28.9 C
Medan
Tuesday, May 28, 2024

Bising dan Ganggu Ketentraman, Warga Minta Kafe di Jalan Ambai Ditertibkan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Warga Jalan Ambai, Kelurahan Sidorejo Hilir, Medan Tembung, keberatan dengan keberadaan Kafe Pos Ambai Coffee di lingkungan mereka. Pasalnya, kafe tersebut beroperasi 24 jam, sehingga menimbulkan kebisingan yang mengganggu ketentraman warga sekitar.

Keberatan warga atas keberadaan Pos Ambai Coffee itu, telah mereka sampaikan melalui surat tertanggal 31 Januari 2022 yang ditandatangani Assoc Prof Dr Farid Wajdi SH MHum, selaku warga sekitar. Surat tersebut ditujukan kepada Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sumut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan, Camat Medan Tembung dan Lurah Kelurahan Sidorejo Hilir.

Menurut warga, sepanjang pengetahuan mereka, Jalan Ambai sesuai dengan tata ruang yang ada masih berfungsi sebagai kawasan permukiman penduduk dan warga belum mendapat informasi tentang kemungkinan adanya pengubahan regulasi terkait dengan fungsi kawasan tersebut. “Kehadiran kafe Pos Ambai Coffee telah mengubah fungsi kawasan dan telah berdampak negatif, baik secara sosial, lingkungan dan kenyamanan bagi warga sekitarnya,” tulis Farid Wajdi dalam surat tersebut yang diterima SumutPos.co, Rabu (2/2/2022).

Disebutkannya juga, dalam proses pendirian kafe tersebut, warga yang terdampak langsung, tidak pernah dimintai atau memberi persetujuan, baik dari instansi pemerintah setempat maupun pemilik kafe, sehingga sampai saat ini warga tidak mengetahui dengan pasti ada atau tidak izin usaha kafe tersebut dari pemerintah.

“Dalam praktiknya kafe tersebut telah beroperasi secara penuh mulai dari pagi, siang, sore, malam, sampai subuh lagi alias dioperasikan full time 24 jam. Kafe dibuka dan terbuka setiap waktu secara penuh waktu dan pengunjung bebas keluar-masuk tanpa ada pembatasan, baik dari sisi tempat maupun waktu kunjungan,” ungkapnya.

Akibat kafe tersebut beroperasi 24 jam, warga sekitar merasa terganggu dengan suara bising seperti pasar malam. Kendaraan yang keluar-masuk kafe telah menimbulkan polusi suara yang memekakkan telinga, baik karena suara knalpot yang meraung-raung atau geberan suara kendaraan yang melaju dengan kencang maupun suara pengunjung yang berjumlah ratusan orang, seperti teriakan, tawa-canda atau ungkapan kalimat lain.

“Dengan kata lain, dampak yang paling terasa dari situasi tersebut adalah suara bising yang tidak lazim di kawasan permukiman dan perilaku ugal-ugalan yang merugikan warga sekitarnya. Ditambah lagi mobilitas kendaraan di Jalan Ambai sudah hampir 24 jam, bahkan terdapat kecenderungan semakin malam kendaraan semakin kencang dengan suara yang mengganggu kenyamanan warga sekitar,” ungkap Farid.

Selain itu, lanjutnya, yang sangat memprihatinkan, kafe tersebut juga banyak dikunjungi para pelajar berseragam SLTP maupun SLTA pada jam sekolah yakni mulai pukul 07.30 WIB sampai pukul 18.00 WIB. “Mulai sekitar jam 10 pagi sampai jam 6 sore, para pelajar yang jumlahnya puluhan bahkan ratusan itu, bernyanyi sambil main gitar sehingga menimbulkan kebisingan,” sebutnya.

Bahkan, nyanyian mereka tetap berlangsung meskipun beriringan dengan pelaksanaan waktu sholat bahkan termasuk pada waktu pelaksanaan khutbah-sholat Jumat sekali pun. “Padahal, jarak lokasi kafe dengan masjid terdekat adalah lebih kurang 250 meter,” jelasnya.

Di luar itu, lanjut Farid, seringkali pengunjung kafe menggunakan kalimat yang tidak sopan dan tidak pantas diucapkan (kalimat tidak senonoh) dengan suara yang kuat sehingga warga sekitar merasa risih atau tidak nyaman lagi dengan situasi yang ada. “Dari aspek apa pun keberadaan kafe tersebut telah meresahkan, mengganggu ketentraman
dan kenyamanan warga serta sama sekali tidak memberi kemaslahatan bagi warga sekitar,” tegasnya.

Karenanya, dia berharap keresahan masyarakat ini dapat menjadi prioritas untuk diselesaikan. “Semoga pihak-pihak terkait dapat menertibkan serta mengambil tindakan sebagaimana mestinya,” pungkasnya. (adz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Warga Jalan Ambai, Kelurahan Sidorejo Hilir, Medan Tembung, keberatan dengan keberadaan Kafe Pos Ambai Coffee di lingkungan mereka. Pasalnya, kafe tersebut beroperasi 24 jam, sehingga menimbulkan kebisingan yang mengganggu ketentraman warga sekitar.

Keberatan warga atas keberadaan Pos Ambai Coffee itu, telah mereka sampaikan melalui surat tertanggal 31 Januari 2022 yang ditandatangani Assoc Prof Dr Farid Wajdi SH MHum, selaku warga sekitar. Surat tersebut ditujukan kepada Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sumut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan, Camat Medan Tembung dan Lurah Kelurahan Sidorejo Hilir.

Menurut warga, sepanjang pengetahuan mereka, Jalan Ambai sesuai dengan tata ruang yang ada masih berfungsi sebagai kawasan permukiman penduduk dan warga belum mendapat informasi tentang kemungkinan adanya pengubahan regulasi terkait dengan fungsi kawasan tersebut. “Kehadiran kafe Pos Ambai Coffee telah mengubah fungsi kawasan dan telah berdampak negatif, baik secara sosial, lingkungan dan kenyamanan bagi warga sekitarnya,” tulis Farid Wajdi dalam surat tersebut yang diterima SumutPos.co, Rabu (2/2/2022).

Disebutkannya juga, dalam proses pendirian kafe tersebut, warga yang terdampak langsung, tidak pernah dimintai atau memberi persetujuan, baik dari instansi pemerintah setempat maupun pemilik kafe, sehingga sampai saat ini warga tidak mengetahui dengan pasti ada atau tidak izin usaha kafe tersebut dari pemerintah.

“Dalam praktiknya kafe tersebut telah beroperasi secara penuh mulai dari pagi, siang, sore, malam, sampai subuh lagi alias dioperasikan full time 24 jam. Kafe dibuka dan terbuka setiap waktu secara penuh waktu dan pengunjung bebas keluar-masuk tanpa ada pembatasan, baik dari sisi tempat maupun waktu kunjungan,” ungkapnya.

Akibat kafe tersebut beroperasi 24 jam, warga sekitar merasa terganggu dengan suara bising seperti pasar malam. Kendaraan yang keluar-masuk kafe telah menimbulkan polusi suara yang memekakkan telinga, baik karena suara knalpot yang meraung-raung atau geberan suara kendaraan yang melaju dengan kencang maupun suara pengunjung yang berjumlah ratusan orang, seperti teriakan, tawa-canda atau ungkapan kalimat lain.

“Dengan kata lain, dampak yang paling terasa dari situasi tersebut adalah suara bising yang tidak lazim di kawasan permukiman dan perilaku ugal-ugalan yang merugikan warga sekitarnya. Ditambah lagi mobilitas kendaraan di Jalan Ambai sudah hampir 24 jam, bahkan terdapat kecenderungan semakin malam kendaraan semakin kencang dengan suara yang mengganggu kenyamanan warga sekitar,” ungkap Farid.

Selain itu, lanjutnya, yang sangat memprihatinkan, kafe tersebut juga banyak dikunjungi para pelajar berseragam SLTP maupun SLTA pada jam sekolah yakni mulai pukul 07.30 WIB sampai pukul 18.00 WIB. “Mulai sekitar jam 10 pagi sampai jam 6 sore, para pelajar yang jumlahnya puluhan bahkan ratusan itu, bernyanyi sambil main gitar sehingga menimbulkan kebisingan,” sebutnya.

Bahkan, nyanyian mereka tetap berlangsung meskipun beriringan dengan pelaksanaan waktu sholat bahkan termasuk pada waktu pelaksanaan khutbah-sholat Jumat sekali pun. “Padahal, jarak lokasi kafe dengan masjid terdekat adalah lebih kurang 250 meter,” jelasnya.

Di luar itu, lanjut Farid, seringkali pengunjung kafe menggunakan kalimat yang tidak sopan dan tidak pantas diucapkan (kalimat tidak senonoh) dengan suara yang kuat sehingga warga sekitar merasa risih atau tidak nyaman lagi dengan situasi yang ada. “Dari aspek apa pun keberadaan kafe tersebut telah meresahkan, mengganggu ketentraman
dan kenyamanan warga serta sama sekali tidak memberi kemaslahatan bagi warga sekitar,” tegasnya.

Karenanya, dia berharap keresahan masyarakat ini dapat menjadi prioritas untuk diselesaikan. “Semoga pihak-pihak terkait dapat menertibkan serta mengambil tindakan sebagaimana mestinya,” pungkasnya. (adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/