.

“Termininologi di BAP (Berita Acara Pemeriksaan) di kepolisian adalah pinjam meminjam disertai bunga. Tapi di dakwaan jaksa berbeda ceritanya. Mereka mendakwa seolah Ramadhan Pohan minta uang dengan janji. Ini kan dipaksakan,” jelas Johari.

Menurutnya, berdasarkan KUHAPidana, bahwa dakwaan disusun berdasarkan BAP. Dia juga mengatakan pihaknya telah menyerahkan kepada hakim bukti kasus tersebut sedang diproses di PN Jaktim dalam kasus perdata.”Dakwaan jadi cacat. Kalau begitu kan jadi kesimpulan jaksa bukan fakta penyelidikan,” tambahnya.

Sedangkan untuk barang bukti, Johari mengatakan, hingga kini bukti dari pelapor kasus tersebut sangat lemah. Bahkan surat pernjanjian juga tidak dimiliki pihak yang bersangkutan.”Tidak ada surat pinjaman apa pun, buktinya lemah. Harapan kita dalam putusan sela nanti hakim mengabulkan eksespi kita,” pungkas Johari.(gus/ila)

 

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru