26.7 C
Medan
Friday, May 3, 2024

BKN Pertanyakan Pelantikan Kepsek jadi Kabid di Disdik Sumut

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional VI Medan mempertanyakan penunjukkan kepala sekolah menjadi Kepala Bidang SMK Dinas Pendidikan Sumut, yang baru-baru ini dilantik Gubernur Tengku Erry Nuradi.

Menurut Kepala Kantor BKN Regional VI, Prastyono C Yulianto, seorang guru atau kepala SMA/SMK sederajat bisa menjabat eselon III atau pejabat administrator asal memenuhi syarat. Namun untuk bisa menjabat eselon III, guru atau kepala sekolah tersebut harus menjadi eselon IV terlebih dulu.

“Jadi guru tersebut harus diangkat sebagai kepala seksi dulu, setelah itu beberapa lama kemudian baru bisa diangkat menduduki eselon III. Jadi untuk mendapatkan (jabatan eselon III) itu harus berjenjang,” ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (17/4).

Ia menggambarkan, tidak bisa ujug-ujug seorang kepala sekolah atau guru ditempatkan sebagai kepala bidang, jika tak punya kemampuan memimpin. “Misalnya dia tidak pernah memimpin (jadi kepala seksi/kepala bidang), tiba-tiba menjabat di situ. Itu kan lucu juga namanya,” ujarnya.

Berkenaan kejadian di Disdik Sumut tersebut, Prastyono mengungkapkan bisa saja sebelumnya kepala sekolah itu pernah menjabat sebagai eselon IV saat SMA/SMK sederajat dibawah pemkab atau pemko. Makanya setelah masa peralihan ke provinsi, guru tersebut kembali ke dinas sebagai eselon III itu tidak menjadi masalah. Menurut dia harus dikroscek lebih lanjut tentang latar belakang kepangkatan dan golongan kepala sekolah itu waktu sebelumnya.

Diketahui, Gubsu Erry Nuradi sudah melantik 99 pejabat administrator (eselon III) di lingkungan Pemprovsu pada Senin (9/4). Salah satunya mengangkat dan mengukuhkan Amiruddin, sebagai Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Disdik Sumut. Amiruddin sebelumnya menjabat Kepala SMK Negeri 7 Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional VI Medan mempertanyakan penunjukkan kepala sekolah menjadi Kepala Bidang SMK Dinas Pendidikan Sumut, yang baru-baru ini dilantik Gubernur Tengku Erry Nuradi.

Menurut Kepala Kantor BKN Regional VI, Prastyono C Yulianto, seorang guru atau kepala SMA/SMK sederajat bisa menjabat eselon III atau pejabat administrator asal memenuhi syarat. Namun untuk bisa menjabat eselon III, guru atau kepala sekolah tersebut harus menjadi eselon IV terlebih dulu.

“Jadi guru tersebut harus diangkat sebagai kepala seksi dulu, setelah itu beberapa lama kemudian baru bisa diangkat menduduki eselon III. Jadi untuk mendapatkan (jabatan eselon III) itu harus berjenjang,” ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (17/4).

Ia menggambarkan, tidak bisa ujug-ujug seorang kepala sekolah atau guru ditempatkan sebagai kepala bidang, jika tak punya kemampuan memimpin. “Misalnya dia tidak pernah memimpin (jadi kepala seksi/kepala bidang), tiba-tiba menjabat di situ. Itu kan lucu juga namanya,” ujarnya.

Berkenaan kejadian di Disdik Sumut tersebut, Prastyono mengungkapkan bisa saja sebelumnya kepala sekolah itu pernah menjabat sebagai eselon IV saat SMA/SMK sederajat dibawah pemkab atau pemko. Makanya setelah masa peralihan ke provinsi, guru tersebut kembali ke dinas sebagai eselon III itu tidak menjadi masalah. Menurut dia harus dikroscek lebih lanjut tentang latar belakang kepangkatan dan golongan kepala sekolah itu waktu sebelumnya.

Diketahui, Gubsu Erry Nuradi sudah melantik 99 pejabat administrator (eselon III) di lingkungan Pemprovsu pada Senin (9/4). Salah satunya mengangkat dan mengukuhkan Amiruddin, sebagai Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Disdik Sumut. Amiruddin sebelumnya menjabat Kepala SMK Negeri 7 Medan.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/