25 C
Medan
Tuesday, June 18, 2024

Polisi Gerebek Judi Game Online, 10 Orang Digelandang

MEDAN-Polisi menggerebek judi game online di Perumahan Komplek Kota Baru No 12, Jalan Platina, Titi Papan, Medan Labuhan, Selasa (17/5) sekitar pukul 19.15 WIB. Polisi mengamankan 10 orang beserta barang bukti dan diboyong ke Poldasu untuk menjalani pemeriksaan.

Keterangan yang dihimpun penggerebekan itu berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan judi yang tergolong baru dan sulit untuk dibuktikan. Polisi kemudian melakukan pengintaian selama beberapa hari ke lokasi.

Setelah mendapatkan target sesuai dengan informasi, polisi langsung melakukan penangkapan. Hasilnya 10 orang berhasil diamankan, diantaranya pemilik Warnet Family Game Net, Aldrin,  Tjong Djin Yong alias Aguan, Geok Cin, Dwi Sianipar, Arif Wibowo dan lima orang yang sedang bermain game online. “Mereka kita boyong ke Poldasu untuk menjalani pemeriksaan. Saat ditangkap mereka mempunyai peran yang berbeda-beda, ” ujar Kanit Voice Control Sat I Dit Reskrim Poldasu, Kompol Saptono.

Dijelaskan Saptono, Aldrin sebagai pemilik warnet, Aguan tertangkap tangan pada saat melakukan penukaran hadiah voucher degan uang, Geok Cin pembeli voucher sebagai hadiah yang ditukar dengan uang. Sedangkan Dwi Sianipar dan Arif Wibowo merupakn pegawai Family Game Net. Selain itu, polisi juga mengamankan 5 orang yang sedang bermain game online.

“Sampai saat ini, kita masih melakukan pemeriksaan lanjutan untuk pengembangan,” ucap Saptono.
Selain itu, lanjut mantan Kapolsek Medan Baru itu, polisi juga mengamankan barang bukti yang digunakan untuk bermain judi online, yaitu 25 CPU, 25 monitor, 25 keyboard, 25 mouse, 25 card DVD Player, 1 buah jam dinding, 13 lembar voucher Simpati 50, 5 lembar voucher 100 dan uang tunai sebanyak Rp8.150.000. (adl)

MEDAN-Polisi menggerebek judi game online di Perumahan Komplek Kota Baru No 12, Jalan Platina, Titi Papan, Medan Labuhan, Selasa (17/5) sekitar pukul 19.15 WIB. Polisi mengamankan 10 orang beserta barang bukti dan diboyong ke Poldasu untuk menjalani pemeriksaan.

Keterangan yang dihimpun penggerebekan itu berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan judi yang tergolong baru dan sulit untuk dibuktikan. Polisi kemudian melakukan pengintaian selama beberapa hari ke lokasi.

Setelah mendapatkan target sesuai dengan informasi, polisi langsung melakukan penangkapan. Hasilnya 10 orang berhasil diamankan, diantaranya pemilik Warnet Family Game Net, Aldrin,  Tjong Djin Yong alias Aguan, Geok Cin, Dwi Sianipar, Arif Wibowo dan lima orang yang sedang bermain game online. “Mereka kita boyong ke Poldasu untuk menjalani pemeriksaan. Saat ditangkap mereka mempunyai peran yang berbeda-beda, ” ujar Kanit Voice Control Sat I Dit Reskrim Poldasu, Kompol Saptono.

Dijelaskan Saptono, Aldrin sebagai pemilik warnet, Aguan tertangkap tangan pada saat melakukan penukaran hadiah voucher degan uang, Geok Cin pembeli voucher sebagai hadiah yang ditukar dengan uang. Sedangkan Dwi Sianipar dan Arif Wibowo merupakn pegawai Family Game Net. Selain itu, polisi juga mengamankan 5 orang yang sedang bermain game online.

“Sampai saat ini, kita masih melakukan pemeriksaan lanjutan untuk pengembangan,” ucap Saptono.
Selain itu, lanjut mantan Kapolsek Medan Baru itu, polisi juga mengamankan barang bukti yang digunakan untuk bermain judi online, yaitu 25 CPU, 25 monitor, 25 keyboard, 25 mouse, 25 card DVD Player, 1 buah jam dinding, 13 lembar voucher Simpati 50, 5 lembar voucher 100 dan uang tunai sebanyak Rp8.150.000. (adl)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/