Kadisdik Sumut Arsyad Lubis membenarkan bahwa ada seorang kepala sekolah negeri di Medan yang diangkat sebagai kabid SMK saat pelantikan pejabat administrator awal April kemarin. “Tidak masalah. Itu sah-sah saja. Dia kan juga berada di struktural. Dia seorang kepala sekolah,” katanya disela-sela kegiatan puncak HUT Pemprovsu, Minggu (15/4).
Namun untuk teknis pengangkatan dari seorang kepala sekolah menjadi kepala bidang, dirinya menyarankan tanya ke BKD. “Saya kurang paham. Setahu saya pengangkatan itu tidak masalah dan tidak melanggar aturan,” katanya.
Informasi yang diperoleh, Arsyad dituding menerima uang Rp300 juta untuk memuluskan Amiruddin sebagai kabid di Disdik Sumut. Tapi calon Sekdaprovsu itu membantah keras. “Gak ada itu. Mana ada itu,” ucapnya sembari berlalu.
Di tempat yang sama, Gubsu Erry Nuradi yang dikonfirmasi perihal ini juga menyatakan pengangkatan tersebut tidak ada masalah. “Itu bisa. Tidak ada masalah,” katanya singkat.
Sementara itu, Kepala BKD Setdaprovsu Kaiman Turnip mengatakan sesuai aturan pengangkatan seorang kepala sekolah menjadi kabid tidak masalah dan akan disetarakan paska yang bersangkutan menjabat di posisi tersebut. “Boleh, itu tidak masalah. Sebelumnya sudah kita mintakan izin dari Kemendagri. Kalau gak ada izin mana mungkin dia bisa dilantik,” katanya.
Ia menjelaskan, pada momen pelantikan, setiap pejabat akan dibacakan menduduki jabatan baru dan sebelumnya menjabat dimana oleh Gubsu. “Jadi memang tidak masalah. Setahu saya untuk guru madiah akan disetarakan. Secara aturan tidak ada yang dilanggar. Apalagi sebelum dilantik tetap kita ajukan ke Kemendagri melalui Dirjen Otda. Di sana pun sudah mereka bahas itu,” pungkasnya. (prn/ila)
Kadisdik Sumut Arsyad Lubis membenarkan bahwa ada seorang kepala sekolah negeri di Medan yang diangkat sebagai kabid SMK saat pelantikan pejabat administrator awal April kemarin. “Tidak masalah. Itu sah-sah saja. Dia kan juga berada di struktural. Dia seorang kepala sekolah,” katanya disela-sela kegiatan puncak HUT Pemprovsu, Minggu (15/4).
Namun untuk teknis pengangkatan dari seorang kepala sekolah menjadi kepala bidang, dirinya menyarankan tanya ke BKD. “Saya kurang paham. Setahu saya pengangkatan itu tidak masalah dan tidak melanggar aturan,” katanya.
Informasi yang diperoleh, Arsyad dituding menerima uang Rp300 juta untuk memuluskan Amiruddin sebagai kabid di Disdik Sumut. Tapi calon Sekdaprovsu itu membantah keras. “Gak ada itu. Mana ada itu,” ucapnya sembari berlalu.
Di tempat yang sama, Gubsu Erry Nuradi yang dikonfirmasi perihal ini juga menyatakan pengangkatan tersebut tidak ada masalah. “Itu bisa. Tidak ada masalah,” katanya singkat.
Sementara itu, Kepala BKD Setdaprovsu Kaiman Turnip mengatakan sesuai aturan pengangkatan seorang kepala sekolah menjadi kabid tidak masalah dan akan disetarakan paska yang bersangkutan menjabat di posisi tersebut. “Boleh, itu tidak masalah. Sebelumnya sudah kita mintakan izin dari Kemendagri. Kalau gak ada izin mana mungkin dia bisa dilantik,” katanya.
Ia menjelaskan, pada momen pelantikan, setiap pejabat akan dibacakan menduduki jabatan baru dan sebelumnya menjabat dimana oleh Gubsu. “Jadi memang tidak masalah. Setahu saya untuk guru madiah akan disetarakan. Secara aturan tidak ada yang dilanggar. Apalagi sebelum dilantik tetap kita ajukan ke Kemendagri melalui Dirjen Otda. Di sana pun sudah mereka bahas itu,” pungkasnya. (prn/ila)