SUMUTPOS.CO – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah dua hari melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019. Dalam dua hari pemeriksaan itu, Senin (16/4) dan Selasa (17/4), ada 10 anggota dewan yang telah mengembalikan uang dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.
Terungkapnya 10 anggota DPRD Sumut mengembalikan uang kepada penyidik, disampaikan juru bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Selasa (17/4). Menurutnya, pengembalian uang tersebut, paling tidak dapat meringankan hukuman. “Informasi yang kami dapat dalam dua hari pemeriksaan, terdapat 10 anggota DPRD yang mengembalikan uang ke penyidik. KPK menghargai ini karena sikap kooperatif pada penegak hokum, tentu akan dipertimbangkan sebagai alasan meringankan,” kata Febri.
Menurutnya, KPK sangat menghargai hal tersebut karena sikap kooperatif pada penegak hukum. “Tim masih berada di Sumut sampai akhir pekan ini untuk melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan tersangka. Kami ingatkan agar para saksi-saksi yang dipanggil hadir dan memberikan keterangan secara terbuka,” kata Febri.
Dalam penyidikan kasus ini, penyidik masih melanjutkan pemeriksaan sejumlah saksi. “Total hari ini penyidik memeriksa 22 orang saksi yang merupakan anggota DPRD Sumut sebagai saksi 38 tersangka di Mako Bromob Sumut,” tuturnya.
Menurut Febri, penyidik masih terus mendalami, terkait penerimaan-penerimaan yang diterima oleh para anggota DPRD Sumut tersebut dari Gatot Pujo Nugrioho.
Sementara Selasa (17/4) kemarin, penyidik KPK kembali memeriksa sejumlah anggota DPRD Sumut periode 2009-2014. Kembali, pengakuan sejumlah legislator periode 2009-2014, mereka ditanya persoala lama, yakni suap interpelasi hingga pengesahan APBD.
SUMUTPOS.CO – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah dua hari melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019. Dalam dua hari pemeriksaan itu, Senin (16/4) dan Selasa (17/4), ada 10 anggota dewan yang telah mengembalikan uang dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.
Terungkapnya 10 anggota DPRD Sumut mengembalikan uang kepada penyidik, disampaikan juru bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Selasa (17/4). Menurutnya, pengembalian uang tersebut, paling tidak dapat meringankan hukuman. “Informasi yang kami dapat dalam dua hari pemeriksaan, terdapat 10 anggota DPRD yang mengembalikan uang ke penyidik. KPK menghargai ini karena sikap kooperatif pada penegak hokum, tentu akan dipertimbangkan sebagai alasan meringankan,” kata Febri.
Menurutnya, KPK sangat menghargai hal tersebut karena sikap kooperatif pada penegak hukum. “Tim masih berada di Sumut sampai akhir pekan ini untuk melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan tersangka. Kami ingatkan agar para saksi-saksi yang dipanggil hadir dan memberikan keterangan secara terbuka,” kata Febri.
Dalam penyidikan kasus ini, penyidik masih melanjutkan pemeriksaan sejumlah saksi. “Total hari ini penyidik memeriksa 22 orang saksi yang merupakan anggota DPRD Sumut sebagai saksi 38 tersangka di Mako Bromob Sumut,” tuturnya.
Menurut Febri, penyidik masih terus mendalami, terkait penerimaan-penerimaan yang diterima oleh para anggota DPRD Sumut tersebut dari Gatot Pujo Nugrioho.
Sementara Selasa (17/4) kemarin, penyidik KPK kembali memeriksa sejumlah anggota DPRD Sumut periode 2009-2014. Kembali, pengakuan sejumlah legislator periode 2009-2014, mereka ditanya persoala lama, yakni suap interpelasi hingga pengesahan APBD.