27 C
Medan
Wednesday, July 3, 2024

Bandar Sabu Ditembak di Kuburan

Selain melumpuhkan tersangka, personel juga mengamankan barang bukti sabu-sabu dari dua TKP dengan total berat 2 kilogram dan sepucuk senpi revolver rakitan milik pelaku.

Sementara itu, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Sandi Nugroho membenarkan penembakan terhadap gembong narkoba itu. “Polrestabes Medan yang menembak, namun untuk keterangan lebih lanjut akan dipaparkan pada hari Kamis (18/5) pagi,” tandas mantan Kapolsek Medan Baru ini.

Sementara menurut catatan Sumut Pos, ada enam kali terjadi penembakan pelaku narkoba oleh aparat penegak hukum di Kota Medan. Pertama pada 13 Januari 2017, di mana BNN menembak mati seorang bandar narkoba dan berhasil mengamankan 10 kilogram sabu. Kedua, Polda Sumut juga tembak mati 2 bandar narkoba pada Senin, 6 Februari 2017. Satu pelaku lain masih tahap pengembangan. Dari aksi itu polisi berhasil amankan 11 kg sabu.

Selanjutnya Minggu, 19 Februari 2017, BNN juga menembak mati seorang pelaku narkoba di Medan. Ada dua pelaku, satu mati dan satu pelaku lainnya dalam tahap pengembangan. Petugas berhasil mengamankan 20 bungkus (bal) sabu dari hasil pengejaran tersebut.

Kemudian 1 Maret, petugas BNN menembak mati seorang pelaku narkoba berinisial Riz, warga Aceh Timur di Jalan Medan-Binjai Km 10,5. Petugas mengamankan 59 bungkus plastik sabu seberat 46,9 kilogram, 3.620 butir ekstasi, 445 butir Happy Five, timbangan elektrik, dan senjata api.

Berselang lima hari, yakni pada 5 Maret 2017, Abdurahman alias Naga (49) warga Dusun Butsi, Kampung Masjid Sungai Iyu, Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh ditembak mati Direktorat Narkoba Bareskrim Mabes Polri. Barang buktinya 41 Kilogram dan 70 ribu Pil Ekstasi.

Terdakwa Narkoba Divonis Bebas

Sementara itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis bebas kepada dua terdakwa kasus narkoba. Kedua terdakwa divonis bebas itu adalah Sandro Lumban Tobing (26) dan Poli Syahputra Harahap (30). Mendengar vonis tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung mengajukan kasasi.

“Membebaskan kedua terdakwa dari semua dakwaan,” ucap Saryana SH selaku ketua majelis hakim di Ruang Cakra II PN Medan, Selasa (16/5) petang.

Majelis hakim berpendapat, kedua terdakwa tidak terbukti memiliki, menguasai, mengedarkan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu seberat 0,04 gram.

Sementara JPU Rocky Sirait yang menjerat kedua terdakwa dengan dakwaan primair yakni Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan dakwaan subsidair yakni Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, tidak dapat membuktikan dalam persidangan.

Selain melumpuhkan tersangka, personel juga mengamankan barang bukti sabu-sabu dari dua TKP dengan total berat 2 kilogram dan sepucuk senpi revolver rakitan milik pelaku.

Sementara itu, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Sandi Nugroho membenarkan penembakan terhadap gembong narkoba itu. “Polrestabes Medan yang menembak, namun untuk keterangan lebih lanjut akan dipaparkan pada hari Kamis (18/5) pagi,” tandas mantan Kapolsek Medan Baru ini.

Sementara menurut catatan Sumut Pos, ada enam kali terjadi penembakan pelaku narkoba oleh aparat penegak hukum di Kota Medan. Pertama pada 13 Januari 2017, di mana BNN menembak mati seorang bandar narkoba dan berhasil mengamankan 10 kilogram sabu. Kedua, Polda Sumut juga tembak mati 2 bandar narkoba pada Senin, 6 Februari 2017. Satu pelaku lain masih tahap pengembangan. Dari aksi itu polisi berhasil amankan 11 kg sabu.

Selanjutnya Minggu, 19 Februari 2017, BNN juga menembak mati seorang pelaku narkoba di Medan. Ada dua pelaku, satu mati dan satu pelaku lainnya dalam tahap pengembangan. Petugas berhasil mengamankan 20 bungkus (bal) sabu dari hasil pengejaran tersebut.

Kemudian 1 Maret, petugas BNN menembak mati seorang pelaku narkoba berinisial Riz, warga Aceh Timur di Jalan Medan-Binjai Km 10,5. Petugas mengamankan 59 bungkus plastik sabu seberat 46,9 kilogram, 3.620 butir ekstasi, 445 butir Happy Five, timbangan elektrik, dan senjata api.

Berselang lima hari, yakni pada 5 Maret 2017, Abdurahman alias Naga (49) warga Dusun Butsi, Kampung Masjid Sungai Iyu, Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh ditembak mati Direktorat Narkoba Bareskrim Mabes Polri. Barang buktinya 41 Kilogram dan 70 ribu Pil Ekstasi.

Terdakwa Narkoba Divonis Bebas

Sementara itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis bebas kepada dua terdakwa kasus narkoba. Kedua terdakwa divonis bebas itu adalah Sandro Lumban Tobing (26) dan Poli Syahputra Harahap (30). Mendengar vonis tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung mengajukan kasasi.

“Membebaskan kedua terdakwa dari semua dakwaan,” ucap Saryana SH selaku ketua majelis hakim di Ruang Cakra II PN Medan, Selasa (16/5) petang.

Majelis hakim berpendapat, kedua terdakwa tidak terbukti memiliki, menguasai, mengedarkan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu seberat 0,04 gram.

Sementara JPU Rocky Sirait yang menjerat kedua terdakwa dengan dakwaan primair yakni Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan dakwaan subsidair yakni Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, tidak dapat membuktikan dalam persidangan.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/