MEDAN, SUMUTPOS.CO -Hepi Juniar Purba (40), tersangka kasus penipuan dan penggelapan senilai Rp 160 juta dilepas penyidik Sat Reskrim Polres Deliserdang. Padahal, warga Jalan Pantai Timur, Perumahan Taman Hako Indah Blok Bunga D No 44, Kelurahan Cinta Damai, Medan Helvetia ini terlapor kasus serupa di Polrestabes Medan dan Polsek Medan Baru.
Mendengar orang yang merugikan dirinya dilepas, Sen Guan selaku pelapor pun berang. Warga Jalan Perbatasan No 117, Dusun II, Desa Bakaranbatu, Lubukpakam, Deliserdang itu pun kecewa dengan pihak Kepolisian.
“Penyidik Polres Deliserdang ini nggak profesional. Kenapa lepaskan orang yang sudah tersangka,” ungkap Sen Guan.
Sementara, Kanit I Satreskrim Polres Deliserdang, Iptu Suhardiman membenarkan, pihaknya telah melepaskan tersangka. “Iya ditangguhkan, jaminannya suami dia,” ungkap Suhardiman di Mapolda Sumut, Jum’at (17/2).
Dia berdalih melepas tersangka atas dasar hati nurani. “Anak-anaknya masih kecil,” dalihnya.
“Kemarin sudah dikirim berkas ke jaksa. Belum ada dibalas sama jaksa,” tandas Suhardiman.(ted/ala)
MEDAN, SUMUTPOS.CO -Hepi Juniar Purba (40), tersangka kasus penipuan dan penggelapan senilai Rp 160 juta dilepas penyidik Sat Reskrim Polres Deliserdang. Padahal, warga Jalan Pantai Timur, Perumahan Taman Hako Indah Blok Bunga D No 44, Kelurahan Cinta Damai, Medan Helvetia ini terlapor kasus serupa di Polrestabes Medan dan Polsek Medan Baru.
Mendengar orang yang merugikan dirinya dilepas, Sen Guan selaku pelapor pun berang. Warga Jalan Perbatasan No 117, Dusun II, Desa Bakaranbatu, Lubukpakam, Deliserdang itu pun kecewa dengan pihak Kepolisian.
“Penyidik Polres Deliserdang ini nggak profesional. Kenapa lepaskan orang yang sudah tersangka,” ungkap Sen Guan.
Sementara, Kanit I Satreskrim Polres Deliserdang, Iptu Suhardiman membenarkan, pihaknya telah melepaskan tersangka. “Iya ditangguhkan, jaminannya suami dia,” ungkap Suhardiman di Mapolda Sumut, Jum’at (17/2).