31.7 C
Medan
Monday, April 29, 2024

Hinca: SK DPP Itu Instruksi, Harus Dijalankan

Foto: PRAN HASIBUAN/SUMUT POS
TUNJUKKAN: Amiruddin menunjukkan surat PAW dari DPP Partai Demokrat untuk Parlaungan kepada dirinya, di Medan (12/4).

SUMUTPOS.CO – Sekretaris Jendral DPP Partai Demokrat, Hinca Pandjaitan XIII angkat bicara mengenai lambatnya proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Medan dari Parlaungan Simangunsong ke Amiruddin. Saat ditanyai wartawan mengenai SK DPP Partai Demokrat No. 78/44K.DPPPD/II/2018 tanggal 9 Februari 2018 tentang PAW Anggota DPRD Medan Parlaungan Simangunsong ke Amiruddin, Hinca menerangkan Surat Keputusan DPP Partai Demokrat tentang PAW tersebut harus dijalankan.

“Surat DPP tentang PAW itu instruksi, namanya instruksi harus dijalankan,” kata Hinca melalui pesan singkat, Selasa (17/4).

Untuk itu dia meminta DPD Demokrat Sumut dan DPC Partai Demokrat Medan untuk menjalankan dan mengamankan instruksi tersebut. “Kalau DPC sudah mengirimkan surat ke DPRD, maka bola panasnya ada disana, di DPP sudah selesai,” tegasnya.

Anggota Komisi III DPR RI itu mengaku belum mendapatkan informasi lebih jauh tentang belum berjalannya instruksi DPP tersebut. “Nanti akan saya cek,” bebernya.

Diketahui, adapun yang menjadi dasar dilaksanakan PAW Parlaungan Simangunsong kepada Amiruddin, sesuai surat pemberitahuan isi Mahkamah Partai No.049/DPP-PHPU/2014 tanggal 16 September 2014 tentang pokok perkara pemberhentian termohon (Parlaungan) dari keanggotaan Partai Demokrat dan menunjuk Amiruddin sebagai anggota terpilih DPRD Medan periode 2014-2019 mewakili Partai Demokrat untuk Dapil I Kota Medan.

Surat Pemberitahuan Isi Putusan Perkara (SPIP) Mahkamah Partai Demokrat itu, ditandatangani Hakim Ketua Mahkamah Partai Demokrat Amir Syamsudin dan Yosef B Badeoba selaku panitera, serta diterima langsung Amiruddin pada 17 November 2015. “Setelah SPIP diterbitkan, Komisi Pengawas Partai Demokrat juga menindaklanjuti dengan mengeluarkan surat No.32/KOMWAS.PD/XII/2015 perihal arahan lanjutan atas SPIP Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dari Mahkamah Partai Demokrat. Dalam surat Komwas tersebut ada sembilan poin yang disampaikan,” kata Amiruddin kepada wartawan, Kamis (12/4) lalu.

Sesuai prosedur, terangnya, Parlaungan sudah melayangkan gugatan ke PN Medan dan telah dikeluarkan putusan bahwa permohonan keberatan itu tidak dapat diterima. Tak sampai disitu, Parlaungan juga sudah melayangkan kasasi ke Mahkamah Agung dan putusannya tertanggal 25 Juli 2016 menolak permohonan tersebut. “Berdasarkan proses hukum yang sudah inkrah itu, Ketum SBY dan Sekjend Hinca Panjaitan mengeluarkan SK DPP Partai Demokrat No.78/44K.DPP PD/II/2018 tanggal 9 Februari tentang PAW Parlaungan Simangunsong,” katanya.

Surat dari DPP juga telah diteruskan ke DPC Demokrat Medan, dan oleh Ketua DPC Burhanuddin Sitepu sudah menindaklanjuti dengan mengirimkan surat ke Ketua DPRD Medan No.008/DPC.PD/MDN/III/2018 tanggal 14 Maret 2018, perihal PAW Parlaungan kepada Drs Amiruddin sesuai dengan suara terbanyak berikutnya.

Foto: PRAN HASIBUAN/SUMUT POS
TUNJUKKAN: Amiruddin menunjukkan surat PAW dari DPP Partai Demokrat untuk Parlaungan kepada dirinya, di Medan (12/4).

SUMUTPOS.CO – Sekretaris Jendral DPP Partai Demokrat, Hinca Pandjaitan XIII angkat bicara mengenai lambatnya proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Medan dari Parlaungan Simangunsong ke Amiruddin. Saat ditanyai wartawan mengenai SK DPP Partai Demokrat No. 78/44K.DPPPD/II/2018 tanggal 9 Februari 2018 tentang PAW Anggota DPRD Medan Parlaungan Simangunsong ke Amiruddin, Hinca menerangkan Surat Keputusan DPP Partai Demokrat tentang PAW tersebut harus dijalankan.

“Surat DPP tentang PAW itu instruksi, namanya instruksi harus dijalankan,” kata Hinca melalui pesan singkat, Selasa (17/4).

Untuk itu dia meminta DPD Demokrat Sumut dan DPC Partai Demokrat Medan untuk menjalankan dan mengamankan instruksi tersebut. “Kalau DPC sudah mengirimkan surat ke DPRD, maka bola panasnya ada disana, di DPP sudah selesai,” tegasnya.

Anggota Komisi III DPR RI itu mengaku belum mendapatkan informasi lebih jauh tentang belum berjalannya instruksi DPP tersebut. “Nanti akan saya cek,” bebernya.

Diketahui, adapun yang menjadi dasar dilaksanakan PAW Parlaungan Simangunsong kepada Amiruddin, sesuai surat pemberitahuan isi Mahkamah Partai No.049/DPP-PHPU/2014 tanggal 16 September 2014 tentang pokok perkara pemberhentian termohon (Parlaungan) dari keanggotaan Partai Demokrat dan menunjuk Amiruddin sebagai anggota terpilih DPRD Medan periode 2014-2019 mewakili Partai Demokrat untuk Dapil I Kota Medan.

Surat Pemberitahuan Isi Putusan Perkara (SPIP) Mahkamah Partai Demokrat itu, ditandatangani Hakim Ketua Mahkamah Partai Demokrat Amir Syamsudin dan Yosef B Badeoba selaku panitera, serta diterima langsung Amiruddin pada 17 November 2015. “Setelah SPIP diterbitkan, Komisi Pengawas Partai Demokrat juga menindaklanjuti dengan mengeluarkan surat No.32/KOMWAS.PD/XII/2015 perihal arahan lanjutan atas SPIP Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dari Mahkamah Partai Demokrat. Dalam surat Komwas tersebut ada sembilan poin yang disampaikan,” kata Amiruddin kepada wartawan, Kamis (12/4) lalu.

Sesuai prosedur, terangnya, Parlaungan sudah melayangkan gugatan ke PN Medan dan telah dikeluarkan putusan bahwa permohonan keberatan itu tidak dapat diterima. Tak sampai disitu, Parlaungan juga sudah melayangkan kasasi ke Mahkamah Agung dan putusannya tertanggal 25 Juli 2016 menolak permohonan tersebut. “Berdasarkan proses hukum yang sudah inkrah itu, Ketum SBY dan Sekjend Hinca Panjaitan mengeluarkan SK DPP Partai Demokrat No.78/44K.DPP PD/II/2018 tanggal 9 Februari tentang PAW Parlaungan Simangunsong,” katanya.

Surat dari DPP juga telah diteruskan ke DPC Demokrat Medan, dan oleh Ketua DPC Burhanuddin Sitepu sudah menindaklanjuti dengan mengirimkan surat ke Ketua DPRD Medan No.008/DPC.PD/MDN/III/2018 tanggal 14 Maret 2018, perihal PAW Parlaungan kepada Drs Amiruddin sesuai dengan suara terbanyak berikutnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/