Senada, Anggota Komisi D DPRD Medan, Jumadi meminta Wali Kota Medan dapat melakukan lobi sekaitan pelimpahan pengelolaan terminal ini ke pusat. “Kita minta setidaknya ada sharing persentase atau bagi hasil dari pengelolaan terminal itu. Wali kota kita dorong untuk melakukan hal tersebut,” katanya.
Menurut Jumadi, wajar bila Kota Medan mendapat bagi hasil atau persentase dari pelimpahan hak pengelolaan terminal ini. Sebab kedua terminal itu berada di wilayah Kota Medan. “Di satu sisi ini merupakan aturan pusat. Ya, kita memaklumi itu. Tetapikan Medan juga dirugikan karena potensi PAD hilang karena sudah dicabut kewenangannya oleh pusat. Jadi wajar saja Medan mendapatkan sedikit pemasukan setidaknya, dari kebijakan baru ini,” kata politisi PKS itu.
Diketahui, mulai November 2016 pengelolaan terminal tipe A sudah diserahkan kepada Kemenhub. Dengan demikian, terminal tipe A nantinya tidak lagi menjadi aset Pemko Medan. Di Medan, terdapat dua terminal tipe A, yakni Terminal Amplas dan Terminal Pinang Baris. Terminal yang masih bisa diandalkan Pemko Medan hanya terminal tipe C. Sebab, retribusi angkutan kota masuk terminal tipe C kemungkinan tetap diserahkan kepada Pemko Medan. Namun hal itu masih tergantung hasil rapat dengan pihak Kemenhub. (prn/ila)
Senada, Anggota Komisi D DPRD Medan, Jumadi meminta Wali Kota Medan dapat melakukan lobi sekaitan pelimpahan pengelolaan terminal ini ke pusat. “Kita minta setidaknya ada sharing persentase atau bagi hasil dari pengelolaan terminal itu. Wali kota kita dorong untuk melakukan hal tersebut,” katanya.
Menurut Jumadi, wajar bila Kota Medan mendapat bagi hasil atau persentase dari pelimpahan hak pengelolaan terminal ini. Sebab kedua terminal itu berada di wilayah Kota Medan. “Di satu sisi ini merupakan aturan pusat. Ya, kita memaklumi itu. Tetapikan Medan juga dirugikan karena potensi PAD hilang karena sudah dicabut kewenangannya oleh pusat. Jadi wajar saja Medan mendapatkan sedikit pemasukan setidaknya, dari kebijakan baru ini,” kata politisi PKS itu.
Diketahui, mulai November 2016 pengelolaan terminal tipe A sudah diserahkan kepada Kemenhub. Dengan demikian, terminal tipe A nantinya tidak lagi menjadi aset Pemko Medan. Di Medan, terdapat dua terminal tipe A, yakni Terminal Amplas dan Terminal Pinang Baris. Terminal yang masih bisa diandalkan Pemko Medan hanya terminal tipe C. Sebab, retribusi angkutan kota masuk terminal tipe C kemungkinan tetap diserahkan kepada Pemko Medan. Namun hal itu masih tergantung hasil rapat dengan pihak Kemenhub. (prn/ila)