31.7 C
Medan
Sunday, May 26, 2024

20 Hari Razia, 50 Armada Kena Tilang

Penertiban Terminal Liar dan Angkutan Plat Hitam Berakhir

MEDAN-Penertiban terminal liar oleh tim gabungan Dishub Medan dan Satlantas Polresta Medan berakhir, Selasa (15/5) kemarin. Hasilnya, 50 unit armada bus kecil, sedang dan besar baik Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP) dan Angkutan Kota Antar Provinsi (AKAP) ditindak.

Kabid Lalulintas Dishub Medan, Toga Aruan mengatakan, operasi yang dilakukan selama 20 hari secara acak berhasil menenertibkan sekitar 50 unit armada bus AKAP/AKDP. Namun, jumlah itu belum pasti mengingat saat ini sedang dilakukan sinkronisasi data dari satuan tugas masing-masing.

“Ya, kalau jumlah kita belum bisa pastikan. Karena masih harus menghimpun dan sinkronkan dengan data hasil penertiban dari Satlantas. Karena dari Satlantas menindak, dari kita juga menindak. Kalau hitungan kasar sekitar 50 unit armada. Karena terkadang razia di lapangan, sehari kita tidak menemukan adanya pelanggaran apapun. Ada juga terkadang 2 atau 3 unit armada saja yang ditindak,” jelasnya.

Dijelaskannya, penertiban juga akan dievaluasi bersama setelah memberikan tindakan terhadap armada untuk menjalani sidang tilang di PN Medan.
“Itu semua tindak pidana ringan (tipiring) yang diberikan sepenuhnya ke PN Medan. Tidak ada pendapatan yang masuk ke PAD Kota Medan. Itu semua masuk ke pendapatan negara, karena disidangkan ke PN. Kita memang tidak mengejar PAD, tapi mengejar ketertiban lalu lintas di Kota Medan,” jelasnya.
Menurutnya, penertiban ini dilakukan pada armada AKAP/AKDP masuk Kota Medan dan mangkal menunggu sewa di loket PO bus dipinggiran jalan seperti Jalan SM Raja dan Jalan Jamin Ginting. Dimana, bus AKAP/AKDP hanya boleh mengangkut penumpang di terminal resmi seperti Terminal Pinang Baris dan Terminal Amplas. (adl)

Penertiban Terminal Liar dan Angkutan Plat Hitam Berakhir

MEDAN-Penertiban terminal liar oleh tim gabungan Dishub Medan dan Satlantas Polresta Medan berakhir, Selasa (15/5) kemarin. Hasilnya, 50 unit armada bus kecil, sedang dan besar baik Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP) dan Angkutan Kota Antar Provinsi (AKAP) ditindak.

Kabid Lalulintas Dishub Medan, Toga Aruan mengatakan, operasi yang dilakukan selama 20 hari secara acak berhasil menenertibkan sekitar 50 unit armada bus AKAP/AKDP. Namun, jumlah itu belum pasti mengingat saat ini sedang dilakukan sinkronisasi data dari satuan tugas masing-masing.

“Ya, kalau jumlah kita belum bisa pastikan. Karena masih harus menghimpun dan sinkronkan dengan data hasil penertiban dari Satlantas. Karena dari Satlantas menindak, dari kita juga menindak. Kalau hitungan kasar sekitar 50 unit armada. Karena terkadang razia di lapangan, sehari kita tidak menemukan adanya pelanggaran apapun. Ada juga terkadang 2 atau 3 unit armada saja yang ditindak,” jelasnya.

Dijelaskannya, penertiban juga akan dievaluasi bersama setelah memberikan tindakan terhadap armada untuk menjalani sidang tilang di PN Medan.
“Itu semua tindak pidana ringan (tipiring) yang diberikan sepenuhnya ke PN Medan. Tidak ada pendapatan yang masuk ke PAD Kota Medan. Itu semua masuk ke pendapatan negara, karena disidangkan ke PN. Kita memang tidak mengejar PAD, tapi mengejar ketertiban lalu lintas di Kota Medan,” jelasnya.
Menurutnya, penertiban ini dilakukan pada armada AKAP/AKDP masuk Kota Medan dan mangkal menunggu sewa di loket PO bus dipinggiran jalan seperti Jalan SM Raja dan Jalan Jamin Ginting. Dimana, bus AKAP/AKDP hanya boleh mengangkut penumpang di terminal resmi seperti Terminal Pinang Baris dan Terminal Amplas. (adl)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/