25 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Insentif Jasa Covid-19 Tak Kunjung Cair, Nakes Pirngadi Mengadu ke Ombudsman

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tenaga kesehatan (nakes) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Pirngadi Medan mengadu ke Ombudsman RI Perwakilan Sumut mengenai insentif penanganan pasien Covid-19 yang tak kunjung dibayar. Sejak Maret 2020 bekerja merawat pasien Corona, para nakes hanya menerima 2 bulan insentif dengan besaran perbulan Rp7,5 juta.

Salah seorang nakes, Boala Zendrato mengungkapkan, dua bulan insentif yang telah diterima adalah upah bekerja untuk periode Maret dan April. Insentif tersebut ditransfer ke rekening pada Oktober. Adapun jumlah yang diterima tidak sampai Rp15 juta, melainkan Rp11,6 juta karena mulai bekerja terhitung 16 Maret.

“Kami sudah tanyakan kepada pihak rumah sakit terkait insentif yang belum dibayarkan, tapi selalu dibilang sabar dan sabar. Bahkan, sampai tahun 2021 belum juga dicairkan,” ungkap Boala didampingi Elfrina Pakpahan dan beberapa nakes lainnya, saat mendatangi Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut di Jalan Sei Besitang No 3, Sei Sikambing D, Medan Petisah, Rabu (17/2) siang.

Menurut Boala, berdasarkan informasi yang didapat dari rumah sakit bahwasanya kendala insentif belum dibayarkan karena berkas pengajuan untuk pencairan dinyatakan Dinas Kesehatan Kota Medan belum lengkap. Padahal, pihak rumah sakit sudah berupaya dan menyiapkan berkasnya secara lengkap pada Desember lalu.

“Kami tidak tahu alasannya kenapa berkas yang disampaikan pihak rumah sakit dinyatakan tidak lengkap oleh Dinas Kesehatan. Padahal, berkas tersebut sama seperti berkas pengajuan pencairan insentif yang sudah dicairkan sebelumnya. Berkas tersebut di antaranya, fotokopi buku rekening tabungan, NPWP dan KTP. Jadi, berkas yang mana dinyatakan tidak lengkap,” tanya dia.

Dikatakan Boala, pascademo, pihak rumah sakit melakukan pertemuan dengan perwakilan nakes. Dari pertemuan itu, disampaikan bahwa uang insentif para nakes tidak ada disimpan mereka. Uang tersebut adanya di Dinas Kesehatan. “Walau begitu, pihak rumah sakit berjanji akan mengupayakan agar uang insentif tersebut dibayarkan sampai Desember. Namun, sayangnya tidak tahu kapan pastinya ditransfer ke rekening masing-masing nakes yang berjumlah sekitar 80 orang,” paparnya.

Nakes lainnya, Elfrina Pakpahan menuturkan, sistem kerja penanganan pasien Covid-19 di rumah sakit tersebut terbagi 3 shift, yaitu pagi, sore dan malam. Artinya, para nakes bekerja selama sepekan 2 hari pagi, 2 hari sore, dan 2 hari malam serta libur 1 hari.

Dikatakan Elfrina, para nakes selalu menjadi garda terdepan dalam penanganan Covid-19, akan tetapi kami tidak merasa dihargai. Padahal, mereka sudah memberikan tenaga dan waktu untuk merawat pasien Covid. Terlebih, meninggalkan keluarga untuk beberapa waktu agar tidak terpapar Covid-19.

“Kami mengabdi kepada negara dengan memberi perhatian penuh kepada pasien Corona. Namun, apa yang kami lakukan ternyata tidak sebanding dengan apa yang kami terima karena hanya 2 bulan insentif diberikan. Jadi, kami minta agar hargai kami dengan berperikemanusiaan dan kami tidak menyalahkan siapapun melainkan hanya ingin meminta hak kami secara diberikan yaitu uang insentif,” tutur dia.

Karena itu, Elfrina berharap pengaduan yang disampaikan ke Ombudsman Sumut bisa membantu para nakes menerima haknya masing-masing dengan segera. “Sementara ini belum ada berkas pengaduan yang diminta untuk dilengkapi. Kami sudah sampaikan persoalan insentif ini dan juga melampirkan beberapa berkas sebagai bukti pendukung laporan,” tuturnya.

Sementara, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar yang menerima langsung pengaduan para nakes menyampaikan, pihaknya segera menindaklanjutinya. Kata Abyadi, pihaknya juga akan melakukan penelusuran mengenai sumber dana insentif yang berasal dari pemerintah tersebut. “Intinya seluruh insentif para nakes harus dibayarkan. Sebab, insentif tersebut merupakan bentu penghargaan kepada mereka karena menjadi garda terdepan menangani pasien Covid-19,” ujarnya.

Abyadi menilai, persoalan insentif nakes yang terjadi ini mengasumsikan bahwa adanya tata kelola yang tidak baik. Sebab, rumah sakit lain tidak terjadi masalah. “Ada tata kelola yang tidak baik, kenapa rumah sakit lain tidak terjadi persoalan insentif belum dibayarkan? Selain itu, masalah ini diduga berpotensi terjadinya korupsi yang merugikan negara,” pungkasnya. (ris/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tenaga kesehatan (nakes) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Pirngadi Medan mengadu ke Ombudsman RI Perwakilan Sumut mengenai insentif penanganan pasien Covid-19 yang tak kunjung dibayar. Sejak Maret 2020 bekerja merawat pasien Corona, para nakes hanya menerima 2 bulan insentif dengan besaran perbulan Rp7,5 juta.

Salah seorang nakes, Boala Zendrato mengungkapkan, dua bulan insentif yang telah diterima adalah upah bekerja untuk periode Maret dan April. Insentif tersebut ditransfer ke rekening pada Oktober. Adapun jumlah yang diterima tidak sampai Rp15 juta, melainkan Rp11,6 juta karena mulai bekerja terhitung 16 Maret.

“Kami sudah tanyakan kepada pihak rumah sakit terkait insentif yang belum dibayarkan, tapi selalu dibilang sabar dan sabar. Bahkan, sampai tahun 2021 belum juga dicairkan,” ungkap Boala didampingi Elfrina Pakpahan dan beberapa nakes lainnya, saat mendatangi Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut di Jalan Sei Besitang No 3, Sei Sikambing D, Medan Petisah, Rabu (17/2) siang.

Menurut Boala, berdasarkan informasi yang didapat dari rumah sakit bahwasanya kendala insentif belum dibayarkan karena berkas pengajuan untuk pencairan dinyatakan Dinas Kesehatan Kota Medan belum lengkap. Padahal, pihak rumah sakit sudah berupaya dan menyiapkan berkasnya secara lengkap pada Desember lalu.

“Kami tidak tahu alasannya kenapa berkas yang disampaikan pihak rumah sakit dinyatakan tidak lengkap oleh Dinas Kesehatan. Padahal, berkas tersebut sama seperti berkas pengajuan pencairan insentif yang sudah dicairkan sebelumnya. Berkas tersebut di antaranya, fotokopi buku rekening tabungan, NPWP dan KTP. Jadi, berkas yang mana dinyatakan tidak lengkap,” tanya dia.

Dikatakan Boala, pascademo, pihak rumah sakit melakukan pertemuan dengan perwakilan nakes. Dari pertemuan itu, disampaikan bahwa uang insentif para nakes tidak ada disimpan mereka. Uang tersebut adanya di Dinas Kesehatan. “Walau begitu, pihak rumah sakit berjanji akan mengupayakan agar uang insentif tersebut dibayarkan sampai Desember. Namun, sayangnya tidak tahu kapan pastinya ditransfer ke rekening masing-masing nakes yang berjumlah sekitar 80 orang,” paparnya.

Nakes lainnya, Elfrina Pakpahan menuturkan, sistem kerja penanganan pasien Covid-19 di rumah sakit tersebut terbagi 3 shift, yaitu pagi, sore dan malam. Artinya, para nakes bekerja selama sepekan 2 hari pagi, 2 hari sore, dan 2 hari malam serta libur 1 hari.

Dikatakan Elfrina, para nakes selalu menjadi garda terdepan dalam penanganan Covid-19, akan tetapi kami tidak merasa dihargai. Padahal, mereka sudah memberikan tenaga dan waktu untuk merawat pasien Covid. Terlebih, meninggalkan keluarga untuk beberapa waktu agar tidak terpapar Covid-19.

“Kami mengabdi kepada negara dengan memberi perhatian penuh kepada pasien Corona. Namun, apa yang kami lakukan ternyata tidak sebanding dengan apa yang kami terima karena hanya 2 bulan insentif diberikan. Jadi, kami minta agar hargai kami dengan berperikemanusiaan dan kami tidak menyalahkan siapapun melainkan hanya ingin meminta hak kami secara diberikan yaitu uang insentif,” tutur dia.

Karena itu, Elfrina berharap pengaduan yang disampaikan ke Ombudsman Sumut bisa membantu para nakes menerima haknya masing-masing dengan segera. “Sementara ini belum ada berkas pengaduan yang diminta untuk dilengkapi. Kami sudah sampaikan persoalan insentif ini dan juga melampirkan beberapa berkas sebagai bukti pendukung laporan,” tuturnya.

Sementara, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar yang menerima langsung pengaduan para nakes menyampaikan, pihaknya segera menindaklanjutinya. Kata Abyadi, pihaknya juga akan melakukan penelusuran mengenai sumber dana insentif yang berasal dari pemerintah tersebut. “Intinya seluruh insentif para nakes harus dibayarkan. Sebab, insentif tersebut merupakan bentu penghargaan kepada mereka karena menjadi garda terdepan menangani pasien Covid-19,” ujarnya.

Abyadi menilai, persoalan insentif nakes yang terjadi ini mengasumsikan bahwa adanya tata kelola yang tidak baik. Sebab, rumah sakit lain tidak terjadi masalah. “Ada tata kelola yang tidak baik, kenapa rumah sakit lain tidak terjadi persoalan insentif belum dibayarkan? Selain itu, masalah ini diduga berpotensi terjadinya korupsi yang merugikan negara,” pungkasnya. (ris/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/