29 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Jual Cewek Via Online Dapat Fee Rp 300 Ribu

Foto: BAGUS SYAHPUTRA/Sumut Pos
PROSTITUSI: Terdakwa Ando Sidabutar saat menjalani sidang di PN Medan atas kasus prostitusi online..

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Protistusi online kini tengah marak terjadi di kota besar seperti Kota Medan. Protistusi online ini, menjadi bisnis yang sangat mengiurkan dengan hasil yang didapatkan. Hal ini, dilakukan Ando Sidabutar saat menjajah seks komersial dilakoni 3 orang wanita melalui media sosial twiter.

Atas perbuatannya, Ando harus menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (17/1) sore. Dalam agenda keterangan terdakwa. Ando menjelaskan dirinya untuk sekali transaksi mendapatkan keuntungan sebesar Rp 300 ribu.

“Setiap kali transaksi dari satu orang klien (pria hidung belang), saya dapat Rp 300 ribu,” ungkap Ando dihadapan majelis hakim diketuai oleh Fahren di ruang Cakra IV PN Medan.

Terdakwa Ando mengatakan tarif kencan untuk mendapat layanan hubungan badan, layaknya hubungan suami istri dengan durasi short time harus mengeluarkan gocek sebesar Rp.1,5 juta. Sedangkan tarif untuk long time mencapai Rp 3 juta.

Kemudian, untuk melakukan transaksi seks tersebut. Ando mengungkapkan harus membayar uang muka terlebih dahulu sesuai dengan yang sepakati.”Biasanya komunikasi diawali dari DM (Direct Messages) di twitter baru dapat nomor Whatsapp. Tanda jadinya kirim DP ke rekening yang kami minta,” jelas terdakwa.

Ia mengatakan untuk wanita yang dijadikan sebagai pelayan shawat itu, merupakan teman terdakwa sejak duduk dibangku sekolah.”Satu dari yang saya tawarkan merupakan teman SMA saya, dua lagi kawan teman saya itu. Biasanya mereka yang minta dicarikan pria,” tutur pria penganguran itu.

Namun, bisnis Ando ini, tidak berjalan mulus. Malah ia masuk kedalam jebakan pihak kepolisian dari Polda Sumut. Saat itu, polisi melakukan penyamaran sebagai pria hidung belang dan memesan wanita dari Ando melalui akun twiternya.

Alhasil, Ando bersama 3 wanita tersebut diamankan sebuah hotel di Medan, pada November 2017, lalu. Usai mendengarkan keterangan terdakwa, majelis hakim kemudian menutup persidangan dan melanjutkannya pada pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rotua Hutabarat.(gus)

 

Foto: BAGUS SYAHPUTRA/Sumut Pos
PROSTITUSI: Terdakwa Ando Sidabutar saat menjalani sidang di PN Medan atas kasus prostitusi online..

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Protistusi online kini tengah marak terjadi di kota besar seperti Kota Medan. Protistusi online ini, menjadi bisnis yang sangat mengiurkan dengan hasil yang didapatkan. Hal ini, dilakukan Ando Sidabutar saat menjajah seks komersial dilakoni 3 orang wanita melalui media sosial twiter.

Atas perbuatannya, Ando harus menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (17/1) sore. Dalam agenda keterangan terdakwa. Ando menjelaskan dirinya untuk sekali transaksi mendapatkan keuntungan sebesar Rp 300 ribu.

“Setiap kali transaksi dari satu orang klien (pria hidung belang), saya dapat Rp 300 ribu,” ungkap Ando dihadapan majelis hakim diketuai oleh Fahren di ruang Cakra IV PN Medan.

Terdakwa Ando mengatakan tarif kencan untuk mendapat layanan hubungan badan, layaknya hubungan suami istri dengan durasi short time harus mengeluarkan gocek sebesar Rp.1,5 juta. Sedangkan tarif untuk long time mencapai Rp 3 juta.

Kemudian, untuk melakukan transaksi seks tersebut. Ando mengungkapkan harus membayar uang muka terlebih dahulu sesuai dengan yang sepakati.”Biasanya komunikasi diawali dari DM (Direct Messages) di twitter baru dapat nomor Whatsapp. Tanda jadinya kirim DP ke rekening yang kami minta,” jelas terdakwa.

Ia mengatakan untuk wanita yang dijadikan sebagai pelayan shawat itu, merupakan teman terdakwa sejak duduk dibangku sekolah.”Satu dari yang saya tawarkan merupakan teman SMA saya, dua lagi kawan teman saya itu. Biasanya mereka yang minta dicarikan pria,” tutur pria penganguran itu.

Namun, bisnis Ando ini, tidak berjalan mulus. Malah ia masuk kedalam jebakan pihak kepolisian dari Polda Sumut. Saat itu, polisi melakukan penyamaran sebagai pria hidung belang dan memesan wanita dari Ando melalui akun twiternya.

Alhasil, Ando bersama 3 wanita tersebut diamankan sebuah hotel di Medan, pada November 2017, lalu. Usai mendengarkan keterangan terdakwa, majelis hakim kemudian menutup persidangan dan melanjutkannya pada pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rotua Hutabarat.(gus)

 

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/