Kata dia sangat kecil kemungkinan kongkalikong antara pokja dan peserta tender. “Saya pikir semua peserta juga tahu proses itu. Termasuk apakah ada penawaran lebih murah, akan dicek kembali dokumennya. Persyaratannya dipenuhi apa tidak,” katanya.
Mengenai proses sanggah yang terlambat dikirimkan oleh pokja kepada peserta tender yang kalah, Agus menjelaskan berdasarkan penilaian pokja melihat dokumen yang sama dengan jawaban ada kongkalikong, tidak dibenarkan.
Agus menyebut, khusus pemenang tender berarti kualifikasi dokumennya dinyatakan lengkap. “Pokja juga tidak harus menghubungi pihak yang kalah karena semua melalui sistem,” katanya.
Sebelumnya, Komisaris PT. Global Gemilang Said Hamzah saat dikonfirmasi Sumut Pos mengatakan pihaknya adalah pemenang tender resmi berdasarkan penilaian pokja ULP Pemko Medan. “Saya gak kenal sama panitia. Kami menang murni. Di LPSE semuanya sudah tertera. Jadi jangan mendengar dari pihak yang kalah saja. ” katanya.
Menurutnya kedua peserta tender yang kalah tersebut ada kongkalikong, sebab ada kesalahan dokumen JA Production dan PT. MAM. “Berarti yang buat tender mereka itu satu orang. Lihat saja di website, dari situkan terlihat apa saja kesalahan mereka. Jadi jangan bilang ada persekongkolan segala macam, dokumen yang membuktikan semua,” paparnya.
Global Gemilang juga mengklaim bahwa dokumen mereka paling baik diantara peserta tender lainnya, sehingga berhasil keluar sebagai pemenang. “Kalau Anda tidak percaya, silahkan tanya langsung sama pokja,” ujarnya. (prn/ila)