26.7 C
Medan
Thursday, May 2, 2024

Tersangka Kasus Suap Mantan Gubsu Segera Dipanggil KPK

 Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.

MEDAN, SUMUTPOS.CO  – Setelah manahan Fadly Nurzal pada Jumat (29/6) kemarin, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal kembali memanggil tiga orang Anggota DPRD Sumut periode 2008-2013 dan 2013-2018, Rabu (4/7) mendatang. Ketiga orang tersebut adalah Rijal Sirait, Rinawati Sianturi dan Rooslynda Marpaung.

Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, ketiga orang tersebut sebenarnya dipanggil pada Jumat (29/6) kemarin bersamaan dengan Fadly Nurzal. Namun karena tidak memenuhi panggilan, kuasa hukumnya meminta penjadwalan ulang.

“Kuasa hukum mereka meminta penjadwalan ulang, sehingga kami kabulkan hari Rabu. Kami mengimbau agar para tersangka memenuhi kewajiban hukum itu,” ujar Febri melalui aplikasi WhatsApp.

Dijelaskannya, tersangka Rijal, Rinawati dan Rooslynda merupakan tiga dari 38 tersangka yang terlibat penyuapan oleh Gatot saat mereka menjabat sebagai anggota DPRD Sumut periode 2009-2014. Mereka menerima dana sebesar Rp300 juta-Rp350 juta untuk sejumlah kasus.

Saat ini Rinawati masih duduk sebagai anggota DPRD Sumut. Roslynda sempat menjabat sebagai anggota DPR RI sebelum di-PAW kepada Jhonny Alen Marbun beberapa waktu lalu. Sedangkan Rijal yang berasal dari PPP merupakan anggota DPD RI Dapil Sumut 1.

KPK sendiri akan memanggil 38 tersangka tersebut. Setelah Rijal Sirait, Rinawati Sianturi dan Rooslynda Marpaung, rencananya tiga orang juga dipanggil pada Kamis (5/7). “Kamis direncanakan tiga tersangka lain juga akan diperiksa,” ungkapnya.

Sebelumnya, Fadly Nurzal ditahan KPK usai menjalani pemeriksaan, Jumat (29/6) malam. Anggota DPR RI Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK, yang berada di belakang Gedung Merah Putih KPK. Fadly merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan suap mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho kepada DPRD Sumut.

Terkait penahanan ini, menurut juru bicara KPK Febri Diansyah, dilakukan sesuai dengan pasal 21 KUHAP. “Penahanan untuk 20 hari pertama dan penahanan di rutan cabang KPK K4,” ujar Febri.

 Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.

MEDAN, SUMUTPOS.CO  – Setelah manahan Fadly Nurzal pada Jumat (29/6) kemarin, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal kembali memanggil tiga orang Anggota DPRD Sumut periode 2008-2013 dan 2013-2018, Rabu (4/7) mendatang. Ketiga orang tersebut adalah Rijal Sirait, Rinawati Sianturi dan Rooslynda Marpaung.

Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, ketiga orang tersebut sebenarnya dipanggil pada Jumat (29/6) kemarin bersamaan dengan Fadly Nurzal. Namun karena tidak memenuhi panggilan, kuasa hukumnya meminta penjadwalan ulang.

“Kuasa hukum mereka meminta penjadwalan ulang, sehingga kami kabulkan hari Rabu. Kami mengimbau agar para tersangka memenuhi kewajiban hukum itu,” ujar Febri melalui aplikasi WhatsApp.

Dijelaskannya, tersangka Rijal, Rinawati dan Rooslynda merupakan tiga dari 38 tersangka yang terlibat penyuapan oleh Gatot saat mereka menjabat sebagai anggota DPRD Sumut periode 2009-2014. Mereka menerima dana sebesar Rp300 juta-Rp350 juta untuk sejumlah kasus.

Saat ini Rinawati masih duduk sebagai anggota DPRD Sumut. Roslynda sempat menjabat sebagai anggota DPR RI sebelum di-PAW kepada Jhonny Alen Marbun beberapa waktu lalu. Sedangkan Rijal yang berasal dari PPP merupakan anggota DPD RI Dapil Sumut 1.

KPK sendiri akan memanggil 38 tersangka tersebut. Setelah Rijal Sirait, Rinawati Sianturi dan Rooslynda Marpaung, rencananya tiga orang juga dipanggil pada Kamis (5/7). “Kamis direncanakan tiga tersangka lain juga akan diperiksa,” ungkapnya.

Sebelumnya, Fadly Nurzal ditahan KPK usai menjalani pemeriksaan, Jumat (29/6) malam. Anggota DPR RI Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK, yang berada di belakang Gedung Merah Putih KPK. Fadly merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan suap mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho kepada DPRD Sumut.

Terkait penahanan ini, menurut juru bicara KPK Febri Diansyah, dilakukan sesuai dengan pasal 21 KUHAP. “Penahanan untuk 20 hari pertama dan penahanan di rutan cabang KPK K4,” ujar Febri.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/